Headline

Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.

Pembentukan Tim Reformasi Penyelamatan IKAL Lemhannas Diapresiasi

Rahmatul Fajri
28/11/2025 19:31
Pembentukan Tim Reformasi Penyelamatan IKAL Lemhannas Diapresiasi
Dewan Pengurus Angkatan (DPA) IKAL Angkatan 50 Lemhannas, Jhon Redo.(Dok. Pribadi)

ANGGOTA Ikatan Keluarga Alumni (IKAL) Lemhannas mengapresiasi terbentuknya Tim Reformasi Penyelamatan IKAL Lemhannas, yang diharapkan dapat mewujudkan kembali marwah organisasi serta pembaruan fundamental berdasarkan  Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) IKAL Lemhannas.

Hal itu diungkapkan Dewan Pengurus Angkatan (DPA) IKAL Angkatan 50 Lemhannas, Jhon Redo di sela penyelenggaraan Rapat Forum Komunikasi DPD-DPD dan DPA-DPA Lemhannas 2025 di Jakarta, Jumat (28/11).

“Pengurus sebelumnya statusnya sudah demisioner sejak 5 Oktober 2025. Tim Reformasi Penyelamatan IKAL Lemhannas diharapkan mengambil sikap untuk menyelamatkan organisasi ini,” kata Jhon.

Jhon mengatakan, marwah organisasi harus dijunjung tinggi dengan cara menyelenggarakan Munas luar biasa untuk memilih kepengurusan baru.

“Penting, sebab Munas 23 Agustus 2025 deadlock dan kepengurusan sudah demisioner,” kata Jhon.

Sebelumnya, Ketua Tim Reformasi Penyelamatan IKAL Lemhannas, Amran Aminullah mengatakan, keberadaan Tim Reformasi Penyelamatan IKAL Lemhannas dilatarbelakangi dugaan pelanggaran AD/ART organisasi IKAL Lemhannas, yang dilakukan Ketua Umum DPP IKAL Lemhannas, periode 2020 - 2025 terkait Pelaksanaan Munas V IKAL Lemhannas, pada 23 Agustus 2025.

Disebutkan, Tim Reformasi Penyelamatan IKAL Lemhannas diberikan tanggung jawab untuk menganalisis rumusan mendalam terkait penyelenggaraan Rapat Kordinasi (Rakor) DPD dan DPA IKAL, pada 28-29 November 2025 di Jakarta. 

“Tim akan merancang dan mengusulkan strategi serta program reformasi penyelamatan IKAL Lemhannas melalui  Rakor DPD-DPD dan DPA-DPA IKAL. Secepatnya diselenggarakan musyawarah nasional lanjutan atau musyawarah nasional luar biasa sesuai AD/ART Pasal 21 ayat  C ART IKAL atau musyawarah nasional khusus sesuai AD/ART Pasal 22,” kata dia.

Langkah konkret dilakukan untuk mengakhiri kevakuman organisasi sejak berakhirnya masa bakti DPP IKAL Lemhannas 2020 - 2025, pada 5 Oktober 2025. Saat ini, DPP IKAL dianggap tidak ada atau tidak berwewenang membuat  instruksi kegiatan organisasi IKAL Lemhannas.

(H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya