Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menyayangkan polemik 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinonaktifkan. ICW nilai pimpinan KPK ingin menghambat penanganan kasus dari penonaktifan pegawai itu.
"ICW meyakini motif di balik pemberhentian itu juga menyasar pada upaya Pimpinan KPK untuk menghambat penanganan perkara besar yang sedang diusut,"
kata peneliti dari ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulisnya, kemarin.
Kurnia mengatakan pengusutan perkara bisa berantakan dengan penonaktifan para pegawai. Pimpinan KPK dinilai sedang mengobrak-abrik Lembaga Antikorupsi.
"Misi utama pimpinan KPK berhasil, yakni menyingkirkan puluhan pegawai KPK yang selama ini dikenal berintegritas dan memiliki rekam jejak panjang selama bekerja di institusi antirasuah itu," ujar Kurnia.
ICW juga menilai upaya penonaktifan 75 pegawai itu melanggar hukum. Pasalnya, kata Kurnia, pimpinan KPK hanya mengacu pada hasil tes wawasan kebangsaan, buka hukum yang berlaku.
"Tes wawasan kebangssan sendiri sama sekali tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020, dan bertolakbelakang dengan perintah putusan Mahkamah Konstitusi," tutur Kurnia.
Sebelumnya, penyidik KPK Novel Baswedan dinonaktifkan karena gagal dalam tes wawasan kebangsaan. Dia dinonaktifkan saat tengah menangani kasus besar.
"Saya ada kasus menangani kasus mafia hukum," kata Novel saat dihubungi di Jakarta, Selasa, 11 Mei 2021.
Novel tidak memerinci mafia hukum yang dimaksud. Dia juga enggan memerinci kasus tersebut sudah masuk di tahap penyelidikan atau penyidikan.
Namun, bukan hanya Novel yang dinonaktifkan saat menangani kasus. Menurut Novel, ada pegawai yang tengah menangani kasus besar malah dinonaktifkan. (OL-13)
Baca Juga: Ini Alasan KPK Menonaktifan 75 Pegawainya
Penunjukan Adies Kadir berpotensi menihilkan prinsip checks and balances serta membuka ruang konflik kepentingan di masa mendatang.
Wana Alamsyah mengatakan lemahnya pemberantasan korupsi terlihat dari masih berulangnya kasus korupsi, khususnya yang melibatkan kepala daerah.
Seharusnya, APIP mampu mendeteksi sejak dini adanya persyaratan tender yang diskriminatif.
MARAKNYA kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah dinilai disebabkan oleh besarnya kewenangan yang dimiliki, terutama dalam proses pengisian jabatan.
TAHUN baru menumbuhkan harapan baru bagi bangsa ini. Kali ini, harapan baru eliminasi korupsi mulai berembus dari Senayan (Editorial Media Indonesia, 16/1/2026).
ICW menilai wacana Pilkada dipilih DPRD tidak beralasan dan berpotensi mengancam demokrasi serta membuka kembali ruang politik transaksional.
Gusrizal mengatakan, pimpinan KPK tidak boleh bertemu dengan pihak yang berperkara, dengan alasan apapun. Itu, kata dia, diatur dalam kode etik KPK yang masih berlaku.
Di sidang praperadilan Hasto Kristoyanto, pakar hukum pidana, Jamin Ginting menilai pimpinan KPK tak lagi berwenang menetapkan seseorang sebagai tersangka karena bukan penyidik.
Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penolakan pimpinan KPK era Firli Bahuri dalam menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi rencana Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang mau menggugat keabsahan jabatan Komisioner Lembaga Antirasuah jilid VI ke MK
Pembekalan dilaksanakan mulai Selasa, 17 Desember hingga 19 Desember 2024. Induksi tersebut merupakan kewajiban bagi seluruh insan Lembaga Antirasuah.
Masa jabatan pimpinan KPK periode 2019-2024 akan berakhir pada 20 Desember 2024. Presiden Prabowo Subianto melantik pimpinan dan Dewas KPK pada hari ini.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved