Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung Febrie Ardiansyah mengakui sulitnya pelacakan aset tersangka yang diperoleh dari dugaan korupsi di PT ASABRI dibanding dengan kasus Asuransi Jiwasraya.
"Dulu kan Jiwasraya gampang nih. Kami melihat dari kepemilikannya. Makin ke depan, pakai nomine. Nah sekarang ini makin ke ujung untuk ASABRI, kami lihat makin sulit membuktikan garis kepemilikannya, apakah TPPU atau yang lain," kata Febrie di Jakarta, Senin (31/5).
Sampai sejauh ini, aset dari para tersangka yang sudah dinilai mencapai angka Rp13 triliun. Padahal, rasuah di perusahaan pelat merah yang terjadi antara 2012-2019 itu merugikan keuangan negara lebih dari Rp20 triliun.
Kendati begitu, Febrie memastikan penyidik Gedung Bundar akan terus melakukan penyitaan untuk menutupi kerugian negara. Ini misalnya terejawantahkan dari belum dilimpahkan dua berkas dari sembilan tersangka ke tahap II karena kepentingan aset.
Kedua tersangka yang dimaksud Febrie ialah Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Keduanya diketahui juga menjadi terdakwa dalam kasus Jiwasraya dan divonis seumur hidup di pengadilan tingkat pertama serta tingkat banding.
"Jaksa juga akan terus mencari aset, baik di tingkat penuntutan kan bisa atau setelah putusan, nanti uang pengganti. Jadi saya rasa pelacakan masih bisa jalan," tandas Febrie.
Komitmen pengejaran aset tersangka ASABRI pun disampaikan langsung oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Ia juga menambahkan pihaknya masih memiliki kewajiban untuk melakukan eksekusi pascakasus ASABRI memiliki kekuatan hukum tetap. "Bahkan setelah putus pun, kami masih punya kewenangan kewajiban untuk pengembalian ini," kata Burhanuddin.
Sebelumnya, Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengungkapkan nilai kerugian negara yang nyata dan pasti akibat kasus ASABRI sebesar Rp22,78 triliun. Angka tersebut mengalami pergeseran dari perhitungan awal yaitu Rp23,739 triliun.
Pemeriksaan BPK menyimpulkan ada kecurangan dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada ASABRI selama 2012-2019 berupa kesepakatan pengaturan penempatan dana investasi ke beberapa pemiliki perusahaan atau saham. Menurut Agung, dana investasi ASABRI ditempatkan pada saham dan reksa dana yang dilakukan secara melanggar hukum. "Saham dan reksa dana tersebut merupakan investasi yang berisiko tinggi dan tidak likuid yang pada akhirnya tidak memberikan keuntungan bagi PT ASABRI," pungkasnya. (OL-14)
PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia (Tugu Insurance), anak usaha PT Pertamina, kembali menorehkan capaian positif di kancah internasional.
SEBAGAI salah satu perusahaan asuransi jiwa nasional yang berperan aktif dalam pengembangan industri terkait, BRI Life menjalankan berbagai inisiatif transformasi digital.
Sulaiman mendorong OJK melakukan penelaahan dan evaluasi terhadap pola kerja sama KPM di industri asuransi.
Sebanyak 10 korban kecelakaan pesawat ATR 42-500 telah ditemukan. Tiga di antaranya telah berhasil dipulangkan kepada keluarga dan seluruh korban dipastikan akan dapat asiramsi.
Asuransi ini menyasar kendaraan listrik sesuai Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI).
Produk ini g dirancang untuk membantu keluarga Indonesia mempersiapkan perlindungan keuangan keluarga sekaligus perencanaan warisan lintas generasi.
Kejaksaan Agung mengungkap modus korupsi ekspor CPO dengan dokumen palsu POME, melibatkan 11 tersangka dan merugikan negara Rp14 triliun.
Kejaksaan Agung mengungkap lebih dari 20 perusahaan dan 11 tersangka terlibat kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor crude palm oil di Indonesia.
Kejaksaan Agung mulai membidik aset 11 tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor CPO dan produk turunannya untuk pemulihan kerugian negara.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan POME tahun 2022-2024 yang merugikan keuangan negara Rp10 triliun hingga Rp14 triliun.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka kasus korupsi ekspor CPO 2020–2024. Negara diperkirakan rugi Rp14,3 triliun akibat manipulasi klasifikasi produk untuk hindari aturan DMO.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan produk turunannya, termasuk pejabat ASN yang menerima imbalan untuk meloloskan ekspor.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved