Headline

Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.

Pegawai KPK jadi ASN, Pakar : Tetap Harus Independen

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
06/5/2021 00:26
Pegawai KPK jadi ASN, Pakar : Tetap Harus Independen
Gedung Merah-putih KPK(MI/Ramdani)

PAKAR hukum Yenti Garnash mengatakan, peralihan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjai aparatus sipil negara (ASN) bukanlah suatu keanehan.

"Kalau saya sih tak apa-apa ya. Kan kita tuh di suatu negara harus sama saja, KPK ini kan berdiri sendiri ya, lembaga mandiri yang di bawah presiden, tetapi kan anggarannya dari negara kan," papar Ketua Panitia Seeksi Calon Pimpinan KPK itu Rabu (5/5). 

Menurutnya, sistem penggajian KPK itu diatur oleh negara. Maka, dengan sendirinya statusnya harusnya sama dengan aparatur pemerintah lainnya. Ia juga menganggap tidak ada perbedaan signifikan antara tugas penyidik KPK dengan penyidik Kejaksaan Agung. 

"Jadi supaya ada suatu sistem kepegawaian yang sama, lagian-kan wadah KPK kan nggak dikenal. Nomenklatur-nya dimana. Selama ini kan namanya wadah pegawai, makan pegawainya tidak masuk ASN. Ini kan gimana gitu," ungkapnya. 

Ia pun menyayangkan adanya pemikiran-pemikiran yang beranggapan bahwa penyidik KPK tidak boleh ASN karena harus independen. 

Baca juga : Peralihan Status ASN Jangan Rugikan Hak Pegawai KPK

Padahal, lanjut Yenti, penyidik polisi, jaksa dan hakim juga digaji negara dan termasuk ASN tetapi tetap harus independen dalam bekerja. 

"Ini bahaya loh mendikotomikan seperti ini. Kalau kita mendikotomikan bahwa penyidik di KPK jangan ASN karena harus independen, berarti kita memberikan peluang untuk penyidik di luar KPK tidak independen. Penegakan hukum itu dimana mana penegak hukumnya harus independen." tegasnya. 

"Jadi sekarang pikirkan istilah kalau dibawah ASN tidak independen, apakah ini juga langsung menjawab penyidik yang tidak ASN ini tidak independen, kan tidak mau juga dibilang seperti. Jadi tetap harus independen," tambahnya. 

Sebelumnya, KPK telah menerima hasil tes wawasan kebangsaan tersebut dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) bertempat di Gedung Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Selasa (27/4). 

Tes wawasan kebangsaan itu merupakan bagian dari proses alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara atau PNS. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya