Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Munarman akan Disidangkan di PN Jakarta Timur

Tri Subarkah
02/11/2021 08:40
Munarman akan Disidangkan di PN Jakarta Timur
Munarman ditangkap di kediamannya di Perumahan Modern Hills, Cinangka-Pamulang, Tangerang Selatan, Banten pada Selasa (27/4)(dok.mabes polri)

TERSANGKA kasus tindak pidana terorisme Munarman akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Hal ini dilakukan seiring pelaksanaan tahap II atau penyerahan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada Senin (1/11) lalu.

"Tim jaksa penuntut umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaa Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui keterangan tertulis, yang diterima Selasa (2/11).

Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) itu menjadi tahanan penyidik Densus 88 Antiteror Polri sejak 7 Mei 2021 sampai 31 Oktober 2021. Selama hampir enam bulan, Munarman mendekam di rumah tahanan Polda Metro Jaya. Menurut Leonard, pelaksanaan tahap II juga dilakukan di Rutan Polda Metro Jaya.

"Dalam pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut, tersangka dan penasihat hukum bersifat kooperatif," ujarnya.

Saat ini, Munarman berstatus sebagai tanahan di tingkat penuntutan sejak Senin (1/11) sampai 60 hari ke depan, yakni 30 Desember 2021 di Rutan Narkotika Polda Metro Jaya.

Leonard menyebut penyerahan tersangka dan barang bukti dihadiri oleh penyidik Densus 88, jaksa penuntut umum, Munarman dan lima penasihat hukumnya dari kantor MD & P Advocate & Legal Consultant. Pengacara Munarman yang hadir yakni Nazori Doak Achmad, Syamsul Bahri Radjam, Ann Noor Qumar, Achmad Ardiansyah Budiman, dan Dede Agung Wardhana.

Munarman ditangkap di kediamannya di Perumahan Modern Hills, Cinangka-Pamulang, Tangerang Selatan, Banten pada Selasa (27/4) lalu. Tim Densus 88 menangkapnya atas dugaan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme dan bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme. (OL-13)

Baca Juga: Jaksa Nyatakan Berkas Tindak Pidana Terorisme Munarman Lengkap



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya