Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
MAJELIS Nasional Forum Alumni HMI Wati (Forhati) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk terbuka dan menjelaskan ke publik terkait tes alih status pegawai lembaga tersebut.
"Forhati menyatakan enam poin sikap terkait tes alih status pegawai KPK itu," kata Koordinator Presidium Majelis Nasional Forhati Hanifah Husein dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Senin (10/5).
Hanifah menyatakan sikap secara organisasi yakni meminta pimpinan KPK menjelaskan secara terbuka kepada publik, sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi publik, tentang sejumlah pertanyaan terkait wawasan kebangsaan yang ramai dipersoalkan khalayak di media dan dipandang sangat tendensius.
Kemudian, meminta pimpinan KPK untuk secara terbuka menjelaskan dan mengklarifikasi tentang pertanyaan-pertanyaan yang dinilai cenderung bias agama, bias rasisme, diskriminatif dan seksis.
"Pertanyaan itu antara lain tentang hasrat seksual, poligami dan berbagai hal lain yang cenderung berlebihan. Bila hal ini ada dan sungguh terjadi dalam proses teknis tes alih kepegawaian itu, maka Forhati mengecam hal tersebut," ujar Hanifah.
Poin selanjutnya, hendaknya persoalan-persoalan teknis tes alih status pegawai KPK sebagai aparatur sipil negara, tidak menjadi alasan atau alat untuk melemahkan lembaga pemburu koruptor itu sebagai institusi pemberantasan rasywah.
Apalagi, selama 16 tahun para pegawai khususnya penyidik senior KPK telah membuktikan kemampuannya melaksanakan komitmen nyata pemberantasan korupsi sebagai aksi nyata menjaga keselamatan negara dari praktik-praktik korupsi.
Kemudian, lanjutnya, apabila pertanyaan tes yang sangat teknis dan jauh dari substansi upaya penguatan KPK secara kelembagaan, benar terjadi seperti informasi yang berkembang di media, hal tersebut akan menjadi pembenaran atas asumsi yang berkembang di masyarakat selama ini.
Ia merujuk pada Pasal 24 Undang-Undang No 19 Tahun 2019 tentang KPK yang menegaskan bahwa status kepegawaian lembaga harus aparatur sipil negara (ASN). Status ini akan mengganggu independensi KPK tidak lagi sebagai lembaga negara, melainkan lembaga pemerintah atau merupakan subordinasi pemerintah.
Hanifah menyatakan Forhati mengingatkan seluruh pimpinan KPK untuk menjunjung tinggi martabat kaum perempuan, sebagaimana menjunjung tinggi ibu, istri, dan anak, dan mampu membuktikan bahwa lembaga ini mempunyai komitmen kuat tentang pemuliaan kaum perempuan secara nyata dan konsekuen.
"Forhati meminta pimpinan KPK selalu konsisten dan konsekuen dalam mengemban amanah memimpin lembaga antikorupsi ini, untuk bersiteguh dengan kebenaran dan sungguh mengabdi kepada rakyat dan bangsa," tandasnya. (OL-8)
KPK memeriksa PNS Cholid Mawardi terkait dugaan suap di Direktorat Jenderal Pajak. Lima tersangka sudah ditetapkan, termasuk penerima dan pemberi suap.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan dr. Piprim Basarah Yanuarso diberhentikan dari PNS karena pelanggaran disiplin.
Kemenkes menyatakan pemberhentian dr Piprim Basarah sebagai PNS karena pelanggaran disiplin 28 hari mangkir, bukan terkait kritik terhadap kebijakan restrukturisasi kolegium.
Banyak ASN yang masih bingung mengenai "cara install" dan "daftar".
Fungsi paling mendasar dari ASN Digital adalah sebagai hub atau pusat kendali layanan.
Fitur ini wajib diaktifkan agar ASN dapat mengakses layanan vital seperti e-Kinerja, MyASN, hingga pengurusan kenaikan pangkat.
Kejagung menggeledah 16 lokasi terkait dugaan korupsi ekspor CPO, menyita dokumen, alat elektronik, dan mobil mewah. 11 tersangka ditahan 20 hari.
PENDIDIKAN bermutu tidak pernah lahir dari ruang hampa. Ia tumbuh dari tangan-tangan guru yang bekerja dengan dedikasi, ketenangan batin, dan rasa aman dalam menjalani profesinya.
Menteri PANRB Rini Widyantini menyatakan Ibu Kota Nusantara (IKN) bukan sekadar pemindahan pusat pemerintahan,
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan produk turunannya dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp14 triliun.
Kementerian Pertahanan menjadwalkan pelatihan Komponen Cadangan (Komcad) bagi 4.000 ASN pada April 2026.
Upaya menjaga keberlanjutan hutan dan mangrove Indonesia tidak hanya bergantung pada kebijakan dan anggaran, tetapi juga pada kualitas kepemimpinan aparatur negara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved