Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Polri Sudah Tetapkan Munarman Sebagai Tersangka Sejak 20 April

Basuki Eka Purnama
29/4/2021 06:05
Polri Sudah Tetapkan Munarman Sebagai Tersangka Sejak 20 April
Tersangka terorisme Munarman ditangkap Densus 88 Antiteror(MI/Dok Mabes Polri)

KEPALA Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan penetapan tersangka terhadap Munarman, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Front Pembela Islam, telah dilakukan sejak 20 April 2021.

"Penetapan saudara M sebagai tersangka tentunya melalui proses gelar perkara dan yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka pada 20 April
2021," kata Ramadhan saat dikonfirmasi, Rabu (28/4) malam.

Ramadhan mengatakan, usai penetapan tersangka, penangkapan terhadap Munarman dilakukan pada Selasa (27/4) setelah terbit surat perintah penangkapan.

Baca juga: Amnesty Kritik Polisi soal Penangkapan Munarman

Munarman pun ditangkap sekitar pukul 15.30 WIB di rumahnya di kawasan Pondok Cabai, Pamulang, Tangerang Selatan.

Penangkapan tersebut, kata Ramadhan, sudah diberitahukan lewat surat perintah penangkapan yang disampaikan kepada pihak keluarga, yakni Istri
Munarman.

"Jadi disampaikan dan diterima serta ditandatangani. Artinya penangkapan saudara M diketahui pihak keluarga, dalam hal ini istri yang bersangkutan," ucap Ramadhan.

Ramadhan menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008, penangkapan terhadap kasus terorisme diatur dalam Pasal 28 ayat 1, di mana penangkapan berlaku selama 14 hari terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana aksi terorisme.

Kemudian, pada Pasal 28 ayat 2 apabila dibutuhkan akan dilakukan penambahan 7 hari. Sehingga Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror
Polri memiliki tenggat waktu 21 hari untuk melakukan proses pendalaman.

"Kemudian, kami sampaikan dalam surat perintah penangkapan, pasal yang dipersangkakan kepada tersangka M adalah Pasal 14 juncto Pasal 7 dan atau Pasal 15 juncto Pasal 7 UU No 5 Tahun 2018 tentang tindak pidana terorisme," kata Ramadhan.

Ramadhan menambahkan, proses yang dilakukan Densus 88 Antiteror dan pasal yang dipersangkakan sudah jelas. Penetapan tersangka pada 20 April 2021 kemudian surat perintah penangkapan tanggal 27 April 2021.

"Terkait dengan surat perintah penahanan, kami tegaskan penyidik Densus belum mengeluarkan surat perintah penahanan. Karena yang bersangkutan masih dalam proses penangkapan," kata Ramadhan.

Munarman ditangkap karena diduga menggerakkan orang untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindakan terorisme, dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.

Selain menangkap Munarman, Densus 88 Antiteror juga melakukan penggeledahan di rumah Munarman di Pamulang, Tangerang Selatan dan
ditemukan 70 barang bukti.

Penggeledahan juga dilakukan di markas FPI Pertamburan, Polri menemukan sejumlah barang bukti beberapa cairan kimia dan serbuk yang diduga menjadi komponen bahan peledak.

Cairan kimia dan serbuk yang ditemukan mirip dengan barang bukti saat penangkapan dan penggeledahan terduga teroris di Condet, Jakarta Timur dan Bekasi, Jawa Barat, pada 29 Maret 2021 lalu.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya