Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
PENANGKAPAN mantan pengacara Front Pembela Islam (FPI) Munarman menjadi perhatian Komisi III DPR. Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul sani menuturkan DPR akan mengawal proses hukum kasus dugaan terorisme yang diduga dilakukan Munarman.
"Proses hukumnya akan kita ikuti secara seksama," ungkap Arsul di Jakarta, Rabu (28/4).
Baca juga: Pengacara Sebut Ada Pelanggaran HAM dalam Penangkapan Munarman
Arsul meminta semua pihak untuk menunggu proses hukum yang sedang dilakukan oleh Densus 88. Termasuk perihal upaya paksa penangkapan Munarman di kediamannya yang berada di Perumahan Modern Hill, Kecamatan Pamulang Kota Tangerang Selatan, Banten.
"Kita tunggu dulu proses yang sedang berjalan seperti apa nantinya," ungkapnya.
Arsul meyakini kepolisian memiliki alasan yang kuat terkait penangkapan Munarman. Termasuk bukti-bukti permulaan yang cukup termasuk keterangan saksi-saksi, petunjuk, serta dokumen tertulis untuk menjerat Munarman. Namun, dirinya tetap menghimbau agar semua pihak menunggu proses dari kepolisian.
"Termasuk apakah akan terus sampai proses peradilan atau tidak," ujarnya.
Arsul yang juga pernah berprofesi sebagai pengacara ini menuturkan setiap tersangka yang ditangkap oleh pihak kepolisian berhak untuk mengajukan hak hukumnya. Tidak terkecuali bagi Munarman.
"Munarman sebagai subyek yang dikenakan tindakan bisa menguji tindakan Polri ini melalui pra-peradilan," jelasnya. (OL-6)
Namun, Ahmad tak menjelaskan lebih detail soal barang bukti yang diamankan Densus 88.
POLRI menegaskan surat perintah penangkapan terhadap Munarman telah ditandatangani oleh istri yang bersangkutan.
Aboe mengingatkan kepolisian dan lembaga penegak hukum lainnya agar proses penyidikan dan penyelidikan dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Penangkapan tersebut, kata Ramadhan, sudah diberitahukan lewat surat perintah penangkapan yang disampaikan kepada pihak keluarga, yakni Istri Munarman.
Dalam situasi pandemi covid-19, penegak hukum harus lebih sensitif dan mempertimbangkan protokol kesehatan serta hak atas kesehatan dari orang yang hendak ditangkap atau ditahan.
Pengacara Munarman, Aziz Yanuar, mengatakan ada pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) saat kliennya ditangkap Tim Densus 88 terkait dugaan terorisme.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved