Headline
Pertambahan penduduk mestinya bukan beban, melainkan potensi yang mesti dioptimalkan.
Pertambahan penduduk mestinya bukan beban, melainkan potensi yang mesti dioptimalkan.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
KEJAKSAAN Agung menyatakan berkas perkara kasus dugaan tindak pidana terorisme atas nama tersangka Munarman lengkap alias P-21. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, tim Jaksa penuntut umum berasal dari Direktorat Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.
"Menyatakan berkas perkara terkait Dugaan Tindak Pidana Terorisme atas nama Tersangka M, berdasarkan hasil penelitian, telah lengkap (P-21) dan surat (P-21) telah disampaikan kepada Kepala Densus 88 Anti Teror Polri," ujar Leonard melalui keterangan tertulis, Senin (4/10).
Menurutnya, tim JPU akan meminta penyidik Densus 88 Antiteror Polri untuk segera menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau penyerahan Tahap II. Hal itu sesuai dengan Pasal 8 ayat (3) b, Pasal 138 ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP.
Baca juga : Densus 88: Kemenangan Taliban Berdampak pada Indonesia
"Guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat dilimpahkan ke pengadilan," tandasnya.
Munarman ditangkap pada Selasa (27/4) lalu karena diduga terlibatat dalam beberapa kasus terorisme di Indonesia. Ia ditangkap di rumahnya di wilayah Pamulang, Tangerang Selatan. Polisi menduga Munarman telah mengikuti baiat di beberapa kota seperti Makassar, Jakarta dan, Medan. (OL-7)
Dia menduga pencopotannya itu terkait dengan kehadirannya sebagai saksi meringankan bagi mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman,
JPU menilai Munarman terbukti telah melakukan pemufakatan jahat, persiapan, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan aksi terorisme.
SEBANYAK 300 personel gabungan mengamankan sidang perdana kasus dugaan tindak pidana terorisme dengan terdakwa Munarman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (1/12).
TERSANGKA kasus tindak pidana terorisme Munarman akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Pemberkasan perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap untuk proses selanjutnya ke persidangan di pengadilan
Munarman bebas dari Lapas Salemba pagi ini. Ia tampak mengenakan topi Save Palestine saat keluar dari tahanan.
Mantan juru bicara FPI Munarman dinyatakan bebas dari Lapas Salemba, Jakarta Pusat, hari ini. Pihak lapas berencana meningkatkan penjagaan atas pembebasan ini.
Perbuatan Munarman juga disebut berbahaya lantaran berbaiat kepada pimpinan ISIS, Abu Bakar al-Baghdadi. Hal itu bertentangan dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved