Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
POLRI menyatakan tak akan memproses aduan Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait penerimaan gratifikasi saat penyewaan helikopter yang diduga dilakukan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono menyebutkan bahwa pihak Bareskrim belum mengembalikan laporan ICW itu ke Dewan Pengawas (Dewas).
Rusdi menuturkan pihaknya punya pertimbangan terhadap aduan dan kasus tersebut pernah diselesaikan secara internal di KPK.
"Kita menghargai apa yang telah dilakukan di internal KPK. Tentunya itu kan proses yang dilakukan oleh dewas. Proses yang cermat di internal KPK untuk masalah itu," ungkapnya.
Rusdi juga meminta agar asas praduga tak bersalah diterapkan dalam kasus tersebut. Rusdi menegaskan dugaan-dugaan seperti gratifikasi hingga korupsi harus didalami secara matang.
"Dugaan pidana itu kan sekali lagi kita semua menjunjung praduga tak bersalah. Kalau toh dilaporkan segala macam, itu perlu pendalaman-pendalaman, ada atau tidak pidana terhadap laporan-laporan yang disampaikan. Jadi perlu pendalaman lagi," tambah Rusdi.
Sebelumnya, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto meminta Indonesia Corruption Watch (ICW) untuk tidak membuat gaduh dengan melaporkan dugaan penerimaan gratifikasi dalam proses penyewaan helikopter mewah untuk kepentingan pribadi.
Agus meminta ICW tak menyeret Polri dalam kasus tersebut. Ia menyatakan bahwa Polri tengah fokus menangani pemulihan ekonomi di tengah pandemi covid-19.
"Jangan tarik-tarik Polri, jangan buat gaduh. Polri sedang fokus mendukung percepatan penanganan pandemi Covid, mutasi turunannya dan upaya menjaga keamanan serta pemulihan ekonomi nasional, investasi maupun upaya pemerintah lainnya agar ekonomi segera tumbuh positif pulih," ucap Agus, Jumat (4/6).
Agus juga menjelaskan bahwa kasus dugaan gratifikasi telah ditangani oleh Dewan Pengawas KPK. Laporan ICW yang diterima oleh Polri, lanjut Agus, bakal dilimpahkan ke Dewas KPK. (OL-8)
MANTAN Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas kini menjadi tahanan rumah. ICW menilai sangat berisiko karena ada potensi penghilangan barang bukti kasus korupsi kuota haji
ICW mendesak Dewas KPK memeriksa pimpinan lembaga antirasuah itu setelah mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari tahanan rutan jadi tahanan rumah
ICW mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK yang mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan rumah
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mendesak pemerintah untuk segera membatalkan kebijakan impor 105.000 unit kendaraan pick up (pikap) dari India.
Indonesia Corruption Watch mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi yang melimpahkan laporan dugaan pemerasan 43 anggota Polri ke Kedeputian Korsup.
ICW meminta KPK mengawasi 1.179 SPPG milik Polri karena dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan ketimpangan pengelolaan dana hingga Rp2,2 triliun per tahun.
Itulah pertaruhan penegakan hukum di negeri ini. Hukum yang wajahnya penuh jelaga. Hukum yang katanya sama untuk semua tapi faktanya beda-beda tergantung siapa yang berpunya dan berkuasa.
Budi menjelaskan bahwa JPU KPK akan mencermati keterangan saksi di persidangan.
PENGACARA mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Ian Iskandar membantah tudingan kliennya yang disebut membocorkan operasi tangkap tangan (OTT) Harun Masiku
Novel meyakini ada maksud lain dari penyebaran informasi dari Firli meski melalui media massa. KPK didesak mengungkap kemungkinan Firli melakukan perintangan penyidikan.
MANTAN Penyidik KPK Novel Baswedan menilai keterangan saksi Rossa Purbo Bekti soal Firli Bahuri membocorkan informasi OTT kasus suap PAW penting ditindaklanjuti.
Firli membocorkan OTT saat penyelidik tengah menginterogasi sejumlah orang pada 8 Januari 2025.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved