Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi III DPR RI Johan Budi menilai tes wawasan kebangsaan (TWK) tidak perlu menjadi landasan kelulusan alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain telah melalui tes integritas, pegawai KPK juga telah berkhidmat kepada negara melalui kinerja.
"Saya tidak berbicara penyingkiran (75 pegawai lewat TWK) atau tidak, alih fungsi ini konsekuensi logis dari Revisi UU KPK. Seharusnya kalau mau fair tidak perlu ada proses alih status yang menyebabkan ada eliminasi," ujarnya pada diskusi bertajuk Dramaturgi KPK, Sabtu (8/5).
Pada kesempatan itu hadir pula Pakar Hukum Univ Al-Azhar Indonesia Suparji Achmad, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK Giri Suprapdiono, Koordinator ICW Adnan Topan Husodo, Pimpinan KPK Periode 2011-2015 Abraham Samad dan Dosen Pasca Sarjana UPH Emrus Sihombing.
Ia mengaku seleksi masuk KPK sangat berat karena berisi sejumlah tes kemampuan, integritas hingga kebangsaan. Total waktu yang dibutuhkan untuk melalui itu semua sekitar 60 hari.
"Kalau menurut saya tes alih status tidak membutuhkan TWK. Masa mereka meragukan kawan di KPK yang bisa dilihat track record-nya," katanya.
Mantan Juru Bicara KPK itu mengaku kaget karena 75 pegawai yang disinyalir gagal dalam TWK menduduki jabatan strategis. Tidak hanya itu, mereka juga tergolong pegawai angkatan awal KPK.
"Saya angkatan pertama seleksi di KPK bersama Pak Giri. Tesnya lebih dari 2 bulan. Jadi saya terkejut mendengar 75 pegawai (yang gagal TWK) itu pejabat penting di KPK," jelasnya.
Politikus asal PDIP ini menegaskan TWK tidak bisa menjadi dasar pemecatan atau pemberhentian pegawai KPK. Pasalnya dalam UU KPK, pemberhentian dilakukan kepada pegawai yang melanggar etik berat atau meninggal dunia.
Sementara, kata dia, TWK dalam alih status menjadi PNS hanya berlandaskan peraturan komisioner KPK (Perkom). "Saya yakin Perkom tidak boleh bertentangan dengan UU," tegasnya.
Ia meminta 75 pegawai yang tidak lolos TWK tidak diberhentikan sebagai pegawai tetap KPK dan dijamin hak-haknya. "Alih status jangan punya dampak pemberhentian. Kemudian 75 pegawai itu jangan sampai diberhentikan dan dikurangi hak-haknya," pungkasnya. (Cah/OL-09)
Mahalnya biaya politik dalam pemilihan kepala daerah menjadi salah satu faktor utama maraknya korupsi di tingkat daerah. Kondisi itu lantas menciptakan kompensasi politik yang tidak sehat.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Pati Sudewo, bukanlah hal yang mengejutkan.
PROSES pemeriksaan terhadap Bupati Pati setelah terjerat operasi tangkap tangan (OTT) oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dialihkan lokasinya ke Polres Kudus.
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yaitu Bupati Pati Sudewo (SDW), Kades Karangrowo Abdul Suyono (YON), Kades Arumanis Sumarjion (JION), dan Kades Sukorukun Karjan (JAN).
Kasus ini bermula ketika KPK melakukan OTT ketiga di tahun 2026 di Kabupaten Pati pada 19 Januari lalu yang menangkap Sudewo.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa Ahmad Husein, salah satu tokoh pengunjuk rasa di Kabupaten Pati.
Komisi XI DPR RI segera menyelenggarakan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) untuk calon deputi gubernur Bank Indonesia (BI).
MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung digugat secara perdata maupun pidana atas karya jurnalistiknya, sepanjang karya tersebut merupakan produk jurnalistik.
PENYUSUNAN Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset merupakan langkah strategis dalam memperkuat sistem penegakan hukum nasional.
Legislator PDIP Edy Wuryanto mendesak pemerintah memprioritaskan pemenuhan dokter spesialis di daerah 3T serta mencegah mahalnya pendidikan kedokteran.
Siapa Sudewo? Simak profil Bupati Pati yang dilantik pada 2025, lengkap dengan biodata, karier politik, dan perjalanan menuju kursi kepala daerah.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda memastikan mekanisme pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres) tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved