Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
BADAN Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri memaparkan pihak dan modus dugaan suap terkait pengisian jabatan dilingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Salah satunya dengan mencokok Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat (NRH).
"Modus Operandi, para Camat memberikan sejumlah uang kepada Bupati Nganjuk melalui ajudan Bupati terkait mutasi dan promosi jabatan mereka dan pengisian jabatan tingkat kecamatan di jajaran Kabupaten Nganjuk," ujar Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri Brigjen Djoko Poerwanto saat memberikan keterangan resmi di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (10/5).
Ia mengungkap bahwa kasus ini berhasil menangkap Novi dan enam orang lainnya yang seluruhnya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Enam orang lainnya adalah Camat Pace Dupriono (DR), Camat Tanjungnaom Pelaksana Tugas Camat Sukomoro Edie Srijato (ES), Camat Berbek Haryanto (HY), Camat Loceret Bambang Subagio (BS), Mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo (TBW), dan Ajudan Bupati Ngajuk M. Izza Muhtadin.
"Selanjutnya ajudan Bupati Nganjuk menyerahkan uang tersebut kepada Bupati Nganjuk," imbuhnya.
Baca juga : Ini Alasan Polri Kerahkan Personel Bersenjata di Pos Penyekatan
Djoko mengungkapkan bahwa tim gabungan KPK dan Polri mengamankan Bupati Nganjuk Novi dan para Camat serta Ajudan Novi pada hari Minggu (9/5) sekira pukul 19.00 WIB.
"Tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri dan KPK telah mengamankan Bupati Nganjuk, NRH dan beberapa Camat di jajaran Kabupaten Nganjuk," ungkapnya.
Keenam orang tersebut, lanjut dia, disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b
Pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan atau pidana
denda paling sedikit Rp. 50.000.000 dan paling banyak Rp. 250.000.000,.
Kemudian Pasal 11 dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan atau pidana
denda paling sedikit Rp. 50.000.000 dan paling banyak Rp. 250.000.000. Juga Pasal 12 B dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat dan paling lama 20 dan pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000 dan paling banyak Rp. 1.000.000.000. (OL-2)
Bupati Pati Sudewo yang mengembalikan uang dari kasus korupsi suap jalur kereta api sebesar Rp720 juta merupakan sikap kooperatif, namun tak menghapus tindak pidana korupsi.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Eks ibu negara Korea Selatan, Kim Keon Hee, ditangkap atas tuduhan manipulasi saham dan korupsi.
Kerusakan lingkungan atas kasus korupsi juga disebut merugikan hak masyarakat adat di sejumlah wilayah. Salah satunya terjadi di wilayah Halmahera Timur, Maluku Utara.
KPK telah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Kamis (7/8).
Kasus ini dikabarkan membuat negara merugi hingga Rp1,8 triliun.
Padahal, sektor kehutanan mengelola aset negara dengan nilai triliunan rupiah dan memiliki peran penting dalam keberlanjutan lingkungan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kantor Inhutani V Jakarta.
Fitroh menyebut KPK menangkap pejabat badan usaha milik negara (BUMN), dalam OTT ini. Nama lengkapnya masih dirahasiakan, saat ini.
Fitroh mengatakan operasi itu berhsil mengamankan sembilan orang.
Fitroh menjelaskan, operasi senyap itu menyeret INHUTANI V. Ada direksi badan usaha milik negara (BUMN) yang terjaring.
WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menegaskan tidak ada yang perlu ditakuti terkait rencana Komisi III DPR RI memanggil KPK untuk rapat dengar pendapat (RDP).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved