Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
Anggota Opsnal Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota, Rabu (28/4) dini hari menangkap MI (31) pengedar narkoba beserta 48 paket sabu-sabu di kawasan Abepura. PS Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah mengakui adanya penangkapan terduga pengedar sabu di jalan Youtefa, Abepura.
Penangkapan itu berawal, informasi adanya seorang pria yang menjadi pengedar narkotika jenis sabu dan sering beroperasi di wilayah Abepura, sehingga dilakukan penyelidikan dan mendapati informasi bila pengedar tersebut bermukim di jalan Youtefa.
Berdasarkan informasi tersebut, anggota melakukan pemantauan dan Rabu dini hari terlihat tersangka sedang duduk-duduk di komplek tersebut, kata Alamsyah.
Dijelaskan, anggota kemudian menghampiri yang bersangkutan dan memeriksa serta menemukan satu paket narkotika jenis sabu disaku kiri celana yang digunakannya.
Setelah menemukan sabu, anggota kemudian memeriksa dan akhirnya mengaku bila masih menyimpan di pekarangan dibelakang rumah nya sehingga anggota langsung ke TKP dan mengamankan barang bukti tersebut.
Narkoba jenis sabu itu disimpan didalam tas selempang berwarna hitam beserta satu timbangan digital, jelas Alamsyah seraya mengaku belum diketahui asal narkoba tersebut.
Pemeriksaan masih dilakukan penyidik guna membongkar jaringan peredaran narkoba jenis sabu, tambah Iptu Alamsyah. (Ant/OL-12)
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas di sebuah rumah kos di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan
Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah kembali menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabudi wilayah Kabupaten Sigi.
Kepolisian Resort Kota Jambi, Polda Jambi menggiring seorang wanita yang diduga hendak menyelundupkan narkoba jenis sabu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi.
DUA pria di Kabupaten Aceh Timur, Aceh, yang terlibat dalam sindikat penyelundupan narkoba ditangkap Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Ditpidnarkoba) Bareskrim Polri.
Kedua tersangka mengakui kepemilikan barang-barang tersebut dan langsung dibawa ke Mapolres Pesisir Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Sepanjang April-Mei 2025 Kepolisian Daerah (Polda) Kalsel berhasil menangani 239 kasus kejahatan narkoba dengan barak bukti disita mencapai 54,8 kilogram sabu dan 10.355 ekstasi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved