Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

PP dari UU Ciptaker Belum Penuhi Aspirasi Masyarakat

M. Iqbal Al Machmudi
25/2/2021 16:31
PP dari UU Ciptaker Belum Penuhi Aspirasi Masyarakat
Petugas mengukur bidang tanah milik warga melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Ciamis, Jawa Barat, Rabu (24/2).(Antara)

GURU Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) bidang Kebijakan, Tata Kelola Kehutanan, dan Sumber Daya Alam Budi Mulyanto menilai peraturan perundang-undangan (PP) sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) masih kurang memenuhi harapan yang diaspirasikan oleh masyarakat. Juga masih belum sepenuhnya dapat dipakai sebagai upaya menjalankan UU tersebut.

"Kesan sektoralismenya masih sangat kuat sehingga alih-alih mengharmoniskan dan menyederhanakan peraturan perundangan, dikhawatirkan menimbulkan masalah baru di bidang agraria dan pertanahan," kata Budi dalam webinar The 19th Strategic Talks Tinjauan Kritis UU Cipta Kerja Bidang Pertanahan dan Agraria, Kamis (25/2).

Padahal PP tersebut diharapkan masyarakat bisa melakukan reformasi agraria dengan memaksimalkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Terdapat berbagai usulan terkait agraria dan pertanahan dalam RPP (rancangan peraturan perundang-undangan) UU Ciptaker salah satunya terkait hak atas tanah," ujarnya.

Dia mengatakan hak atas tanah harus bersifat final karena dalam proses sudah mengikuti ketentuan dan melibatkan institusi terkait seperti BPN dan administrasi desa. Hal tersebut harus dibereskan segera dan dikeluarkan legalitasnya dengan maksud masyarakat memiliki kekuatan hukum yang kuat dalam menguasai tumpuan hidup.

Namun hal ini juga harus keluar dari area kawasan hutan padahal selama ini masih banyak masyarakat yang tinggal di kawasan perhutanan.

Selanjutnya adanya pengenaan sanksi dan denda kepada petani/pelaku usaha yang diharapkan mengarah kepada pembinaan sehingga legal dan menjalankan praktik kerja yang baik.

"Kemudian legalitas usaha dalam menjalankan usaha telah mengikuti UU yang ada. Banyak regulasi yang tidak harmonis, maka usulan kami harus dibereskan segera," ucapnya. (E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Heryadi
Berita Lainnya