Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

ICW Minta Kapolri Tarik Komjen Firli dari KPK, Lemkapi Tak Terima

Rahmatul Fajri
27/5/2021 14:05
ICW Minta Kapolri Tarik Komjen Firli dari KPK, Lemkapi Tak Terima
Ketua KPK Komjen Firli Bahuri(ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

DIREKTUR Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan menilai pernyataan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang meminta Kapolri Jenderal Lisyo Sigit Prabowo untuk menarik Firli Bahuri dari kursi ketua KPK tidak tepat.

Edi meminta semua pihak untuk mempelajari kembali UU Nomor 19 tahun 2019 atas perubahan kedua UU Nomor 30 tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Kami menilai Komjen Pol Firly Bahuri dengan jabatannya sebagai ketua KPK diatur sesuai undang undang KPK. Firli memang anggota polri aktif, tapi pengangkatannya sebagai Ketua KPK ada aturannya. Menurut kami Kapolri tidak bisa main tarik seperti itu,” ungkap Edi di Jakarta, Kamis (27/5).

“Silahkan pelajari lagi UU KPK No.19 tahun 2019. Tidak ada aturan soal (pemberhentian ketua KPK),” sambung dia.

Baca juga: Presiden: Jangan Hambat Kinerja Pengawas

Edi mengatakan Firli saat ini memang masih aktif sebagai anggota Polri. Meski demikian, Firli bahuri dipilih menjadi ketua KPK melalui mekanisme seleksi yang panjang hingga ditetapkan DPR dan dilantik Presiden Jokowi.

Edi mengatakan pada UU Nomor 19 tahun 2019 atas perubahan kedua UU Nomor 30 tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi sudah dijelaskan tata cara pemilihan dan pengangkatan serta alasan mencopot atau memberhentikan ketua KPK. Edi menilai tidak ada satupun alasan untuk memberhentikan Firli Bahuri.

Terlepas dari itu, Edi meminta jika ada yang keberatan terhadap pemberhentian 51 pegawai KPK itu, sebaiknya mengajukan gugatan secara hukum ke PTUN.

“Pemberhentian 51 orang ini bukan keputusan ketua KPK, tapi ini adalah keputusan dari Badan kepegawain Negara (BKN) dan Kemenpan RB. Jadi jangan dikaitkan dengan masalah suka atau tidak disuka oleh pimpinan KPK,” pungkasnya.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya