Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Sejumlah Gugatan Kandas, Kubu KLB Demokrat Disebut Kalah Telak

Fachri Audhia Hafiez
18/5/2021 08:06
Sejumlah Gugatan Kandas, Kubu KLB Demokrat Disebut Kalah Telak
Lambang dan bendera Partai Demokrat(Ilustrasi)

TIM Advokasi Hukum Partai Demokrat Muhajir mengatakan kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Sumatra Utara, kalah telak lantaran sejumlah gugatan yang diajukan kandas di pengadilan.

Terbaru, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menolak gugatan yang diajukan kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Sumatra Utara. Gugatan itu diajukan mantan Ketua DPC Demokrat Halmahera Utara (Halut) Yulius Dagilaha dan ditujukan kepada Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

"Setelah ditolaknya permohonan pengesahan hasil KLB Deli Serdang oleh Kementerian Hukum dan HAM, dan tiga kali penolakan gugatan para pendukung KSP Moeldoko dan Jhoni Allen di PN Jakpus, maka skor saat ini pelaku KLB ilegal Deli Serdang kalah 0-4," kata Muhajir dalam keterangan tertulis, Selasa (18/5).

Baca juga: AHY Klaim KLB Buat Partai Demokrat Makin Solid

Menurut Muhajir, ditolaknya gugatan tersebut membuktikan permohonan gugatan tak berlandaskan hukum. Sebab, persoalan internal partai mestinya diselesaikan melalui mahkamah partai.

"Berdasarkan Pasal 32 Undang-Undang Partai Politik Nomor 2 Tahun 2011, perselisihan internal parpol diselesaikan oleh mahkamah partai yang keanggotaannya telah disahkan oleh Menkumham. Jadi, tidak langsung ke pengadilan," ujar Muhajir.

Gugatan nomor 167/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN.Jkt.Pst. diajukan Yulius Dagilaha karena tak terima diberhentikan sebagai Ketua DPC Demokrat Kabupaten Halut. Pada amar putusan disebutkan, majelis hakim mengabulkan eksepsi Tergugat dalam hal ini kubu AHY.

Kemudian, PN Jakpus menyatakan tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara partai politik itu. Majelis hakim juga memerintahkan penggugat membayar biaya perkara.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya