Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Hakim Kabulkan Permohonan JC Penyuap Edhy Prabowo

Fachri Audhia Hafiez
22/4/2021 10:09
Hakim Kabulkan Permohonan JC Penyuap Edhy Prabowo
Penyuap mantan Menteri KKP Edhy Prabowo, Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito (tengah).(MI/M IRFAN )

MAJELIS Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengabulkan permohonan justice collaborator (JC) Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito. Dia merupakan terdakwa penyuap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

"Mengabulkan permohonan justice collaborator," ujar Ketua Majelis Hakim Albertus Usada di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (21/4) malam.

Pada pertimbangannya, majelis menilai Suharjito memenuhi persyaratan sebagai justice collaborator sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (MA) Nomor 04 tahun 2011 yang mengatur tata cara penetapan saksi pelaku yang bekerja sama. Suharjito termasuk salah satu pelaku tindak pidana yang sesuai syarat.

Baca juga: Penyidik KPK Berpangkat AKP Pemeras Walkot Tanjungbalai Diamankan

Menurut majelis, kehendak memberikan hadiah atau suap datang dari dari saksi Staf Khusus Edhy dan tersangka dalam perkara ini, Safri. Bukan dari kehendak Suharjito.

"Hal tersebut sudah membuktikan bahwa terdakwa bukan sebagai pelaku utama," ujar hakim.

Selain itu, Suharjito, selama persidangan, sudah jujur dan mengakui segala perbuatannya. Lalu, keterangan Suharjito dibutuhkan dalam perkara terkait izin ekspor benih bening lobster atau benur.

"Keterangan terdakwa sebagai saksi dalam perkara lain sangat dibutuhkan untuk membuka keterlibatan pihak lain dalam perkara tindak pidana korupsi terkait perizinan ekspor benih lobster," ucap hakim.

Pada perkara ini, Suharjito divonis dua tahun penjara serta denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan. Dia terbukti mengguyur Edhy sebesar Rp2,1 miliar.

Uang tersebut diserahkan Suharjito dalam dua mata uang berbeda. Sebanyak US$103 ribu dan Rp706.055.440.

Fulus itu diberikan melalui sejumlah perantara yakni Safri dan Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan lainnya Andreau Pribadi Misanta. Kemudian Amiril Mukminin selaku Sekretaris Pribadi Edhy Prabowo; Ainul Faqih selaku staf pribadi istri Edhy, Iis Rosita Dewi; dan Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PLI) sekaligus Pendiri PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadhi Pranoto Loe.

Uang itu diserahkan agar Kementerian Kelautan dan Perikanan mempercepat proses rekomendasi persetujuan pemberian izin budidaya sebagai salah satu syarat pemberian ekspor benih lobster. Perbuatan itu disebut bertentangan dengan kapasitas Edhy sebagai penyelenggara negara.

Suharjito terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya