Headline
Disiplin tidak dibangun dengan intimidasi.
JAKSA Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permohonan justice collaborator terhadap Harry Van Sidabukke, pengusaha yang didakwa melakukan suap dalam proyek pengadaan bantuan sosial (bansos) sembako covid-19.
Pasalnya, Harry belum memberikan keterangan signifikan terkait perkara yang melibatkan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
"Terdakwa belum memberikan keterangan yang sangat signifikasn terkait dengan peran, atau keterlibatan pihak lain, atau kesediaan terdakwa untuk membongkar pelaku tindak pidana korupsi lainnya, atau perkara yang lebih besar," ujar JPU KPK Mohamad Nur Azis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/4).
Baca juga: Penyuap Bansos Covid-19 ke Mensos Juliari Dituntut 4 Tahun Penjara
Harry yang didakwa memberikan suap sebesar Rp1,28 miliar kepada Juliari melalui Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut, Adi Wahyono, serta Matheus Joko Santoso, juga belum memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang penerima suap.
Menurut jaksa KPK, keterangan Harry dalam sidang untuk terdakwa Juliari, Adi dan Matheus dibutuhkan untuk melihat konistensinya. "Konsitensi dari keterangan terdakwa dalam persidangan a quo sangat dibutuhkan untuk mengungkap peran Juliari, Matheus dan Adi sebagai pihak yang diduga terlibat dalam perkara sembako covid-19," jelas Azis.
Baca juga: Ada Pos Pengaduan, Korban Korupsi Bansos Dipersilakan Lapor
Namun, JPU KPK tetap membuka peluang untuk mengabulkan permohonan justice collaborator Harry. Ini dimungkinkan jika Harry memberikan keterangan siginifikan di kemudian hari. Sehingga, dapat mengungkap kejahatan dan pelaku lain yang lebih besar.
Sebelunya, jaksa KPK menuntut Harry dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan. Suap yang diberikan Harry kepada Juliari melalui Adi dan Matheus, bertujuan agar dirinya mendapatkan jatah pengadaan paket sembako covid-19 di wilayah DKI Jakarta, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kota Bekasi.(OL-11)
KPK menilai pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 menyimpang dari tujuan awal Joko Widodo selaku Presiden RI saat itu yang meminta kuota ekstra kepada Pemerintah Arab Saudi.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melacak aliran uang dalam kasus korupsi kuota haji 2024 di Kementerian Agama (Kemenag).
KPK kemudian mencegah eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke luar negeri terkait penyidikan kasus tersebut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri sosok yang diduga menjadi otak di balik kasus dugaan korupsi distribusi kuota haji di Kementerian Agama.
Saat ini ada tren beberapa keluarga rentan menjadi pendorong untuk korupsi.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut ke luar negeri terkait kasus korupsi kuota haji 2024.
Selain MBG, Pemprov Papua Tengah juga mengimplementasikan pemberian Makanan Tambahan dan BLT untuk balita, Cek Kesehatan Gratis, pembentukan 1.045 koperasi desa.
Pemerintah jangan buru-buru menuding banyak penerima bantuan sosial (bansos) bermain judi online (judol) sehingga perlu ditelusuri lebih dalam.
Ia mencontohkan ada PNS yang menabung dari sisa gaji bulanan untuk masa depannya, khususnya persiapan pensiun.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Bank Jakarta kembali mendistribusikan bantuan sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar kepada total 56.351 orang penerima baru.
PPATK menemukan bahwa sebagian penerima bansos tercatat sebagai pegawai BUMN hingga eksekutif manajerial.
Bansos seharusnya menjadi pilihan terakhir pemerintah untuk membantu masyarakat. Bansos akan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat di masa kritis.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved