Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
JAKSA Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung, Ali Mukartono, memastikan modus kasus dugaan korupsi yang terjadi di BP Jamsostek berbeda dengan korupsi di tubuh Jiwasraya dan ASABRI.
"Eggak, agak berbeda. Kalau dua (Jiwasarya dan ASABRI) itu kan ada persekongkolan antara pembeli dan penjual, ini (BP Jamsostek) belum kelihatan," kata Ali di Gedung Bundar Kejagung, Selasa (4/5).
Menurut Ali, penyidik masih mendalami satu transaksi saham dalam kasus tersebut. Ali masih belum mau menyebut saham yang dimaksud. Ia juga tidak menjelaskan besaran saham yang didalami. Namun, transaksi saham itu terjadi dalam tempus perkara, yakni 2017-2019.
"Belum sampai ke jumlah. Ini (memastikan) penjualannya melawan hukum atau tidak," ujarnya.
Ali mengatakan jika tidak ditemukan perbuatan melawan hukum dalam penyelidikan BP Jamsostek, maka kasusnya akan dihentikan. Dalam proses penyidikan, Ali menyebut pihaknya tidak menyasar ke pihak tertentu.
"Tidak melihat orang. Kita melihat dugaan tindak pidana. Nanti gampang itu. Kalau cari orang ternyata bukan tindak pidana untuk apa? Ini dugaannya tindak pidana apa bukan. Setelah itu baru siapa yang bertanggung jawab," tandasnya. (OL-13)
Baca Juga: Kota Tasikmalaya Kembali ke Zona Merah Covid-19
Presiden RI Prabowo Subianto mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak menggunakan hukum sebagai alat untuk menyerang lawan politik.
Ada upaya penguasaan diam-diam atas aset yang seharusnya dilelang untuk negara.
Kejaksaan Agung mengungkap modus korupsi ekspor CPO dengan dokumen palsu POME, melibatkan 11 tersangka dan merugikan negara Rp14 triliun.
Kejaksaan Agung mengungkap lebih dari 20 perusahaan dan 11 tersangka terlibat kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor crude palm oil di Indonesia.
Kejaksaan Agung mulai membidik aset 11 tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor CPO dan produk turunannya untuk pemulihan kerugian negara.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan POME tahun 2022-2024 yang merugikan keuangan negara Rp10 triliun hingga Rp14 triliun.
OJK mengatakan proses likuidasi PT Asuransi Jiwasraya berjalan sesuai rencana. Hampir seluruh polis telah berhasil direstrukturisasi dan dialihkan ke IFG Life.
Tessa mengatakan, laporan itu masih pada tahap penelaahan. Hingga kini, masalah yang diadukan itu belum naik ke tahap penyelidikan, maupun penyidikan.
Temuan BPKP mengungkap terdapat kerugian sebesar Rp 204,3 miliar dan hasil investigasi terdapat fraud Rp 257 miliar.
KPK diharap tidak mengabaikan aduan tersebut. Penindakan dinilai bentuk dari pembersihan perilaku rasuah di Indonesia.
Pujiyono menerangkan bahwa Indonesia sudah memiliki undang-undang yang mengatur soal denda damai.
Perusahaan pelat merah itu mengalami persoalan gagal bayar klaim nasabah dan terjerat kasus dugaan korupsi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved