Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
GURU Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) bidang Kebijakan, Tata Kelola Kehutanan, dan Sumber Daya Alam Budi Mulyanto menilai peraturan perundang-undangan (PP) sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) masih kurang memenuhi harapan yang diaspirasikan oleh masyarakat. Juga masih belum sepenuhnya dapat dipakai sebagai upaya menjalankan UU tersebut.
"Kesan sektoralismenya masih sangat kuat sehingga alih-alih mengharmoniskan dan menyederhanakan peraturan perundangan, dikhawatirkan menimbulkan masalah baru di bidang agraria dan pertanahan," kata Budi dalam webinar The 19th Strategic Talks Tinjauan Kritis UU Cipta Kerja Bidang Pertanahan dan Agraria, Kamis (25/2).
Padahal PP tersebut diharapkan masyarakat bisa melakukan reformasi agraria dengan memaksimalkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Terdapat berbagai usulan terkait agraria dan pertanahan dalam RPP (rancangan peraturan perundang-undangan) UU Ciptaker salah satunya terkait hak atas tanah," ujarnya.
Dia mengatakan hak atas tanah harus bersifat final karena dalam proses sudah mengikuti ketentuan dan melibatkan institusi terkait seperti BPN dan administrasi desa. Hal tersebut harus dibereskan segera dan dikeluarkan legalitasnya dengan maksud masyarakat memiliki kekuatan hukum yang kuat dalam menguasai tumpuan hidup.
Namun hal ini juga harus keluar dari area kawasan hutan padahal selama ini masih banyak masyarakat yang tinggal di kawasan perhutanan.
Selanjutnya adanya pengenaan sanksi dan denda kepada petani/pelaku usaha yang diharapkan mengarah kepada pembinaan sehingga legal dan menjalankan praktik kerja yang baik.
"Kemudian legalitas usaha dalam menjalankan usaha telah mengikuti UU yang ada. Banyak regulasi yang tidak harmonis, maka usulan kami harus dibereskan segera," ucapnya. (E-3)
MAHKAMAH Konstitusi (MK) dalam putusannya terhadap UU Cipta Kerja menegaskan negara tidak boleh mempidanakan masyarakat adat atau lokal yang hidup turun-temurun di kawasan hutan
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait masyarakat adat yang tidak bisa dikriminalisasi atau dikenakan norma pidana dalam Undang-Undang Cipta Kerja, menjadi sinyal positif.
Pendekatan omnibus sebenarnya tidak dilarang sepanjang digunakan untuk mengatur hal-hal yang sejenis.
GELOMBANG gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja terus mengalir ke Mahkamah Konstitusi (MK).
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menanggapi keterangan Komnas HAM terkait potensi pelanggaran dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN).
Ada pula tantangan untuk memastikan para pencipta lagu dan musisi mendapatkan royalti dari penggunaan karya cipta mereka.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved