Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Penegasan KSP Soal KPK Dinilai Tepat

Mediaindonesia.com
29/5/2021 08:10
Penegasan KSP Soal KPK Dinilai Tepat
GURU Besar Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Prof Agus Surono(Dok.Pribadi)

GURU Besar Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Prof Agus Surono  meminta masyarakat untuk segera menyudahi polemik mengenai status kepegawaian  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab hal itu telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, selain juga tidak konstruktif.

Ia pun mendukung sikap Kepala Kantor Staf Kepresiden, Moeldoko yang  meminta  masyarakat untuk menyudahi polemik itu. Moeldoko mengatakan, polemik yang ada hanya menguarkan energi negatif dan menimbulkan praduga tak konstruktif yang ditujukan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga: KPK Sebut TWK bukan Satu-satunya Dasar Pemecatan

“Moeldoko benar saat mengatakan bahwa hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam proses alih status pegawai sebagai aparatur sipil negara (ASN) sudah final. Itu memang sepenuhnya kewenangan dari pimpinan KPK secara kolektif kolegial. Apalagi TWK itu pun bisa dianggap sebagai interpretasi pimpinan KPK untuk menjalankan amanah Revisi UU KPK no 19/2019,” kata Prof Agus dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (29/5).

Agus juga menyepakati imbauan KSP Moeldoko, yang alih-alih mengobarkan polemik, justru mengajak masyarakat memberi kepercayaan penuh pada lembaga antirasuah itu untuk membenahi dan memperkuat diri, serta menindak koruptor dengan tidak pandang bulu. “Saatnya KPK kembali berkonsentrasi pada tugas pokok dan fungsinya dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.”

Menurut Prof Agus, keputusan KPK adalah keputusan aparatur negara. Sementara keputusan aparatur negara dijamin oleh undang-undang dan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AAUPB). Karena itu, tes TWK harus dimaknai sebagai upaya penguatan KPK dalam mendukung tugasnya  dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Tes TWK juga merupakan program yang sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, yang merupakan revisi UU KPK. Agus menunjuk Pasal 1 ayat 6 UU 19 Tahun 2019, yang menyebutkan bahwa Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi adalah aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan aparatur sipil negara.

Selain itu, TWK pun, kata Prof Agus, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), serta Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Status Pegawai Menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam Perkom itu, diatur tentang pegawai KPK yang beralih jadi ASN tidak boleh terikat kegiatan organisasi terlarang. Dalam Perkom tersebut terdapat sejumlah kategori untuk pegawai KPK seperti tercantum dalam Pasal 1 Perkom Nomor 1 Tahun 2021.

“Jadi, TWK sepenuhnya merupakan kewenangan dari pimpinan KPK secara kolektif kolegial dan hal itu merupakan keputusan yang dapat dikualifikasi sebagai beskhiking yang mengikat dan sah secara hukum karena telah sesuai dengan AAUPB (Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik) dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang saya sebutkan tadi,” kata dia.

Prof Agus juga mengatakan, keputusan pimpinan KPK yang sah dan mengikat itu pun harus selalu dianggap dan selaras dengan prinsip Presumptio Iustae Causa, yakni bahwa setiap keputusan Aparatur Negara, termasuk polemik keputusan pimpinan KPK yang dikeluarkan tersebut, harus dan selayaknya dianggap benar menurut hukum. “Konsekuensinya, ia dapat dilaksanakan lebih dahulu selama belum bisa dibuktikan sebaliknya,” kata Prof Agus.

“Karena itu saya berharap masyarakat untuk menyudahi polemik yang tidak konstruktif, serta di sisi lain memberikan kesempatan sepenuhnya kepada KPK untuk melakukan penataan internal ke dalam agar tugas-tugas utama mereka dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi dapat berjalan  optimal,” tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, menepis anggapan adanya pengabaian arahan Presiden Joko Widodo  terkait polemik pegawai KPK yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK). Moeldoko menyatakan semua lembaga solid mendukung arahan Presiden Jokowi. (Ant/A-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Maulana
Berita Lainnya