Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Sidang Perdana Gugatan AHY kepada Moeldoko cs Digelar Hari Ini

Fachri Audhia Hafiez
04/5/2021 11:51
Sidang Perdana Gugatan AHY kepada Moeldoko cs Digelar Hari Ini
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono(MI/ANDRI WIDIYANTO)

PENGADILAN Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengagendakan sidang perdana gugatan baru yang diajukan DPP Partai Demokrat. Pihak yang tergugat adalah kubu Moeldoko cs.

"Sidang perdana gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan Tim Advokasi DPP Partai Demokrat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra dalam keterangan tertulis, Selasa (4/5).

Perkara tersebut tercatat pada nomor 236/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst. Pihak penggugat yakni Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya.

Baca juga: Pengamat: Kisruh DPD Golkar Kota Bekasi Rugikan Partai

Sementara, pihak tergugat adalah 12 mantan kader Demokrat atau berada di kubu Moeldoko. Mereka adalah Muhammad Rahmad, Yus Sudarso, Syofwatillah Mohzaib, Max Sopacua, Achmad Yahya, Darmizal, Marzuki Alie, Tri Julianto, Supandi R Sugondo, Boyke Novrizon, Jhoni Allen Marbun, dan Aswin Ali Nasution.

Pada petitumnya, penggugat meminta majelis hakim mengabulkan gugatan untuk seluruhnya. Kemudian, menyatakan dan menetapkan para tergugat tidak memiliki dasar hukum (legal standing) untuk melaksanakan aktivitas apapun dengan mengatasnamakan Partai Demokrat.

"Tindakan dimaksud dikualifikasi sebagai perbuatan melawan hukum, termasuk dan tidak terbatas hanya Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat. Penggunaan segala atribut dan melakukan tindakan lainnya yang seolah-olah mencitrakan Partai Demokrat yang sah," bunyi petitum dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus.

DPP Partai Demokrat, sejatinya, mengajukan gugatan serupa kepada 10 pihak mantan kader Demokrat. Mereka adalah Yus Sudarso, Syofwatillah Mohzaib, Max Sopacua, Achmad Yahya, Darmizal, Marzuki Alie, Tri Julianto, Supandi R Sugondo, Boyke Novrizon, dan Jhoni Allen Marbun.

Kemudian, turut tergugat yakni Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly. Namun, gugatan itu dicabut seiring dengan pengakuan Kemenkumham terhadap DPP Partai Demokrat pimpinan AHY.

"Gugatan kami itu sudah tidak relevan lagi. Makanya kami mencabut gugatan kami yang nomor 172/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst dan kami memasukkan gugatan baru, dengan tidak memasukkan Menkumham sebagai tergugat," ungkap kubu AHY. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya