Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Polisi Tangkap Penyebar Hoaks Genosida di Papua

Rahmatul Fajri
06/5/2021 12:15
Polisi Tangkap Penyebar Hoaks Genosida di Papua
Satgas Siber Operasi Nemangkawi menangkap Harun Gobai, pemilik akun Facebook Enago Womaki yang menyebarkan hoaks genosida di Papua(Istimewa)

POLRI  menangkap Harun Gobai, pemilik akun Facebook Enago Womaki yang menyebarkan hoaks tentang adanya genosida di Papua. Pelaku diketahui menyebarkan pernyataan itu pada Selasa (20/4) lalu.

Kasatgas Humas Nemangkawi Kombes Iqbal Al Qudussy mengatakan Satgas Siber Ops Nemangkawi menangkap Harun Gobai di Mess Ridje Camp Barak U PT Freport Mile 72 Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua. Iqbal mengatakan saat ini tersangka menjalani pemeriksaan di Polres Timika.

Baca juga: Pemerintah Berupaya Atasi Kemiskinan di Tanah Papua

"Saat ini tersangka ke Polres Mimika untuk dilakukan pemeriksaan. Pemeriksaan Digital Forensik terhadap barang bukti dan berkoordinasi dengan Pengacara tersangka serta para ahli," kata Iqbal, melalui keterangannya, Kamis (6/5).

Sebelumnya, akun Facebook Enago Womaki yang dimiliki oleh Harun Gobai memposting "Seluruh orang PAPUA yg ada di PAPUA sorong sampai merauke hati2 keluar masuk karna kita org PAPUA itu pandangan Negara NKRI dalam hal TNI/POLRI, BIN BAIS, KOPASUS dll pandangan mereka kita itu semua TPNPB/OPM karna alasan tujuan mereka semua OAP yg ada di PAPUA musnakan/habiskan diatas tananya sendiri."

Selain itu, pelaku juga diketahui menyebarkan hoaks dan ujaran kebencian pada 2020 lalu dengan menyebut otonomi khusus Papua akan berakhir dengan kekerasan, intimidasi, penganiayaan, dan pembunuhan.

“Negara Indonesia di berikan OTONOMI KUSUS (otsus)PAPUA tahun 2001--2021 suda berakir dg semua kekerasaan, intimidasi, pembunuhan, penganiayaan, pemerkosaan dll sebab Negara indonesia tdk mampu selesaikan selama massa OTONOMI KUSUS ( otsus) yg dibuat HAM di papua karna negara indonesia tdk bisa diselesaikan perbuatan-Nya," tulis dia.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pelanggaran tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana tertuang dalam pasal 45 a ayat (2) jo pasal 28 ayat 2 UU No 19 thn 2016 tentang perubahan UU no 11 thn 2008. (X-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Victor Nababan
Berita Lainnya