Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
MAJELIS Kehormatan Dewan (MKD) belum berencana melakukan pemanggilan terhadap Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin yang diduga terlibat dalam kasus suap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Stepanus Robin Pattuju dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Wakil Ketua MKD Trimedya Pandjaitan menjelaskan pemanggilan Azis ke MKD harus didasari oleh laporan atau aduan yang masuk ke MKD.
"Kami menunggu pengaduan masyarakat," ujar Trimedya saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (24/4).
Trimedya menjelaskan sesuai UU 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPRD, DPRD dan DPD (MD3) MKD bersifat pasif. MKD baru akan melakukan tindakan setelah ad alaporan atau pengaduan yang masuk. Hingga saat ini Trimed mengaku belum ada laporan yang masuk ke MKD.
"MKD ini pasif. Belum ada laporan," ungkapnya.
Pertemuan penyidik KPK yakni AKP Stepanus dengan Walikota Tanjung Balai M Syahrial terjadi pada bulan Oktober 2020. Pertemuan tersebut berlansung di rumah dinas Azis Syamsuddin yang berada di daerah Jakarta Selatan.
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus mengkritisi tindakan Azis yang dinilai telah mencoreng citra DPR sebagai lembaga. Sikap Azis mempertemukan antara Stefanus dengan Syahrial disebut Lucis layaknya fasilitator atau makelar untuk mewujudkan keinginan Syahrial agar kasusnya di KPK dapat dihentikan.
"Azis yang tentu punya kapasitas untuk berkomunikasi dengan KPK berhasil mendatangkan penyidik KPK ke rumahnya untuk dipertemukan dengan tersangka M Syahrial. Yang memalukan di sini tentu saja bagaimana jabatan berkelas setingkat Pimpinan DPR justru dilecehkan oleh Azis dengan memerankan fungsi sebagai makelar kasus," kata Lucius. (Uta/OL-09)
Mahalnya biaya politik dalam pemilihan kepala daerah menjadi salah satu faktor utama maraknya korupsi di tingkat daerah. Kondisi itu lantas menciptakan kompensasi politik yang tidak sehat.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Pati Sudewo, bukanlah hal yang mengejutkan.
PROSES pemeriksaan terhadap Bupati Pati setelah terjerat operasi tangkap tangan (OTT) oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dialihkan lokasinya ke Polres Kudus.
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yaitu Bupati Pati Sudewo (SDW), Kades Karangrowo Abdul Suyono (YON), Kades Arumanis Sumarjion (JION), dan Kades Sukorukun Karjan (JAN).
Kasus ini bermula ketika KPK melakukan OTT ketiga di tahun 2026 di Kabupaten Pati pada 19 Januari lalu yang menangkap Sudewo.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa Ahmad Husein, salah satu tokoh pengunjuk rasa di Kabupaten Pati.
Komisi XI DPR RI segera menyelenggarakan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) untuk calon deputi gubernur Bank Indonesia (BI).
MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung digugat secara perdata maupun pidana atas karya jurnalistiknya, sepanjang karya tersebut merupakan produk jurnalistik.
PENYUSUNAN Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset merupakan langkah strategis dalam memperkuat sistem penegakan hukum nasional.
Legislator PDIP Edy Wuryanto mendesak pemerintah memprioritaskan pemenuhan dokter spesialis di daerah 3T serta mencegah mahalnya pendidikan kedokteran.
Siapa Sudewo? Simak profil Bupati Pati yang dilantik pada 2025, lengkap dengan biodata, karier politik, dan perjalanan menuju kursi kepala daerah.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda memastikan mekanisme pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres) tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved