Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
TERSANGKA kasus tindak pidana terorisme Munarman akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Hal ini dilakukan seiring pelaksanaan tahap II atau penyerahan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada Senin (1/11) lalu.
"Tim jaksa penuntut umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaa Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui keterangan tertulis, yang diterima Selasa (2/11).
Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) itu menjadi tahanan penyidik Densus 88 Antiteror Polri sejak 7 Mei 2021 sampai 31 Oktober 2021. Selama hampir enam bulan, Munarman mendekam di rumah tahanan Polda Metro Jaya. Menurut Leonard, pelaksanaan tahap II juga dilakukan di Rutan Polda Metro Jaya.
"Dalam pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut, tersangka dan penasihat hukum bersifat kooperatif," ujarnya.
Saat ini, Munarman berstatus sebagai tanahan di tingkat penuntutan sejak Senin (1/11) sampai 60 hari ke depan, yakni 30 Desember 2021 di Rutan Narkotika Polda Metro Jaya.
Leonard menyebut penyerahan tersangka dan barang bukti dihadiri oleh penyidik Densus 88, jaksa penuntut umum, Munarman dan lima penasihat hukumnya dari kantor MD & P Advocate & Legal Consultant. Pengacara Munarman yang hadir yakni Nazori Doak Achmad, Syamsul Bahri Radjam, Ann Noor Qumar, Achmad Ardiansyah Budiman, dan Dede Agung Wardhana.
Munarman ditangkap di kediamannya di Perumahan Modern Hills, Cinangka-Pamulang, Tangerang Selatan, Banten pada Selasa (27/4) lalu. Tim Densus 88 menangkapnya atas dugaan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme dan bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme. (OL-13)
Baca Juga: Jaksa Nyatakan Berkas Tindak Pidana Terorisme Munarman Lengkap
Kemudian, terdakwa menghampiri korban untuk meminta sebatang rokok dan dijawab korban tidak ada.
Tindakan penyidik Polsek Kelapa Dua selaku termohon jelas tidak menaati Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Selebgram Ella meninggal dunia meski sempat dilarikan ke rumah sakit usai operasi sedot lemak di WSJ Clinic di Beji, Depok, pada 22 Juli 2024.
Ketua Mahkamah Agung Sunarto mengatakan bahwa pihaknya menerbitkan izin dispensasi untuk bersidang dengan hakim tunggal di pengadilan negeri (PN) guna mengatasi kekurangan jumlah hakim.
Selain itu dilakukan juga peninjauan loket pelayanan serta penyerahan Kartu Keluarga (KK) bagi perwakilan masyarakat yang telah ditunjuk.
Selain itu dilakukan juga peninjauan loket pelayanan serta penyerahan Kartu Keluarga (KK) bagi perwakilan masyarakat yang telah ditunjuk.
Dia menduga pencopotannya itu terkait dengan kehadirannya sebagai saksi meringankan bagi mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman,
JPU menilai Munarman terbukti telah melakukan pemufakatan jahat, persiapan, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan aksi terorisme.
SEBANYAK 300 personel gabungan mengamankan sidang perdana kasus dugaan tindak pidana terorisme dengan terdakwa Munarman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (1/12).
Pemberkasan perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap untuk proses selanjutnya ke persidangan di pengadilan
Menurutnya, tim JPU akan meminta penyidik Densus 88 Antiteror Polri untuk segera menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau penyerahan Tahap II.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved