Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi III DPR RI Johan Budi menilai tes wawasan kebangsaan (TWK) tidak perlu menjadi landasan kelulusan alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain telah melalui tes integritas, pegawai KPK juga telah berkhidmat kepada negara melalui kinerja.
"Saya tidak berbicara penyingkiran (75 pegawai lewat TWK) atau tidak, alih fungsi ini konsekuensi logis dari Revisi UU KPK. Seharusnya kalau mau fair tidak perlu ada proses alih status yang menyebabkan ada eliminasi," ujarnya pada diskusi bertajuk Dramaturgi KPK, Sabtu (8/5).
Pada kesempatan itu hadir pula Pakar Hukum Univ Al-Azhar Indonesia Suparji Achmad, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK Giri Suprapdiono, Koordinator ICW Adnan Topan Husodo, Pimpinan KPK Periode 2011-2015 Abraham Samad dan Dosen Pasca Sarjana UPH Emrus Sihombing.
Ia mengaku seleksi masuk KPK sangat berat karena berisi sejumlah tes kemampuan, integritas hingga kebangsaan. Total waktu yang dibutuhkan untuk melalui itu semua sekitar 60 hari.
"Kalau menurut saya tes alih status tidak membutuhkan TWK. Masa mereka meragukan kawan di KPK yang bisa dilihat track record-nya," katanya.
Mantan Juru Bicara KPK itu mengaku kaget karena 75 pegawai yang disinyalir gagal dalam TWK menduduki jabatan strategis. Tidak hanya itu, mereka juga tergolong pegawai angkatan awal KPK.
"Saya angkatan pertama seleksi di KPK bersama Pak Giri. Tesnya lebih dari 2 bulan. Jadi saya terkejut mendengar 75 pegawai (yang gagal TWK) itu pejabat penting di KPK," jelasnya.
Politikus asal PDIP ini menegaskan TWK tidak bisa menjadi dasar pemecatan atau pemberhentian pegawai KPK. Pasalnya dalam UU KPK, pemberhentian dilakukan kepada pegawai yang melanggar etik berat atau meninggal dunia.
Sementara, kata dia, TWK dalam alih status menjadi PNS hanya berlandaskan peraturan komisioner KPK (Perkom). "Saya yakin Perkom tidak boleh bertentangan dengan UU," tegasnya.
Ia meminta 75 pegawai yang tidak lolos TWK tidak diberhentikan sebagai pegawai tetap KPK dan dijamin hak-haknya. "Alih status jangan punya dampak pemberhentian. Kemudian 75 pegawai itu jangan sampai diberhentikan dan dikurangi hak-haknya," pungkasnya. (Cah/OL-09)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai lebih dari Rp5 miliar dalam penggeledahan yang dilakukan di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, pada Jumat (13/2).
Wamendagri Bima Arya menyebut 500 kepala daerah terjerat korupsi sejak 2005 dan mendorong evaluasi pilkada serta digitalisasi untuk menekan praktik korupsi.
KPK menyita Rp5 miliar dari penggeledahan di Ciputat terkait kasus suap dan gratifikasi impor barang KW di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
KPK akan memanggil satu saksi persidangan kasus dugaan pemerasan penerbitan sertifikat K3, oleh mantan Menaker Immanuel Ebenezer Noel termasuk mengonfirmasi dugaan aliran dana ke Ida Fauziyah
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami laporan masyarakat terkait dugaan gratifikasi dalam penanganan perkara tenaga kerja asing asal Singapura berinisial TCL yang dinilai janggal.
KPK mendalami jabatan Mulyono sebagai komisaris di 12 perusahaan terkait kasus suap restitusi pajak dan dugaan benturan kepentingan.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengingatkan adanya mantan pejabat yang diduga menjadi penumpang gelap dalam isu reformasi Polri.
Intimidasi tersebut merupakan bentuk nyata dari praktik pembungkaman terhadap daya kritis mahasiswa.
Insiden penembakan ini merenggut nyawa pilot dan kopilot, sementara 13 penumpang dilaporkan selamat.
ANGGOTA Komisi XII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Dewi Yustisiana, mendorong penyusunan roadmap nasional Logam Tanah Jarang (LTJ) yang terintegrasi.
Kebijakan penghapusan tunggakan iuran bagi peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) yang nonaktif dan terbukti tidak mampu berpotensi rumit bahkan membebani rakyat miskin.
Polemik penunjukan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kian menegaskan pentingnya batas kewenangan antarlembaga negara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved