Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
TIM penyidik pidana khusus pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) yang menyidik perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya diduga melanggar kode etik terkait perilaku jaksa.
Hal tersebut dilaporkan terpidana Benny Tjokrosaputro melalui kuasa hukumnya ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM-Was) Amir Yanto, Jumat (7/5). Laporan itu juga menyebut Supardi selaku koordinator tim penyidik yang kini menjabat Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta diduga melanggar doktrin Tri Krama Adhyaksa serta bekerja tidak secara profesional.
"Yang kita laporkan itu tim penyidik perkara Jiwasraya. Itu kaitannya juga dengan kejanggalan-kejanggalan dalam penyidikan di Jiwasraya," ujar Fajar Gora, kuasa hukum Benny seusai memberikan pengaduan di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta.
Ia menyebut tim penyidik diduga melanggar kode perilaku jaksa dalam menjalankan tugasnya saat menyidik atau memeriksa perkara Jiwasraya yang menimbulkan jatuhnya belasan korban tidak bersalah. Menurut Gora, ada tiga hal dugaan pelanggaran tim penyidik.
Pertama, tim diduga tidak memasukkan berita acara pemeriksaan (BAP) 19 saksi dalam berkas perkara persidangan. Akibatnya, belasan saksi itu tidak dihadirkan serta tidak dapat didengar keterangannya di dalam persidangan. Realitas itu juga tidak sejalan dengan Pasal 185 ayat (1) KUHAP, yakni keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan di sidang pengadilan.
Gora menuturkan, hal itu justru membuat Benny selaku pelapor tidak mendapatkan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum mengenai sejumlah fakta yang harus diperiksa dan dibuktikan di meja hijau dalam kasus Jiwasraya. Tindakan tim penyidik terbukti merugikan pelapor dan korban saksi lainnya.
"Tidak dimasukannya BAP pemilik aset yang disita jaksa dalam berkas perkara membuat pembuktian jaksa bahwa mereka adalah nomine dari terdakwa BT (Benny) menjadi cacat hukum. Jika pembuktian semua orang sebagai nomine cacat hukum, dakwaan BT sebagai pihak yang mengendalikan semua transaksi saham Jiwasraya di pasar modal juga tidak terbukti," terang dia.
Kedua, tim penyidik hanya membebankan tanggung jawab atas kerugian negara kepada Benny dan Heru Hidayat. Padahal secara fakta ada 122 emiten yang tercatat dalam portofolio investasi saham di PT Asuransi Jiwasraya. Seharusnya 122 emiten itu juga diperiksa serta diminta pertanggung jawaban atas dugaan timbulnya kerugian negara.
"Karena 122 emiten itu tidak diperiksa, jelas menjadi kuat alasan dan keyakinan bahwa akibat dari penyimpangan prosedur cara pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyidik dalam menilai jumlah kerugian menjadi tidak objektif."
Terakhir, imbuh Gora, tim penyidik sangat singkat memproses berkas perkara. Maklum, sejak dimulainya laporan pengaduan masuk sampai pelimpahan ke persidangan ternyata hanya memakan waktu selama 4 bulan. Sedianya perkara yang berkaitan dengan kerugian negara perlu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Dalam membuat laporan kerugian negara tentunya BPK butuh waktu yang tidak sebentar. Karena audit Jiwasraya biasanya 10 tahun, dari 2008-2018. Lah, ini kok cuma 4 bulan selesai? Itu yang kita permasalahkan dan kita ingin memperoleh keadilan," tandasnya. (J-2)
OJK mengatakan proses likuidasi PT Asuransi Jiwasraya berjalan sesuai rencana. Hampir seluruh polis telah berhasil direstrukturisasi dan dialihkan ke IFG Life.
Tessa mengatakan, laporan itu masih pada tahap penelaahan. Hingga kini, masalah yang diadukan itu belum naik ke tahap penyelidikan, maupun penyidikan.
Temuan BPKP mengungkap terdapat kerugian sebesar Rp 204,3 miliar dan hasil investigasi terdapat fraud Rp 257 miliar.
KPK diharap tidak mengabaikan aduan tersebut. Penindakan dinilai bentuk dari pembersihan perilaku rasuah di Indonesia.
Pujiyono menerangkan bahwa Indonesia sudah memiliki undang-undang yang mengatur soal denda damai.
Perusahaan pelat merah itu mengalami persoalan gagal bayar klaim nasabah dan terjerat kasus dugaan korupsi.
PERKUMPULAN Advokat Indonesia (Peradi) Bersatu mendesak Polda Metro Jaya untuk segera menaikkan status kasus tudingan ijazah palsu Jokowi ke tahap penyidikan.
Para peserta yang kini berstatus sebagai tersangka tetap memenuhi panggilan kedua di Polda Metro Jaya, termasuk di antaranya seorang mahasiswa Universitas Indonesia.
RKUHAP diminta dapat memastikan bahwa setiap laporan polisi atau aduan dari masyarakat ke polisi tercatat dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP).
Eks Wakapolri Oegroseno, menyarankan agar penyidikan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dikembalikan kepada Polri.
Polisi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, yakni dengan mengumpulkan alat bukti secara profesional dan ilmiah.
Kejaksaan sepatutnya tetap pada kewenangannya, yaitu menjalankan penuntutan dan eksekusi atas putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved