Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Tes Wawasan Kebangsaan tidak Boleh Hambat 75 Pegawai KPK Jadi ASN

Cahya Mulyana
08/5/2021 17:20
Tes Wawasan Kebangsaan tidak Boleh Hambat 75 Pegawai KPK Jadi ASN
Gedung KPK.(MI/M Irfan.)

PAKAR Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Achmad mendesak pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengkaji ulang tes wawasan kebangsaan (TWK). Tes itu tidak boleh menghambat 75 pegawai menjadi ASN.

"Saran menyangkut 75 pegawai yang dinyatakan tidak lolos TWK yakni syarat ini harus ditinjau kembali. Jadi secara otomatis beralih menjadi ASN," ungkapnya pada diskusi bertajuk Dramaturgi KPK, Sabtu (8/5).

Pada kesempatan itu hadir pula eks Juru Bicara KPK Johan Budi, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK Giri Suprapdiono, Koordinator ICW Adnan Topan Husodo, pimpinan KPK periode 2011-2015 Abraham Samad, dan dosen Pascasarjana UPH Emrus Sihombing.

Ia mengatakan masyarakat yang mendukung KPK tidak boleh terus berpolemik tapi mencari solusi atas 75 pegawai yang terancam dibuang lewat TWK. Padahal dalam putusan Mahkamah Konstitusi atas uji materi UU KPK itu jelas bahwa alih status tidak boleh merugikan pegawai. "Maka 75 pegawai itu nasibnya bagaimana? Kalau dirugikan, bertentangan dengan penegasan MK," tegasnya.

 

Padahal kata dia, UU KPK tidak mewajibkan tes berliku hingga muncul TWK untuk alih status pegawai. "Definisi kebangsaan itu seperti apa terhadap 75 pegawai yang selama ini berada di garda terdepan melawan korupsi? Jadi ini sesuatu yang terang benderang, apalagi kalau ditambah kemampuan akademis mereka," paparnya. (OL-14)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya