Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
KISRUH alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terjadi dinilai bakal berdampak negatif bagi pemberantasan korupsi. Pasalnya, proses yang menuai polemik itu dinilai sarat ketidakadilan dan dikhawatirkan menjadi semacam cara untuk meredam semangat pemberantasan korupsi.
"Ini bukan soal kepegawaian tapi fairness dan pemberantasan korupsi. Ini juga bisa dilakukan kepada institusi-institusi lain yang mungkin nanti juga ingin dibungkam, dilemahkan," kata pendiri Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Bivitri Susanti dalam diskusi daring yang digelar Ikatan Alumni Universitas Indonesia (Iluni UI), Sabtu (29/5).
Menurutnya, persoalan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) bakal berdampak bagi penanganan kasus-kasus besar yang ditangani. Pasalnya, sejumlah penyidik dan penyelidik KPK yang menjadi kepala satgas juga tergabung dalam kelompok yang tak lolos TWK itu.
Dia menyatakan persoalan alih status itu bukan sekadar masalah kepegawaian. Dalam sistem hukum secara umum, ujarnya, perlu diingat kembali semangat dan tujuan pembentukan komisi antirasuah.
Dia juga menegaskan kisruh tersebut sebenarnya bukan perkara membela orang per orang melainkan demi menjaga semangat pemberantasan korupsi yang efektif.
"Kita bukan membela 75 orang versus 1.200-an tapi kita membela upaya mereka yang selama ini terbukti efektif. Kompas kita adalah moral, bukan orang yang berkuasa atau tidak. Ini bukan soal Novel Baswedan atau soal Taliban atau bukan. Bukan. Tapi persoalan kompas moral dan fairness," ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo mengatakan 75 pegawai masih akan terus berupaya menggugat keputusan terkait TWK. Sebelumnya, para pegawai itu sudah melaporkan ke Dewan Pengawas, Ombudsman RI, dan Komnas HAM.
"Yang jelas bahwa pemberantasan korupsi itu harus terus berlangsung. Kami sendiri masih berusaha agar 75 orang ini tetap berada di KPK karena punya pengaruh yang signifikan bagi pemberantasan korupsi sehingga dukungan masyarakat tentu akan meluas," ucap dia.
Seperti diketahui, dari 75 yang tak lolos TWK sebanyak 51 pegawai akan diberhentikan dan 24 lainnya diberi kesempatan untuk dibina. Menurut Yudi, keputusan KPK itu tak sejalan dengan undang-undang, putusan Mahkamah Konstitusi (MK), dan arahan Presiden Joko Widodo. Pegawai berharap agar ada perbaikan atas keputusan itu supaya kisruh bisa selesai.
"Kalau dari awal memang ada itikad ingin memberhentikan 51 orang, argumentasi apapun bisa digunakan. Tapi kalau memang punya energi positif untuk pemberantasan korupsi tentu argumentasi mulai dari undang-undang, putusan MK, dan arahan Presiden akan digunakan," ungkapnya. (OL-14)
Ekrem Imamoglu, rival utama Presiden Erdogan, hadir di pengadilan atas tuduhan korupsi. Oposisi dan aktivis HAM sebut persidangan ini bermotif politik.
Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.
Peneliti Pusat Studi Antikorupsi menilai maraknya kasus korupsi kepala daerah akibat tak ada efek jera dalam penegakan hukum dan hukuman yang rendah
BUPATI Pekalongan Fadia Arafiq mengaku tak sadar telah melakukan tindak pidana korupsi. Ia mengatakan tak punya pengetahuan soal rasuah lantaran berlatar belakang sebagai penyanyi dangdut.
KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (FAR) sebagai tersangka kasus dugaan rasuah pengadaan barang dan jasa outsourcing di wilayahnya. KPK menjelaskan modus yang digunakan Fadia
KPK menilai permohonan praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak tepat sasaran.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengindikasikan bahwa lebih dari satu orang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari dalam operasi tangkap tangan (OTT).
kuasa hukum mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menilai penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap klien mereka tidak memenuhi syarat minimal dua alat bukti.
Kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menilai penetapan tersangka terhadap kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sesuai dengan prosedur
Mahfud MD, memberikan tanggapan mengenai proses hukum kasus kuota tambahan haji 2024.
PN Jakarta Selatan dijadwalkan menggelar sidang putusan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Rabu (11/3).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved