Headline
Rakyat menengah bawah bakal kian terpinggirkan.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menyayangkan polemik 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinonaktifkan. ICW nilai pimpinan KPK ingin menghambat penanganan kasus dari penonaktifan pegawai itu.
"ICW meyakini motif di balik pemberhentian itu juga menyasar pada upaya Pimpinan KPK untuk menghambat penanganan perkara besar yang sedang diusut,"
kata peneliti dari ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulisnya, kemarin.
Kurnia mengatakan pengusutan perkara bisa berantakan dengan penonaktifan para pegawai. Pimpinan KPK dinilai sedang mengobrak-abrik Lembaga Antikorupsi.
"Misi utama pimpinan KPK berhasil, yakni menyingkirkan puluhan pegawai KPK yang selama ini dikenal berintegritas dan memiliki rekam jejak panjang selama bekerja di institusi antirasuah itu," ujar Kurnia.
ICW juga menilai upaya penonaktifan 75 pegawai itu melanggar hukum. Pasalnya, kata Kurnia, pimpinan KPK hanya mengacu pada hasil tes wawasan kebangsaan, buka hukum yang berlaku.
"Tes wawasan kebangssan sendiri sama sekali tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020, dan bertolakbelakang dengan perintah putusan Mahkamah Konstitusi," tutur Kurnia.
Sebelumnya, penyidik KPK Novel Baswedan dinonaktifkan karena gagal dalam tes wawasan kebangsaan. Dia dinonaktifkan saat tengah menangani kasus besar.
"Saya ada kasus menangani kasus mafia hukum," kata Novel saat dihubungi di Jakarta, Selasa, 11 Mei 2021.
Novel tidak memerinci mafia hukum yang dimaksud. Dia juga enggan memerinci kasus tersebut sudah masuk di tahap penyelidikan atau penyidikan.
Namun, bukan hanya Novel yang dinonaktifkan saat menangani kasus. Menurut Novel, ada pegawai yang tengah menangani kasus besar malah dinonaktifkan. (OL-13)
Baca Juga: Ini Alasan KPK Menonaktifan 75 Pegawainya
ICW mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membuka secara transparan rincian pendapatan dan tunjangan yang diterima para anggotanya, termasuk perubahan kebijakan yang menyertainya.
Almas mengatakan Presiden Prabowo dalam berbagai pidato kenegaraannya kerap menggaungkan pemerintahan yang dipimpin akan sangat tegas memberantas korupsi.
Langkah tersebut diambil menyusul kontroversi besaran kenaikan gaji dan tunjangan pimpinan rakyat yang dinilai fantastis di tengah daya beli yang lemah.
Kasus terbaru yang menjerat Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, merupakan bukti nyata lemahnya tata kelola pemerintahan.
WAKIL Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan wakil menteri (wamen) yang rangkap jabatan sebagai komisaris perusahaan BUMN merupakan keputusan Presiden Prabowo Subianto.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menyoroti penurunan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu terakhir.
Di sidang praperadilan Hasto Kristoyanto, pakar hukum pidana, Jamin Ginting menilai pimpinan KPK tak lagi berwenang menetapkan seseorang sebagai tersangka karena bukan penyidik.
Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penolakan pimpinan KPK era Firli Bahuri dalam menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi rencana Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang mau menggugat keabsahan jabatan Komisioner Lembaga Antirasuah jilid VI ke MK
Pembekalan dilaksanakan mulai Selasa, 17 Desember hingga 19 Desember 2024. Induksi tersebut merupakan kewajiban bagi seluruh insan Lembaga Antirasuah.
Masa jabatan pimpinan KPK periode 2019-2024 akan berakhir pada 20 Desember 2024. Presiden Prabowo Subianto melantik pimpinan dan Dewas KPK pada hari ini.
. Kasus pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dinilai jadi yang paling sulit ditangani Dewas KPK
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved