Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Amnesty Kritik Polisi soal Penangkapan Munarman

Tri Subarkah
28/4/2021 20:08

DIREKTUR Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengkritik penangkapan mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) sekaligus pengacara Rizieq Shihab, Munarman. Menurutnya, penangkapan yang dilalukan oleh anggota Tim Densus 88 Polri terkesan sewenang-wenang.

"Serta mempertontonkan secara gamblang tindakan aparat yang tidak menghargai nilai-nilai HAM ketika menjemputnya dengan paksa," kata Usman melalui keterangan tertulis yang diterima Media Indonesia, Rabu (28/4). Menurut Usman, tindakan dengan menyeret Munarman dengan kasar, tidak mengizinkan Munarman mengenakan alas kaki, serta menutup mata Munarman merupakan perlakukan yang tidak manusiawi dan merendahkan martabat. Tindakan tersebut, lanjutnya, juga melanggar asas praduga tak bersalah.

Usman menyebut bahwa tuduhan teroris terhadap seseorang tidak bisa dijadikan alasan untuk melanggar hak asasi manusia saat melakukan penangkapan. Ia menilai Munarman tidak membahayakan petugas. "Dan tidak terlihat urgensi aparat untuk melakukan tindakan paksa tersebut. Hak-hak Munarman harus dihormati apa pun tuduhan kejahatannya," sambungnya.

Ia juga menegaskan ketentuan Pasal 28 ayat 2 UU Antiterorisme yang menyatakan pelaksanaan penangkapan orang yang diduga melakukan tindak pidana terorisme harus dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip HAM. Penangkapan terhadap Munarman yang terjadi pada Selasa (27/4), lanjut Usman, berpotensi membawa erosi lebih jauh atas perlakuan negara yang kurang menghormati hukum dalam memperlakukan warganya secara adil.

Dalam situasi pandemi covid-19, Usman juga mengatakan penegak hukum harus lebih sensitif dan mempertimbangkan protokol kesehatan serta hak atas kesehatan dari orang yang hendak ditangkap atau ditahan. Contohnya, menyediakan masker yang layak. "Bukan justru membiarkannya terbuka dan menutup matanya dengan kain hitam," tandas Usman.

Dalam keterangannya, Usman meminta Polri untuk melakukan evaluasi terhadap anggota Densus yang melakukan penangkapan terhadap Munarman. Ia juga meminta dilakukan investigasi ihwal kemungkinan terjadinya pelanggaran SOP dalam tindakan hukum tersebut.

Sebelumnya, Munarman ditangkap di kediamannya di Perumahan Modern Hills, Cinangka-Pamulang, Tangerang Selatan, Banten. Densus menangkapnya atas dugaan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme dan bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya