Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Pahami Firli Cs, Lemhanas Ikut-ikutan Pertanyakan Komnas HAM

Mediaindonesia
10/6/2021 14:44
Pahami Firli Cs, Lemhanas Ikut-ikutan Pertanyakan Komnas HAM
Gubernur Lemhannas Letjen TNI (Purn.) Agus Widjojo( MI/Susanto)

GUBERNUR Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Letjen TNI Purn Agus Widjojo mengingatkan agar lembaga negara, seperti KPK dan Komnas HAM untuk membuka komunikasi untuk menyelesaikan polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) bagi pegawai KPK.
 
"Sebetulnya semua itu bisa diselesaikan sebelumnya dengan komunikasi yang lebih baik di antara kedua lembaga," kata Gubernur Lemhannas saat ditemui di Tugu Proklamasi, Jakarta, hari ini.
 
Menurut Agus, masing-masing lembaga perlu introspeksi dan mengadakan review tentang apa fungsi, peran, dan kewenangannya pada lembaga tersebut.
 
"Dalam hal ini tentu KPK, dan mungkin juga bagaimana pun juga Komnas HAM itu tidak jauh dari fungsi pemerintahan. Coba dibuka komunikasi, jangan serta merta kemudian dilihat dari perbedaannya, dilihat dari perbedaan pendekatan, kepentingan dari perannya, dari fungsinya, yang itu dilihat juga dalam pendekatan yang membedakan," paparnya.

Baca juga: Hakim Makin Bandel, Laporan Pelanggaran Etik Naik 25%
 
Menurut Agus, meskipun lebih mudah dilihat dari sisi perbedaan antar lembaga, namun menurut Agus lebih baik dilihat dalam fungsi pemerintahan.
 
Agus pun mempertanyakan kepentingan Komnas HAM untuk memanggil pimpinan KPK. Agus juga mengatakan bisa memahami kenapa Ketua KPK Firli Bahuri tidak memenuhi panggilan Komnas HAM.
 
Hal itu lantaran bukan pimpinan KPK yang melakukan seleksi tersebut melainkan seleksi itu dilakukan sejumlah lembaga secara objektif.
 
"Jadi kembali, Ketua KPK itu hanya melaksanakan Undang-Undang. Tidak menentukan lulus atau tidaknya, dan tidak membuat baterai-baterai persoalan yang ada di tes tersebut," kata Agus.
 
Indikator-indikator tes, tentang kriteria apa yang di tes dan bagaimana seseorang lulus atau tidaknya TWK, kata Agus, di susun oleh lembaga lain, yang merumuskan pertanyaan tes tersebut.
 
"Itu tidak ada kaitannya dengan Ketua KPK atau KPK itu sendiri. Jadi itu standar untuk semua lembaga sebetulnya itu berlakunya," ucapnya.
 
Sebanyak 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK mengadu ke Komnas HAM pada 24 Mei 2021. Dalam aduannya, mereka melampirkan laporan yang berisikan delapan hal yang dinilai sebagai bentuk dugaan pelanggaran HAM.(Ant/OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya