Headline

Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.

Bocah Kendarai Truk Tronton, Polisi Selidiki Dugaan Eksploitasi

Rahmatul Fajri
30/4/2021 18:32
Bocah Kendarai Truk Tronton, Polisi Selidiki Dugaan Eksploitasi
Ilustrasi(MI/KRISTIADI)

POLISI menyelidiki dugaan eksploitasi anak dalam kasus bocah 12 tahun yang mengendarai truk tronton di Jalan Tol Jakarta-Cikampek. Sebelumnya, viral di media sosial mengenai bocah 12 tahun yang mengendarai truk. Setelah diusut, bocah tersebut adalah keponakan dari sopir asli truk tronton tersebut berinisial H, 33.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengungkapkan pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Subdit Remaja, Anak, dan Wanita untuk mendalami apakah ada eksploitasi terhadap bocah tersebut.

"Kita lanjut koordinasikan dengan pihak Subdit Reknata Krimum Polda Metro Jaya apakah ada dugaan eksploitasi anak," kata Sambodo di Polda Metro, Jakarta Selatan, Jumat (30/4).

Sambodo menjelaskan video bocah yang viral tersebut terjadi pada 2020 lalu. Namun, kembali viral beberapa waktu terakhir. Sambodo mengatakan pihaknya lalu mencari keberadaan truk dan pengendaranya.

Baca juga: Disparekraf DKI Pastikan Mafia Karantina Bandara Soetta Bukan ASN

Sambodo mengatakan pihaknya lalu mengamankan H yang mengendarai truk itu. Dari pengakuannya, saat kejadian tersebut, ia berada dalam truk dan sedang tidur. Kemudian, keponakannya mengambil alih kemudi.

"Dari pengakuannya si sopir yang berinisial H, dia juga ada di dalam truk sedang tidur dan digantikan oleh keponakannya yang berusia 12 tahun," tutur Sambodo.

Sambodo mengatakan bocah itu mengendarai truk kontainer di Tol Cikampek sepanjang KM12-17 selama kurang lebih 30 menit. Sambodo mengatakan apa yang dilakukan bocah tersebut menyalahi aturan.

"Padahal jelas untuk mengendarai truk plat kuning ini membutuhkan SIM B2 umum, dimana untuk memperoleh SIM tersebut harus ada minimal usia 20 tahun dan punya SIM A2 umum selama kurang lebih satu tahun jadi prosesnya lama gitu," tegas Sambodo.

Sambodo mengimbau para pengusaha transportasi agar lebih berhati-hati dan mengawasi petugas atau pengemudi angkutan orang maupun barang. Hal itu dilakukan agar para pengemudi benar-benar melakukan tugasnya sesuai dengan surat-surat yang dimiki dan dapat menghindari kecelakaan. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya