Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
JAKSA Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permohonan justice collaborator terhadap Harry Van Sidabukke, pengusaha yang didakwa melakukan suap dalam proyek pengadaan bantuan sosial (bansos) sembako covid-19.
Pasalnya, Harry belum memberikan keterangan signifikan terkait perkara yang melibatkan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
"Terdakwa belum memberikan keterangan yang sangat signifikasn terkait dengan peran, atau keterlibatan pihak lain, atau kesediaan terdakwa untuk membongkar pelaku tindak pidana korupsi lainnya, atau perkara yang lebih besar," ujar JPU KPK Mohamad Nur Azis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/4).
Baca juga: Penyuap Bansos Covid-19 ke Mensos Juliari Dituntut 4 Tahun Penjara
Harry yang didakwa memberikan suap sebesar Rp1,28 miliar kepada Juliari melalui Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut, Adi Wahyono, serta Matheus Joko Santoso, juga belum memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang penerima suap.
Menurut jaksa KPK, keterangan Harry dalam sidang untuk terdakwa Juliari, Adi dan Matheus dibutuhkan untuk melihat konistensinya. "Konsitensi dari keterangan terdakwa dalam persidangan a quo sangat dibutuhkan untuk mengungkap peran Juliari, Matheus dan Adi sebagai pihak yang diduga terlibat dalam perkara sembako covid-19," jelas Azis.
Baca juga: Ada Pos Pengaduan, Korban Korupsi Bansos Dipersilakan Lapor
Namun, JPU KPK tetap membuka peluang untuk mengabulkan permohonan justice collaborator Harry. Ini dimungkinkan jika Harry memberikan keterangan siginifikan di kemudian hari. Sehingga, dapat mengungkap kejahatan dan pelaku lain yang lebih besar.
Sebelunya, jaksa KPK menuntut Harry dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan. Suap yang diberikan Harry kepada Juliari melalui Adi dan Matheus, bertujuan agar dirinya mendapatkan jatah pengadaan paket sembako covid-19 di wilayah DKI Jakarta, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kota Bekasi.(OL-11)
Peneliti SAKSI, Herdiansyah Hamzah, menegaskan besarnya tunjangan kinerja (tukin) hakim tidak menjamin peradilan bebas dari korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap untuk mengusut dugaan praktik suap atau gratifikasi terkait penanganan warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial TCL.
KPK melakukan tiga OTT beruntun di awal 2026 menyasar pajak, bea cukai, dan peradilan.
KPK memperpanjang penahanan Bupati nonaktif Pati Sudewo selama 40 hari terkait kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan secara rinci kronologi operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kota Depok, Jawa Barat, pada 5 Februari 2026.
KPK menyebut ada dugaan penerimaan gratifikasi oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok Bambang Setyawan senilai Rp2,5 miliar.
Gus Ipul menekankan bahwa akurasi data adalah fondasi utama agar program bantuan sosial (bansos) tidak lagi salah sasaran.
Pemerintah menyediakan dua kanal utama untuk cek penerima bansos Februari 2026 yang bisa diakses secara daring
PEMERINTAH menyiapkan anggaran senilai Rp12,83 triliun untuk paket stimulus ekonomi kuartal I 2026 yang mencakup diskon tiket transportasi, potongan tarif jalan tol, serta bansos.
Masalah tawuran tidak cukup diselesaikan hanya dengan imbauan moral atau nasihat.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengevaluasi bahkan, jika diperlukan, mencabut bantuan sosial (bansos) bagi keluarga yang anggotanya terlibat dalam aksi tawuran.
Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta mengusulkan evaluasi hingga pencabutan bansos bagi keluarga pelaku tawuran sebagai langkah tegas menekan aksi kekerasan di Jakarta.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved