Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
GURU Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) bidang Kebijakan, Tata Kelola Kehutanan, dan Sumber Daya Alam Budi Mulyanto menilai peraturan perundang-undangan (PP) sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) masih kurang memenuhi harapan yang diaspirasikan oleh masyarakat. Juga masih belum sepenuhnya dapat dipakai sebagai upaya menjalankan UU tersebut.
"Kesan sektoralismenya masih sangat kuat sehingga alih-alih mengharmoniskan dan menyederhanakan peraturan perundangan, dikhawatirkan menimbulkan masalah baru di bidang agraria dan pertanahan," kata Budi dalam webinar The 19th Strategic Talks Tinjauan Kritis UU Cipta Kerja Bidang Pertanahan dan Agraria, Kamis (25/2).
Padahal PP tersebut diharapkan masyarakat bisa melakukan reformasi agraria dengan memaksimalkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Terdapat berbagai usulan terkait agraria dan pertanahan dalam RPP (rancangan peraturan perundang-undangan) UU Ciptaker salah satunya terkait hak atas tanah," ujarnya.
Dia mengatakan hak atas tanah harus bersifat final karena dalam proses sudah mengikuti ketentuan dan melibatkan institusi terkait seperti BPN dan administrasi desa. Hal tersebut harus dibereskan segera dan dikeluarkan legalitasnya dengan maksud masyarakat memiliki kekuatan hukum yang kuat dalam menguasai tumpuan hidup.
Namun hal ini juga harus keluar dari area kawasan hutan padahal selama ini masih banyak masyarakat yang tinggal di kawasan perhutanan.
Selanjutnya adanya pengenaan sanksi dan denda kepada petani/pelaku usaha yang diharapkan mengarah kepada pembinaan sehingga legal dan menjalankan praktik kerja yang baik.
"Kemudian legalitas usaha dalam menjalankan usaha telah mengikuti UU yang ada. Banyak regulasi yang tidak harmonis, maka usulan kami harus dibereskan segera," ucapnya. (E-3)
PENAIKAN rerata Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 yang ditetapkan pemerintah sebesar 6,5% tak akan berdampak banyak pada peningkatan kesejahteraan buruh atau masyarakat
Pihaknya bakal mematuhi hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 168/PUU-XX1/2023 yang memerintahkan agar kluster ketenagakerjaan dikeluarkan dari Undang-Undang Cipta Kerja
Kenaikan upah pada 2025 diyakini akan menentukan perekonomian di tahun depan.
Terdapat beberapa hal yang dibicarakan dari dialog tersebut, di antaranya terkait tidak adanya kewajiban untuk menetapkan kenaikan upah minimum 2025 pada 21 November 2024
Aturan mengenai upah minimum pekerja belum dapat dipastikan kapan akan terbit. Itu karena formulasi penghitungan upah masih dalam pembahasan.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari menyambut baik sikap pemerintah yang responsif terhadap putusan MK soal UU Cipta Kerja
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved