Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Bareskrim Paparkan 6 Pihak Diduga Jual-beli Jabatan di Nganjuk

Cahya Mulyana
10/5/2021 18:47
Bareskrim Paparkan 6 Pihak Diduga Jual-beli Jabatan di Nganjuk
Jual beli jabatan(Ilustrasi)

BADAN Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri memaparkan pihak dan modus dugaan suap terkait pengisian jabatan dilingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Salah satunya dengan mencokok Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat (NRH).

"Modus Operandi, para Camat memberikan sejumlah uang kepada Bupati Nganjuk melalui ajudan Bupati terkait mutasi dan promosi jabatan mereka dan pengisian jabatan tingkat kecamatan di jajaran Kabupaten Nganjuk," ujar Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri Brigjen Djoko Poerwanto saat memberikan keterangan resmi di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (10/5).

Ia mengungkap bahwa kasus ini berhasil menangkap Novi dan enam orang lainnya yang seluruhnya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Enam orang lainnya adalah Camat Pace Dupriono (DR), Camat Tanjungnaom Pelaksana Tugas Camat Sukomoro Edie Srijato (ES), Camat Berbek Haryanto (HY), Camat Loceret Bambang Subagio (BS), Mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo (TBW), dan Ajudan Bupati Ngajuk M. Izza Muhtadin.

"Selanjutnya ajudan Bupati Nganjuk menyerahkan uang tersebut kepada Bupati Nganjuk," imbuhnya.

Baca juga : Ini Alasan Polri Kerahkan Personel Bersenjata di Pos Penyekatan

Djoko mengungkapkan bahwa tim gabungan KPK dan Polri mengamankan Bupati Nganjuk Novi dan para Camat serta Ajudan Novi pada hari Minggu (9/5) sekira pukul 19.00 WIB.

"Tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri dan KPK telah mengamankan Bupati Nganjuk, NRH dan beberapa Camat di jajaran Kabupaten Nganjuk," ungkapnya.

Keenam orang tersebut, lanjut dia, disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b

Pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan atau pidana

denda paling sedikit Rp. 50.000.000 dan paling banyak Rp. 250.000.000,.

Kemudian Pasal 11 dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan atau pidana

denda paling sedikit Rp. 50.000.000 dan paling banyak Rp. 250.000.000. Juga Pasal 12 B dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat dan paling lama 20 dan pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000 dan paling banyak Rp. 1.000.000.000. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya