Headline
AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.
Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.
MAJELIS Nasional Forum Alumni HMI Wati (Forhati) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk terbuka dan menjelaskan ke publik terkait tes alih status pegawai lembaga tersebut.
"Forhati menyatakan enam poin sikap terkait tes alih status pegawai KPK itu," kata Koordinator Presidium Majelis Nasional Forhati Hanifah Husein dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Senin (10/5).
Hanifah menyatakan sikap secara organisasi yakni meminta pimpinan KPK menjelaskan secara terbuka kepada publik, sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi publik, tentang sejumlah pertanyaan terkait wawasan kebangsaan yang ramai dipersoalkan khalayak di media dan dipandang sangat tendensius.
Kemudian, meminta pimpinan KPK untuk secara terbuka menjelaskan dan mengklarifikasi tentang pertanyaan-pertanyaan yang dinilai cenderung bias agama, bias rasisme, diskriminatif dan seksis.
"Pertanyaan itu antara lain tentang hasrat seksual, poligami dan berbagai hal lain yang cenderung berlebihan. Bila hal ini ada dan sungguh terjadi dalam proses teknis tes alih kepegawaian itu, maka Forhati mengecam hal tersebut," ujar Hanifah.
Poin selanjutnya, hendaknya persoalan-persoalan teknis tes alih status pegawai KPK sebagai aparatur sipil negara, tidak menjadi alasan atau alat untuk melemahkan lembaga pemburu koruptor itu sebagai institusi pemberantasan rasywah.
Apalagi, selama 16 tahun para pegawai khususnya penyidik senior KPK telah membuktikan kemampuannya melaksanakan komitmen nyata pemberantasan korupsi sebagai aksi nyata menjaga keselamatan negara dari praktik-praktik korupsi.
Kemudian, lanjutnya, apabila pertanyaan tes yang sangat teknis dan jauh dari substansi upaya penguatan KPK secara kelembagaan, benar terjadi seperti informasi yang berkembang di media, hal tersebut akan menjadi pembenaran atas asumsi yang berkembang di masyarakat selama ini.
Ia merujuk pada Pasal 24 Undang-Undang No 19 Tahun 2019 tentang KPK yang menegaskan bahwa status kepegawaian lembaga harus aparatur sipil negara (ASN). Status ini akan mengganggu independensi KPK tidak lagi sebagai lembaga negara, melainkan lembaga pemerintah atau merupakan subordinasi pemerintah.
Hanifah menyatakan Forhati mengingatkan seluruh pimpinan KPK untuk menjunjung tinggi martabat kaum perempuan, sebagaimana menjunjung tinggi ibu, istri, dan anak, dan mampu membuktikan bahwa lembaga ini mempunyai komitmen kuat tentang pemuliaan kaum perempuan secara nyata dan konsekuen.
"Forhati meminta pimpinan KPK selalu konsisten dan konsekuen dalam mengemban amanah memimpin lembaga antikorupsi ini, untuk bersiteguh dengan kebenaran dan sungguh mengabdi kepada rakyat dan bangsa," tandasnya. (OL-8)
ASN dituntut untuk tidak hanya kompeten secara teknis, tetapi juga kuat moral, serta empati untuk melayani.
PEMERINTAH resmi menghapus tunjangan komunikasi atau uang pulsa hingga uang saku untuk rapat bagi ASN, menurut pengamat kebijakan ini tepat di tengah efisiensi
ASN harus mempertimbangkan berbagai aspek secara menyeluruh, seperti produktivitas, pembinaan karier, pengembangan kompetensi, dan faktor lainnya dalam manajemen ASN.
KETUA Umum Koordinator Nasional Ikatan Guru Sertifikasi Swasta (IGSS) PLPG (Pendidikan dan Latihan Profesi Guru) Indonesia Eka Wahyuni mengatakan bahwa permasalahan guru tidak kujung usai.
MENTERI Sosial Saifullah Yusuf menjamin tak akan lagi ada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menerima bantuan sosial (bansos) di tahun 2025.
Tito menekankan seharusnya setiap kepala daerah memiliki pemikiran ihwal strategi memperoleh pendapatan yang besar. Sehingga, daerah tersebut dapat berkembang.
SEBANYAK 170 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Penanggung Jawab Pengelola Keuangan di Pemerintah Kabupaten Wajo kini berada dalam ancaman pidana.
Usulan itu tersebut sebelumnya telah dilayangkan Korpri kepada Presiden RI Prabowo Subianto, Ketua DPR RI Puan Maharani, dan Menteri PAN-RB Rini Widyantini.
Pramono menerapkan aturan penggunaan transportasi umum bagi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI sejak Rabu (30/4).
PEMERINTAH telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.
Pramono minta para kepala perangkat daerah untuk mendata siapa saja ASN di perangkat daerahnya yang sudah maupun yang belum memiliki APAR di rumah masing-masing.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved