Headline
Pemerintah utamakan menjaga kualitas pendidikan.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR hukum Yenti Garnash mengatakan, peralihan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjai aparatus sipil negara (ASN) bukanlah suatu keanehan.
"Kalau saya sih tak apa-apa ya. Kan kita tuh di suatu negara harus sama saja, KPK ini kan berdiri sendiri ya, lembaga mandiri yang di bawah presiden, tetapi kan anggarannya dari negara kan," papar Ketua Panitia Seeksi Calon Pimpinan KPK itu Rabu (5/5).
Menurutnya, sistem penggajian KPK itu diatur oleh negara. Maka, dengan sendirinya statusnya harusnya sama dengan aparatur pemerintah lainnya. Ia juga menganggap tidak ada perbedaan signifikan antara tugas penyidik KPK dengan penyidik Kejaksaan Agung.
"Jadi supaya ada suatu sistem kepegawaian yang sama, lagian-kan wadah KPK kan nggak dikenal. Nomenklatur-nya dimana. Selama ini kan namanya wadah pegawai, makan pegawainya tidak masuk ASN. Ini kan gimana gitu," ungkapnya.
Ia pun menyayangkan adanya pemikiran-pemikiran yang beranggapan bahwa penyidik KPK tidak boleh ASN karena harus independen.
Baca juga : Peralihan Status ASN Jangan Rugikan Hak Pegawai KPK
Padahal, lanjut Yenti, penyidik polisi, jaksa dan hakim juga digaji negara dan termasuk ASN tetapi tetap harus independen dalam bekerja.
"Ini bahaya loh mendikotomikan seperti ini. Kalau kita mendikotomikan bahwa penyidik di KPK jangan ASN karena harus independen, berarti kita memberikan peluang untuk penyidik di luar KPK tidak independen. Penegakan hukum itu dimana mana penegak hukumnya harus independen." tegasnya.
"Jadi sekarang pikirkan istilah kalau dibawah ASN tidak independen, apakah ini juga langsung menjawab penyidik yang tidak ASN ini tidak independen, kan tidak mau juga dibilang seperti. Jadi tetap harus independen," tambahnya.
Sebelumnya, KPK telah menerima hasil tes wawasan kebangsaan tersebut dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) bertempat di Gedung Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Selasa (27/4).
Tes wawasan kebangsaan itu merupakan bagian dari proses alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara atau PNS. (OL-7)
SELURUH Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Batam mulai kembali bekerja pada Rabu, 25 Maret 2026, setelah libur Lebaran 2026.
PENELITI Indef mengatakan, kebijakan work from home (WFH) berpotensi membantu efisiensi anggaran pemerintah dan perusahaan, tetapi berisiko menghambat perekonomian.
MENTERI Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan skema kerja bekerja dari rumah (work from home) atau WFH dampak dari kenaikan harga minyak.
PEMERINTAH Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memperketat pengawasan terhadap seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) guna menangkal praktik gratifikasi dan penyalahgunaan jabatan.
Transfer dana THR dari pemerintah pusat sudah masuk ke rekening kas umum daerah (RKUD).
Pensiunan harus menjaga keamanan data pribadi dan tidak memberikan informasi penting kepada pihak yang tidak dapat dipastikan kebenarannya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved