Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi III DPR RI Johan Budi menilai tes wawasan kebangsaan (TWK) tidak perlu menjadi landasan kelulusan alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain telah melalui tes integritas, pegawai KPK juga telah berkhidmat kepada negara melalui kinerja.
"Saya tidak berbicara penyingkiran (75 pegawai lewat TWK) atau tidak, alih fungsi ini konsekuensi logis dari Revisi UU KPK. Seharusnya kalau mau fair tidak perlu ada proses alih status yang menyebabkan ada eliminasi," ujarnya pada diskusi bertajuk Dramaturgi KPK, Sabtu (8/5).
Pada kesempatan itu hadir pula Pakar Hukum Univ Al-Azhar Indonesia Suparji Achmad, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK Giri Suprapdiono, Koordinator ICW Adnan Topan Husodo, Pimpinan KPK Periode 2011-2015 Abraham Samad dan Dosen Pasca Sarjana UPH Emrus Sihombing.
Ia mengaku seleksi masuk KPK sangat berat karena berisi sejumlah tes kemampuan, integritas hingga kebangsaan. Total waktu yang dibutuhkan untuk melalui itu semua sekitar 60 hari.
"Kalau menurut saya tes alih status tidak membutuhkan TWK. Masa mereka meragukan kawan di KPK yang bisa dilihat track record-nya," katanya.
Mantan Juru Bicara KPK itu mengaku kaget karena 75 pegawai yang disinyalir gagal dalam TWK menduduki jabatan strategis. Tidak hanya itu, mereka juga tergolong pegawai angkatan awal KPK.
"Saya angkatan pertama seleksi di KPK bersama Pak Giri. Tesnya lebih dari 2 bulan. Jadi saya terkejut mendengar 75 pegawai (yang gagal TWK) itu pejabat penting di KPK," jelasnya.
Politikus asal PDIP ini menegaskan TWK tidak bisa menjadi dasar pemecatan atau pemberhentian pegawai KPK. Pasalnya dalam UU KPK, pemberhentian dilakukan kepada pegawai yang melanggar etik berat atau meninggal dunia.
Sementara, kata dia, TWK dalam alih status menjadi PNS hanya berlandaskan peraturan komisioner KPK (Perkom). "Saya yakin Perkom tidak boleh bertentangan dengan UU," tegasnya.
Ia meminta 75 pegawai yang tidak lolos TWK tidak diberhentikan sebagai pegawai tetap KPK dan dijamin hak-haknya. "Alih status jangan punya dampak pemberhentian. Kemudian 75 pegawai itu jangan sampai diberhentikan dan dikurangi hak-haknya," pungkasnya. (Cah/OL-09)
Saksi ahli KPK di sidang praperadilan Yaqut Cholil Qoumas tegaskan penetapan tersangka UU Tipikor harus berdasar hasil audit kerugian negara yang nyata dan pasti.
Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
KPK kembali melakukan penggeledahan sejumlah ruangan di lingkungan Kantor Setda Kabupaten Pekalongan Jumat (6/3) siang terkait kasus korupsi Bupati Pekalongan Fadia Arafiq
KPK ungkap peran anak Bupati Pekalongan dalam intervensi proyek. Simak modus PT RNB milik keluarga Fadia Arafiq dalam memonopoli proyek daerah.
KPK agendakan pemeriksaan suami (Anggota DPR) dan anak Bupati Pekalongan Fadia Arafiq terkait aliran dana korupsi Rp19 miliar dan PT Raja Nusantara Berjaya.
KPK banjir dukungan warga usai menangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq terkait dugaan korupsi proyek outsourcing senilai Rp46 miliar.
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Eko Hendro Purnomo menegaskan pentingnya kesiapan sektor energi dan transportasi darat pada periode arus mudik dan arus balik Idul Fitri 2026.
Anggota Komisi XI DPR RI Marwan Jafar menyoroti revisi prospek (outlook) peringkat utang Indonesia menjadi negatif dari lembaga pemeringkat kredit internasional Fitch Ratings.
KOMISI III DPR RI ikut menaruh perhatian kasus yang menjerat pemilik rumah makan Bibi Kelinci Kemang Nabilah O'Brien. Nabilah menjadi tersangka akibat melaporkan pelanggan yang tak bayar
ANGGOTA Komisi I DPR RI dari Fraksi PKB, Syamsu Rizal mendukung rencana Presiden Prabowo Subianto mengevaluasi keanggotaan Indonesia di Board of Peace setelah AS dan Israel menyerang Iran
Pemerintah didorong menjaga stabilitas pasokan dan harga energi nasional.
DPR RI menjanjikan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga atau RUU PPRT dapat diselesaikan tahun ini. Hal itu disampaikan Pimpinan Baleg Bob Hasan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved