Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
PENANGKAPAN mantan pengacara Front Pembela Islam (FPI) Munarman menjadi perhatian Komisi III DPR. Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul sani menuturkan DPR akan mengawal proses hukum kasus dugaan terorisme yang diduga dilakukan Munarman.
"Proses hukumnya akan kita ikuti secara seksama," ungkap Arsul di Jakarta, Rabu (28/4).
Baca juga: Pengacara Sebut Ada Pelanggaran HAM dalam Penangkapan Munarman
Arsul meminta semua pihak untuk menunggu proses hukum yang sedang dilakukan oleh Densus 88. Termasuk perihal upaya paksa penangkapan Munarman di kediamannya yang berada di Perumahan Modern Hill, Kecamatan Pamulang Kota Tangerang Selatan, Banten.
"Kita tunggu dulu proses yang sedang berjalan seperti apa nantinya," ungkapnya.
Arsul meyakini kepolisian memiliki alasan yang kuat terkait penangkapan Munarman. Termasuk bukti-bukti permulaan yang cukup termasuk keterangan saksi-saksi, petunjuk, serta dokumen tertulis untuk menjerat Munarman. Namun, dirinya tetap menghimbau agar semua pihak menunggu proses dari kepolisian.
"Termasuk apakah akan terus sampai proses peradilan atau tidak," ujarnya.
Arsul yang juga pernah berprofesi sebagai pengacara ini menuturkan setiap tersangka yang ditangkap oleh pihak kepolisian berhak untuk mengajukan hak hukumnya. Tidak terkecuali bagi Munarman.
"Munarman sebagai subyek yang dikenakan tindakan bisa menguji tindakan Polri ini melalui pra-peradilan," jelasnya. (OL-6)
Dia menduga pencopotannya itu terkait dengan kehadirannya sebagai saksi meringankan bagi mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman,
JPU menilai Munarman terbukti telah melakukan pemufakatan jahat, persiapan, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan aksi terorisme.
SEBANYAK 300 personel gabungan mengamankan sidang perdana kasus dugaan tindak pidana terorisme dengan terdakwa Munarman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (1/12).
TERSANGKA kasus tindak pidana terorisme Munarman akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Pemberkasan perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap untuk proses selanjutnya ke persidangan di pengadilan
Menurutnya, tim JPU akan meminta penyidik Densus 88 Antiteror Polri untuk segera menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau penyerahan Tahap II.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved