Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
MAJELIS Kehormatan Dewan (MKD) belum berencana melakukan pemanggilan terhadap Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin yang diduga terlibat dalam kasus suap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Stepanus Robin Pattuju dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Wakil Ketua MKD Trimedya Pandjaitan menjelaskan pemanggilan Azis ke MKD harus didasari oleh laporan atau aduan yang masuk ke MKD.
"Kami menunggu pengaduan masyarakat," ujar Trimedya saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (24/4).
Trimedya menjelaskan sesuai UU 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPRD, DPRD dan DPD (MD3) MKD bersifat pasif. MKD baru akan melakukan tindakan setelah ad alaporan atau pengaduan yang masuk. Hingga saat ini Trimed mengaku belum ada laporan yang masuk ke MKD.
"MKD ini pasif. Belum ada laporan," ungkapnya.
Pertemuan penyidik KPK yakni AKP Stepanus dengan Walikota Tanjung Balai M Syahrial terjadi pada bulan Oktober 2020. Pertemuan tersebut berlansung di rumah dinas Azis Syamsuddin yang berada di daerah Jakarta Selatan.
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus mengkritisi tindakan Azis yang dinilai telah mencoreng citra DPR sebagai lembaga. Sikap Azis mempertemukan antara Stefanus dengan Syahrial disebut Lucis layaknya fasilitator atau makelar untuk mewujudkan keinginan Syahrial agar kasusnya di KPK dapat dihentikan.
"Azis yang tentu punya kapasitas untuk berkomunikasi dengan KPK berhasil mendatangkan penyidik KPK ke rumahnya untuk dipertemukan dengan tersangka M Syahrial. Yang memalukan di sini tentu saja bagaimana jabatan berkelas setingkat Pimpinan DPR justru dilecehkan oleh Azis dengan memerankan fungsi sebagai makelar kasus," kata Lucius. (Uta/OL-09)
Banyak niat jahat yang disepakati hakim terjadi, berdasarkan uraian vonis yang dibacakan.
KPK sebelumnya menerima lima laporan atas dugaan korupsi penentuan kuota haji. Salah satunya menyasarkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Pengadilan berwenang menentukan nasib barang dan uang yang sudah disita terkait kasus ini.
Hakim menilai perintangan penyidikan tidak terbukti karena KPK menuduh perbuatan Hasto dilakukan pada saat penyelidikan.
Politikus PDIP Guntur Romli merespons vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Penelusuran tersebut dilakukan dengan menggali informasi melalui keluarga Topan Obaja Putra Ginting.
Ketua Banggar DPR RI menekankan pembangunan IKN tetap dilanjutkan meski anggarannya memiliki perubahan dari waktu ke waktu.
PARTAI politik di DPR begitu reaktif dalam merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 135/PUU-XXII/2025.
DPR menyebut perayaan HUT ke-80 RI pada 17 Agustus digelar di Jakarta, bukan di Ibu Kota Nusantara atau IKN, Kalimantan Timur karena memakan biaya banyak.
DPR dan pemerintah tidak menyerap aspirasi semua pihak dalam membahas RUU KUHAP.
KETUA Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menyatakan, pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) kemungkinan lewat dari target selama tiga bulan.
Terungkap bahwa sindikat telah menjual sedikitnya 24 bayi, bahkan beberapa di antaranya sejak masih dalam kandungan, ke luar negeri dengan harga antara Rp11 juta-Rp16 Juta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved