Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri memaparkan pihak dan modus dugaan suap terkait pengisian jabatan dilingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Salah satunya dengan mencokok Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat (NRH).
"Modus Operandi, para Camat memberikan sejumlah uang kepada Bupati Nganjuk melalui ajudan Bupati terkait mutasi dan promosi jabatan mereka dan pengisian jabatan tingkat kecamatan di jajaran Kabupaten Nganjuk," ujar Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri Brigjen Djoko Poerwanto saat memberikan keterangan resmi di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (10/5).
Ia mengungkap bahwa kasus ini berhasil menangkap Novi dan enam orang lainnya yang seluruhnya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Enam orang lainnya adalah Camat Pace Dupriono (DR), Camat Tanjungnaom Pelaksana Tugas Camat Sukomoro Edie Srijato (ES), Camat Berbek Haryanto (HY), Camat Loceret Bambang Subagio (BS), Mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo (TBW), dan Ajudan Bupati Ngajuk M. Izza Muhtadin.
"Selanjutnya ajudan Bupati Nganjuk menyerahkan uang tersebut kepada Bupati Nganjuk," imbuhnya.
Baca juga : Ini Alasan Polri Kerahkan Personel Bersenjata di Pos Penyekatan
Djoko mengungkapkan bahwa tim gabungan KPK dan Polri mengamankan Bupati Nganjuk Novi dan para Camat serta Ajudan Novi pada hari Minggu (9/5) sekira pukul 19.00 WIB.
"Tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri dan KPK telah mengamankan Bupati Nganjuk, NRH dan beberapa Camat di jajaran Kabupaten Nganjuk," ungkapnya.
Keenam orang tersebut, lanjut dia, disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b
Pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan atau pidana
denda paling sedikit Rp. 50.000.000 dan paling banyak Rp. 250.000.000,.
Kemudian Pasal 11 dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan atau pidana
denda paling sedikit Rp. 50.000.000 dan paling banyak Rp. 250.000.000. Juga Pasal 12 B dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat dan paling lama 20 dan pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000 dan paling banyak Rp. 1.000.000.000. (OL-2)
TAHUN baru menumbuhkan harapan baru bagi bangsa ini. Kali ini, harapan baru eliminasi korupsi mulai berembus dari Senayan (Editorial Media Indonesia, 16/1/2026).
Aparatur desa yang mendapatkan jabatan melalui skema pemerasan cenderung akan terjebak dalam pola pikir balik modal.
Praktik lancung Bupati Pati Sudewo bermula saat Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan rencana perekrutan perangkat desa untuk Maret 2026.
Asep menjelaskan salah satu tugas dari Tim 8 adalah menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk mengumpulkan uang dari para calon perangkat desa.
Menanggapi pertanyaan agar kasus serupa tidak terulang, Tito menekankan bahwa menjadi kepala daerah berarti siap bekerja sepenuhnya untuk rakyat.
OTT yang kembali dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah kepala daerah dinilai mencerminkan persoalan struktural dalam sistem pemerintahan daerah.
PASCAPENETAPAN status tersangka terhadap Bupati Pati Sudewo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen langsung kunjungi Pati.
GUBERNUR Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menerbitkan surat perintah tentang penunjukan Wakil Wali Kota Madiun F. Bagus Panuntun sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Madiun.
Mahalnya biaya politik dalam pemilihan kepala daerah menjadi salah satu faktor utama maraknya korupsi di tingkat daerah. Kondisi itu lantas menciptakan kompensasi politik yang tidak sehat.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Pati Sudewo, bukanlah hal yang mengejutkan.
WAKIL Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen memastikan pelayanan publik di Kabupaten Pati tetap berjalan lancar dan kondusif pasca- Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Pati Sudewo.
PENETAPAN tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Pati Sudewo seusai operasi tangkap tangan (OTT) diapresiasi warga Pati.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved