Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Hari Ini, KPK akan Periksa Azis Syamsudin

Candra Yuri Nuralam
09/6/2021 08:54
Hari Ini, KPK akan Periksa Azis Syamsudin
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin(ANTARA/ Reno Esnir)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, hari ini, Rabu (9/6). Azis dipanggil terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di Tanjung Balai.

"Surat panggilan sudah KPK kirimkan secara patut menurut hukum," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri, Rabu (9/6).

Panggilan ini merupakan yang kedua untuk Azis. Lembaga Antikorupsi sudah memanggil Azis sebelumnya. Namun, Azis mangkir dengan alasan ada acara yang tidak bisa ditunda.

Baca juga: Polri Segera Kembalikan Laporan ICW Soal Firli ke Dewas KPK

KPK harap Azis hadir hari ini. Lembaga Antikorupsi itu butuh keterangan Azis karena dinilai sebagai saksi kunci dalam kasus suap yang menyeret Penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju.

"Saksi merupakan pihak yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa perkara tersebut. Sehingga keterangannya diperlukan agar menjadi lebih terang dugaan perbuatan para tersangka dalam perkara ini," ujar Ali.

Azis merupakan orang yang mengenalkan Robin ke Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial di rumah dinasnya. Dari pertemuan itu Robin menerima uang Rp1,3 miliar dari kesepakatan awal Rp1,5 miliar. Duit itu diberikan agar Robin berhenti mengusut kasus korupsi di Tanjung Balai.

Azis diduga tidak hanya terlibat dalam kasus suap di Tanjung Balai. Dalam putusan sidang etik Robin, nama Azis tercatut dalam penanganan kasus korupsi di Lampung Tengah.

Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyebut Azis memberikan uang Rp3,15 miliar kepada Robin. Duit itu diduga diberikan Azis agar Robin menutup penanganan perkara korupsi di Lampung Tengah.

KPK menegaskan akan mendalami dugaan pemberian duit itu.

"Terkait jumlah uang yang diduga diterima tersangka SRP (Stepanus Robin Pattuju) akan dikembangkan lebih lanjut pada proses penyidikan perkaranya," kata Ali melalui keterangan tertulis, 2 Juni 2021 lalu. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya