Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
BADAN Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri memaparkan pihak dan modus dugaan suap terkait pengisian jabatan dilingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Salah satunya dengan mencokok Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat (NRH).
"Modus Operandi, para Camat memberikan sejumlah uang kepada Bupati Nganjuk melalui ajudan Bupati terkait mutasi dan promosi jabatan mereka dan pengisian jabatan tingkat kecamatan di jajaran Kabupaten Nganjuk," ujar Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri Brigjen Djoko Poerwanto saat memberikan keterangan resmi di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (10/5).
Ia mengungkap bahwa kasus ini berhasil menangkap Novi dan enam orang lainnya yang seluruhnya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Enam orang lainnya adalah Camat Pace Dupriono (DR), Camat Tanjungnaom Pelaksana Tugas Camat Sukomoro Edie Srijato (ES), Camat Berbek Haryanto (HY), Camat Loceret Bambang Subagio (BS), Mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo (TBW), dan Ajudan Bupati Ngajuk M. Izza Muhtadin.
"Selanjutnya ajudan Bupati Nganjuk menyerahkan uang tersebut kepada Bupati Nganjuk," imbuhnya.
Baca juga : Ini Alasan Polri Kerahkan Personel Bersenjata di Pos Penyekatan
Djoko mengungkapkan bahwa tim gabungan KPK dan Polri mengamankan Bupati Nganjuk Novi dan para Camat serta Ajudan Novi pada hari Minggu (9/5) sekira pukul 19.00 WIB.
"Tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri dan KPK telah mengamankan Bupati Nganjuk, NRH dan beberapa Camat di jajaran Kabupaten Nganjuk," ungkapnya.
Keenam orang tersebut, lanjut dia, disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b
Pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan atau pidana
denda paling sedikit Rp. 50.000.000 dan paling banyak Rp. 250.000.000,.
Kemudian Pasal 11 dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan atau pidana
denda paling sedikit Rp. 50.000.000 dan paling banyak Rp. 250.000.000. Juga Pasal 12 B dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat dan paling lama 20 dan pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000 dan paling banyak Rp. 1.000.000.000. (OL-2)
Pembahasan dengan para pakar itu juga dilakukan untuk meyakinkan KPK dalam bekerja ke depannya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah menemukan dua alat bukti yang cukup dari hasil penyelidikan dan penyidikan.
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Selama puluhan tahun menjadi pejabat negara, Pramono mengaku dirinya harus memiliki sistem pelindung antikorupsi.
Keterangan yang bersangkutan sangat penting karena pengadaan PJU tersebut terjadi di masa Dadan Ginanjar masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Natuna menetapkan dan menahan dua orang tersangka berinisial ER dan ES dalam kasus dugaan korupsi program rehabilitasi mangrove di Desa Pengadah, Kabupaten Natuna.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang tersangka setelah melakukan OTT di Sumatera Utara (Sumut).
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kronologi operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatra Utara, pada Kamis (26/6).
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap enam orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Mandailing Natal, Sumatra Utara. Kasus ini terkait korupsi pembangunan jalan.
KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Mandailing Natal, Sumatra Utara. Sebanyak enam orang ditangkap dalam operasi tersebut.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Medan.
PENGACARA mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Ian Iskandar membantah tudingan kliennya yang disebut membocorkan operasi tangkap tangan (OTT) Harun Masiku
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved