Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KEJAKSAAN Agung menyatakan berkas perkara kasus dugaan tindak pidana terorisme atas nama tersangka Munarman lengkap alias P-21. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, tim Jaksa penuntut umum berasal dari Direktorat Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.
"Menyatakan berkas perkara terkait Dugaan Tindak Pidana Terorisme atas nama Tersangka M, berdasarkan hasil penelitian, telah lengkap (P-21) dan surat (P-21) telah disampaikan kepada Kepala Densus 88 Anti Teror Polri," ujar Leonard melalui keterangan tertulis, Senin (4/10).
Menurutnya, tim JPU akan meminta penyidik Densus 88 Antiteror Polri untuk segera menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau penyerahan Tahap II. Hal itu sesuai dengan Pasal 8 ayat (3) b, Pasal 138 ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP.
Baca juga : Densus 88: Kemenangan Taliban Berdampak pada Indonesia
"Guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat dilimpahkan ke pengadilan," tandasnya.
Munarman ditangkap pada Selasa (27/4) lalu karena diduga terlibatat dalam beberapa kasus terorisme di Indonesia. Ia ditangkap di rumahnya di wilayah Pamulang, Tangerang Selatan. Polisi menduga Munarman telah mengikuti baiat di beberapa kota seperti Makassar, Jakarta dan, Medan. (OL-7)
Namun, Ahmad tak menjelaskan lebih detail soal barang bukti yang diamankan Densus 88.
POLRI menegaskan surat perintah penangkapan terhadap Munarman telah ditandatangani oleh istri yang bersangkutan.
Aboe mengingatkan kepolisian dan lembaga penegak hukum lainnya agar proses penyidikan dan penyelidikan dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Penangkapan tersebut, kata Ramadhan, sudah diberitahukan lewat surat perintah penangkapan yang disampaikan kepada pihak keluarga, yakni Istri Munarman.
Dalam situasi pandemi covid-19, penegak hukum harus lebih sensitif dan mempertimbangkan protokol kesehatan serta hak atas kesehatan dari orang yang hendak ditangkap atau ditahan.
Pengacara Munarman, Aziz Yanuar, mengatakan ada pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) saat kliennya ditangkap Tim Densus 88 terkait dugaan terorisme.
Munarman bebas dari Lapas Salemba pagi ini. Ia tampak mengenakan topi Save Palestine saat keluar dari tahanan.
Mantan juru bicara FPI Munarman dinyatakan bebas dari Lapas Salemba, Jakarta Pusat, hari ini. Pihak lapas berencana meningkatkan penjagaan atas pembebasan ini.
Perbuatan Munarman juga disebut berbahaya lantaran berbaiat kepada pimpinan ISIS, Abu Bakar al-Baghdadi. Hal itu bertentangan dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved