Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan menilai pernyataan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang meminta Kapolri Jenderal Lisyo Sigit Prabowo untuk menarik Firli Bahuri dari kursi ketua KPK tidak tepat.
Edi meminta semua pihak untuk mempelajari kembali UU Nomor 19 tahun 2019 atas perubahan kedua UU Nomor 30 tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Kami menilai Komjen Pol Firly Bahuri dengan jabatannya sebagai ketua KPK diatur sesuai undang undang KPK. Firli memang anggota polri aktif, tapi pengangkatannya sebagai Ketua KPK ada aturannya. Menurut kami Kapolri tidak bisa main tarik seperti itu,” ungkap Edi di Jakarta, Kamis (27/5).
“Silahkan pelajari lagi UU KPK No.19 tahun 2019. Tidak ada aturan soal (pemberhentian ketua KPK),” sambung dia.
Baca juga: Presiden: Jangan Hambat Kinerja Pengawas
Edi mengatakan Firli saat ini memang masih aktif sebagai anggota Polri. Meski demikian, Firli bahuri dipilih menjadi ketua KPK melalui mekanisme seleksi yang panjang hingga ditetapkan DPR dan dilantik Presiden Jokowi.
Edi mengatakan pada UU Nomor 19 tahun 2019 atas perubahan kedua UU Nomor 30 tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi sudah dijelaskan tata cara pemilihan dan pengangkatan serta alasan mencopot atau memberhentikan ketua KPK. Edi menilai tidak ada satupun alasan untuk memberhentikan Firli Bahuri.
Terlepas dari itu, Edi meminta jika ada yang keberatan terhadap pemberhentian 51 pegawai KPK itu, sebaiknya mengajukan gugatan secara hukum ke PTUN.
“Pemberhentian 51 orang ini bukan keputusan ketua KPK, tapi ini adalah keputusan dari Badan kepegawain Negara (BKN) dan Kemenpan RB. Jadi jangan dikaitkan dengan masalah suka atau tidak disuka oleh pimpinan KPK,” pungkasnya.(OL-4)
Indonesia Corruption Watch mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi yang melimpahkan laporan dugaan pemerasan 43 anggota Polri ke Kedeputian Korsup.
ICW meminta KPK mengawasi 1.179 SPPG milik Polri karena dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan ketimpangan pengelolaan dana hingga Rp2,2 triliun per tahun.
ICW menyoroti dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar saat kunjungan ke Sulsel. Fasilitas dari OSO dinilai berpotensi melanggar aturan
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengkritik dukungan untuk melakukan revisi UU KPK yang dilontarkan oleh mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi.
PERNYATAAN Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi mengenai wacana revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi atau revisi UU KPK menuai kritik dan terkesan cuci tangan oleh ICW
Penunjukan Adies Kadir berpotensi menihilkan prinsip checks and balances serta membuka ruang konflik kepentingan di masa mendatang.
Guna menjamin keamanan perjalanan, Kapolri menegaskan, pemeriksaan teknis kendaraan (ramp check) dan pemeriksaan kesehatan bagi awak bus menjadi prioritas utama
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pastikan pengusutan tuntas kasus penyiraman air keras aktivis KontraS, Andrie Yunus, atas perintah Presiden Prabowo.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memberikan atensi khusus terhadap kasus penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus
DIREKTUR Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, memberikan catatan terkait masa jabatan Kapolri yang tengah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Penanganan kasus dipastikan berjalan paralel, baik dari sisi tindak pidana umum maupun pelanggaran kode etik profesi Polri.
Kapolri menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat yang mencoreng nama baik Korps Brimob Polri.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved