Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Jokowi Terbitkan Keppres Satgas Percepatan Sosialisasi UU Ciptaker

Insi Nantika Jelita
31/5/2021 16:35
Jokowi Terbitkan Keppres Satgas Percepatan Sosialisasi UU Ciptaker
Presiden Joko Widodo(Biro Pers Sekretariat Presiden/Lucas)

PRESIDEN RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Peraturan yang ditandatangani Presiden pada 4 Mei ini ditujukan untuk efektivitas pelaksanaan UU tersebut  dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi dan perluasan kesempatan kerja dengan sosialisasi secara masif kepada masyarakat baik di dalam negeri maupun di luar negeri.

“Dalam rangka menyinergikan substansi, strategi, dan kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dilakukan oleh K/L, pemerintah daerah, dibentuk Satgas Undang-Undang Cipta Kerja,” bunyi pasal 1 Keppres 10/2021 dikutip laman resmi Sekretariat Kabinet, Senin (31/5).

Satgas UU Cipta Kerja dipimpin oleh ketua yang dijabat oleh Wakil Menteri Luar Negeri Mahendra Siregar. Selain itu, terdapat tiga orang wakil ketua yaitu Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Ekonom M. Chatib Basri, Raden Pardede, serta seorang sekretaris yaitu Staf Khusus Presiden bidang Ekonomi Arif Budimanta.

Berdasarkan ketentuan peraturan ini, Satgas UU Cipta Kerja berada di bawah naungan Presiden. Adapun tugas dari satgas ini berdasarkan ketentuan Pasal 4, yakni menyinergikan substansi sosialisasi UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya.

Baca juga: PP dari UU Ciptaker Belum Penuhi Aspirasi Masyarakat

Kemudian, menentukan strategi sosialisasi UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya dalam media informasi yang dimiliki K/L, otoritas atau pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota. Lalu mengonsolidasikan kegiatan sosialisasi UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya oleh K/L dan pemerintah daerah.

Menunjuka penanggung jawab pelaksanaan sosialisasi UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya pada forum-forum yang berkaitan dengan investasi di dalam negeri dan luar negeri dan merekomendasikan narasumber dalam pelaksanaan sosialisasi UU Ciptaker dan peraturan pelaksanaannya.

Kemudian, disebutkan pada Pasal 5, dalam melaksanakan tugas tersebut Satgas memiliki kewenangan berupa mengonsolidasikan rencana program sosialisasi UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya yang dilaksanakan oleh K/L, otoritas atau pemerintah daerah. Memberikan arahan kepada kementerian/lembaga/otoritas/pemerintah daerah dalam pelaksanaan sosialisasi UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya.

Memantau pelaksanaan sosialisasi UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya secara langsung maupun melalui laporan yang disampaikan oleh K/L, pemda dan lainnya.

“Dalam rangka sinergi sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya, menteri/kepala otoritas/gubernur/bupati/wali kota wajib mendukung pelaksanaan tugas dan wewenang Satgas Undang-Undang Cipta Kerja,” ditegaskan pada Pasal 6.

Dalam pelaksanaan tugasnya, Satgas dibantu oleh Sekretariat Satgas UU Cipta Kerja yang dipimpin oleh Kepala Sekretariat yang berada pada unit kerja di Sekretariat Kementerian Sekretariat Negara. Selain itu, dalam pelaksanaan tugasnya, Satgas dapat membentuk kelompok kerja. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik