Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

PKS Minta Polisi Taat Praduga tak Bersalah dalam Kasus Munarman

Basuki Eka Purnama
29/4/2021 06:16
PKS Minta Polisi Taat Praduga tak Bersalah dalam Kasus Munarman
Tangkapan layar video penangkapan pengacara Rizieq Shihab, Munarman, di Tangerang Selatan, Banten, Selasa (27/4).(Medcom)

KEPOLISIAN diharapkan menaati dan menghormati asas praduga tidak bersalah saat menyelidiki kasus tindak pidana terorisme yang melibatkan Munarman, pengacara Rizieq Shihab serta eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), sebagai tersangka.

"Kami meminta aparat penyidik memastikan keadilan hukum bagi semua, di antaranya menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah," kata Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Habib Aboe Bakar Alhabsyi saat ditemui di Jakarta, Rabu (28/4) malam.

Aboe menyampaikan pernyataan itu saat diminta tanggapannya mengenai penangkapan Munarman di kediamannya oleh Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri, Selasa (27/4).

Baca juga: Polri Sudah Tetapkan Munarman Sebagai Tersangka Sejak 20 April

Terkait kasus itu, Aboe mengingatkan kepolisian dan lembaga penegak hukum lainnya agar proses penyidikan dan penyelidikan dilakukan secara transparan dan akuntabel.

"Semua proses penyidikan (diharapkan) sesuai ketentuan dan tidak diskriminatif, dan semua prosesnya harus transparan dan akuntabel. PKS
mendukung segala upaya pencegahan dan penghentian tindak pidana terorisme secara beradab dan sesuai prosedur," ujar Aboe.

Ia berpendapat badan-badan negara yang bertugas menanggulangi terorisme juga tidak boleh berlebihan menggunakan kewenangannya.

"Negara tidak boleh berlebihan apalagi yang berpotensi melanggar hak asasi manusia. Jadi kita serahkanlah ke penegak hukum untuk menyelesaikan kasus ini dengan baik," lanjutnya.

Dalam kesempatan itu, ia turut mengingatkan kepolisian dan seluruh pihak bahwa Indonesia adalah negara hukum.

"Terhadap kasus ini, penghormatan atas setiap proses hukum adalah keharusan bagi setiap warga negara, karena negara kita ini adalah negara
hukum. Ini penting saya harus sampaikan, karena poin ini jangan sampai disalahpahami," tegas dia.

Dalam sebuah rekaman video yang beredar luas di media-media nasional dan media sosial, terlihat Munarman ditangkap oleh anggota Densus 88 dengan cara diseret paksa dari rumahnya.

Munarman juga ditutup matanya oleh polisi saat tiba di Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) untuk menjalani pemeriksaan.

Terkait dengan cara-cara penangkapan itu, Aboe memilih tidak berkomentar.

"Untuk itu, saya no comment," kata dia.

Menurut tim kuasa hukum Munarman, Rabu (28/4), Munarman telah ditetapkan oleh kepolisian sebagai tersangka kasus tindak pidana terorisme.

Munarman, saat ini, mendekam di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan mendalam. (Ant/OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya