Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
JAKSA Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung, Ali Mukartono, memastikan modus kasus dugaan korupsi yang terjadi di BP Jamsostek berbeda dengan korupsi di tubuh Jiwasraya dan ASABRI.
"Eggak, agak berbeda. Kalau dua (Jiwasarya dan ASABRI) itu kan ada persekongkolan antara pembeli dan penjual, ini (BP Jamsostek) belum kelihatan," kata Ali di Gedung Bundar Kejagung, Selasa (4/5).
Menurut Ali, penyidik masih mendalami satu transaksi saham dalam kasus tersebut. Ali masih belum mau menyebut saham yang dimaksud. Ia juga tidak menjelaskan besaran saham yang didalami. Namun, transaksi saham itu terjadi dalam tempus perkara, yakni 2017-2019.
"Belum sampai ke jumlah. Ini (memastikan) penjualannya melawan hukum atau tidak," ujarnya.
Ali mengatakan jika tidak ditemukan perbuatan melawan hukum dalam penyelidikan BP Jamsostek, maka kasusnya akan dihentikan. Dalam proses penyidikan, Ali menyebut pihaknya tidak menyasar ke pihak tertentu.
"Tidak melihat orang. Kita melihat dugaan tindak pidana. Nanti gampang itu. Kalau cari orang ternyata bukan tindak pidana untuk apa? Ini dugaannya tindak pidana apa bukan. Setelah itu baru siapa yang bertanggung jawab," tandasnya. (OL-13)
Baca Juga: Kota Tasikmalaya Kembali ke Zona Merah Covid-19
GUBERNUR Bali, Wayan Koster, membenarkan bahwa sejumlah pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali dipanggil oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah krusial untuk membedah keterlibatan korporasi yang terjerat dalam kasus perintangan penyidikan
KAI dan Kejaksaan Agung Perkuat Sinergi Pengelolaan Aset dan Pengembangan Layanan Kereta Api
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171,9 triliun.
Berdasarkan asas Lex Favor Reo, jika terjadi perubahan perundang-undangan, maka aturan yang diberlakukan adalah yang paling menguntungkan bagi terdakwa.
Kejaksaan Agung memastikan kasus dugaan korupsi eks Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin, gugur demi hukum setelah wafat.
OJK mengatakan proses likuidasi PT Asuransi Jiwasraya berjalan sesuai rencana. Hampir seluruh polis telah berhasil direstrukturisasi dan dialihkan ke IFG Life.
Tessa mengatakan, laporan itu masih pada tahap penelaahan. Hingga kini, masalah yang diadukan itu belum naik ke tahap penyelidikan, maupun penyidikan.
Temuan BPKP mengungkap terdapat kerugian sebesar Rp 204,3 miliar dan hasil investigasi terdapat fraud Rp 257 miliar.
KPK diharap tidak mengabaikan aduan tersebut. Penindakan dinilai bentuk dari pembersihan perilaku rasuah di Indonesia.
Pujiyono menerangkan bahwa Indonesia sudah memiliki undang-undang yang mengatur soal denda damai.
Perusahaan pelat merah itu mengalami persoalan gagal bayar klaim nasabah dan terjerat kasus dugaan korupsi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved