Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
JAKSA Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permohonan justice collaborator terhadap Harry Van Sidabukke, pengusaha yang didakwa melakukan suap dalam proyek pengadaan bantuan sosial (bansos) sembako covid-19.
Pasalnya, Harry belum memberikan keterangan signifikan terkait perkara yang melibatkan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
"Terdakwa belum memberikan keterangan yang sangat signifikasn terkait dengan peran, atau keterlibatan pihak lain, atau kesediaan terdakwa untuk membongkar pelaku tindak pidana korupsi lainnya, atau perkara yang lebih besar," ujar JPU KPK Mohamad Nur Azis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/4).
Baca juga: Penyuap Bansos Covid-19 ke Mensos Juliari Dituntut 4 Tahun Penjara
Harry yang didakwa memberikan suap sebesar Rp1,28 miliar kepada Juliari melalui Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut, Adi Wahyono, serta Matheus Joko Santoso, juga belum memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang penerima suap.
Menurut jaksa KPK, keterangan Harry dalam sidang untuk terdakwa Juliari, Adi dan Matheus dibutuhkan untuk melihat konistensinya. "Konsitensi dari keterangan terdakwa dalam persidangan a quo sangat dibutuhkan untuk mengungkap peran Juliari, Matheus dan Adi sebagai pihak yang diduga terlibat dalam perkara sembako covid-19," jelas Azis.
Baca juga: Ada Pos Pengaduan, Korban Korupsi Bansos Dipersilakan Lapor
Namun, JPU KPK tetap membuka peluang untuk mengabulkan permohonan justice collaborator Harry. Ini dimungkinkan jika Harry memberikan keterangan siginifikan di kemudian hari. Sehingga, dapat mengungkap kejahatan dan pelaku lain yang lebih besar.
Sebelunya, jaksa KPK menuntut Harry dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan. Suap yang diberikan Harry kepada Juliari melalui Adi dan Matheus, bertujuan agar dirinya mendapatkan jatah pengadaan paket sembako covid-19 di wilayah DKI Jakarta, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kota Bekasi.(OL-11)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengkaji lebih dalam konstruksi perkara dugaan pemerasan terkait tunjangan hari raya (THR) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Seluruh data dan temuan tersebut nantinya akan diuji secara mendalam dalam proses persidangan.
Budi mengatakan, penahanan ini dilakukan untuk kebutuhan penyidikan kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kemenag.
Peran Gus Alex pertama dalam kasus ini adalah mengoordinir pelaksana ibadah haji khusus (PIHK) di Indonesia, untuk pembagian kuota tambahan.
Penelusuran juga dilakukan dengan memeriksa saksi lain. Detil penerimaan dipastikan dibuka saat persidangan.
Penyidik KPK tengah mencari bukti tambahan untuk menguatkan pembuktian Yaqut dan Gus Alex dalam persidangan.
MENTERI Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menyampaikan proses penyaluran bantuan sosial (bansos) reguler pada triwulan pertama 2026 terus berjalan.
Cek desil bansos 2026 secara online melalui website dan aplikasi Kemensos. Simak cara cek status penerima bansos dan penjelasan fungsi desil.
PEMERINTAH mengucurkan anggaran bantuan sosial (bansos) sebesar Rp17,5 triliun menjelang Lebaran 2026.
Gus Ipul menekankan bahwa akurasi data adalah fondasi utama agar program bantuan sosial (bansos) tidak lagi salah sasaran.
Pemerintah menyediakan dua kanal utama untuk cek penerima bansos Februari 2026 yang bisa diakses secara daring
PEMERINTAH menyiapkan anggaran senilai Rp12,83 triliun untuk paket stimulus ekonomi kuartal I 2026 yang mencakup diskon tiket transportasi, potongan tarif jalan tol, serta bansos.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved