Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
TERDAKWA pemberi suap proyek pengadaan paket sembako Covid-19, Harry Van Sidabukke, dituntut pidana penjara 4 tahun oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Harry dinilai terbukti secara sah menyuap Juliari Peter Batubara yang saat itu menjabat sebagai Menteri Sosial sebesar Rp1,28 miliar.
"Menyatakan terdakwa Harry Van Sidabukke telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," ujar jaksa KPK Mohamad Nur Azis di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/4).
Suap diberikan melalui Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut, Adi Wahyono serta Matheus Joko Santoso. Dalam proyek tersebut, Harry menggunakan perusahaannya yakni PT Mandala Hamonangan Sude maupun PT Pertani.
"Pemberian fee kepada Juliari Peter Batubara melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso tersebut bertentangan dengan kewajiban Juliari Peter Batubara selaku penyelenggara negara," terang Azis.
Menurut jaksa KPK, suap yang diberikan oleh Harry dilakukan secara bertahap. Dengan suap itu, Harry melalui PT Pertani dan PT Mandala Hamonangan Sude mendapat bagian pengadaan 1.519.256 paket sembako pada tahap 1, tahap 3, tahap komunitas, dan tahap 5 sampai 12.
Salah satu hal yang membuat jaksa KPK yakin ihwal keterlibatan Juliari dalam perkara ini adalah bukti percakapan telepon antara Harry dengan Matheus. Dalam percakapan tersebut, Harry menyampaikan adanya beras titipan menteri pada penyediaan bansos sembako yang dikerjakannya.
"Hal tersebut menunjukkan adanya keterlibatan Menteri Sosial dalam pengadaan bansos sembako Cvid-19," kata Azis.
Dalam merumuskan tuntutannya, jaksa KPK menilai tindakan Harry yang tidak mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari KKN sebagai hal yang memberatkan. Selain itu, perbuatannya juga dilakukan saat pandemi covid-19.
Sementara itu, hal yang meringankan jaksa KPK dalam merumuskan tuntutan adalah karena Harry telah mengakui dan menyesali perbuatannya.
Kendati demikian, jaksa belum dapat mengabulkan permohonan justice collaborator yang diajukan Harry. Hal itu disebabkan karena Harry dinilai belum mampu memberikan keterangan yang signifikan.
Atas tuntutan tersebut, Harry yang mengikuti sidang secara virtual dari Gedung KPK menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi). Adapun hakim ketua Rianto Adam Pontoh mengagendakan sidang pembacaan pledoi Harry dan tim penasihat hukumnya pada Senin (26/4) medatang.
"Majelis hakim memberikan waktu satu minggu untuk menyusun nota pembelaan," pungkas Pontoh.
Sebelumnya, jaksa KPK juga menuntut Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja dengan hukuman yang sama dengan Harry. Dalam perkara ini, Ardian diyakini telah menyuap Juliari melalui Adi dan Matheus sebesar Rp1,95 miliar. (Tri/OL-09)
Mahalnya biaya politik dalam pemilihan kepala daerah menjadi salah satu faktor utama maraknya korupsi di tingkat daerah. Kondisi itu lantas menciptakan kompensasi politik yang tidak sehat.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Pati Sudewo, bukanlah hal yang mengejutkan.
PROSES pemeriksaan terhadap Bupati Pati setelah terjerat operasi tangkap tangan (OTT) oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dialihkan lokasinya ke Polres Kudus.
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yaitu Bupati Pati Sudewo (SDW), Kades Karangrowo Abdul Suyono (YON), Kades Arumanis Sumarjion (JION), dan Kades Sukorukun Karjan (JAN).
Kasus ini bermula ketika KPK melakukan OTT ketiga di tahun 2026 di Kabupaten Pati pada 19 Januari lalu yang menangkap Sudewo.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa Ahmad Husein, salah satu tokoh pengunjuk rasa di Kabupaten Pati.
Masalah tawuran tidak cukup diselesaikan hanya dengan imbauan moral atau nasihat.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengevaluasi bahkan, jika diperlukan, mencabut bantuan sosial (bansos) bagi keluarga yang anggotanya terlibat dalam aksi tawuran.
Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta mengusulkan evaluasi hingga pencabutan bansos bagi keluarga pelaku tawuran sebagai langkah tegas menekan aksi kekerasan di Jakarta.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk proaktif mengecek status kepesertaan melalui kanal resmi guna menghindari informasi palsu.
Gaji guru PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, tercatat hanya Rp300 ribu per bulan, menjadikannya salah satu isu yang paling disorot publik.
Transaksi judi online bagi 12.402 KPM bansos dengan kondisi tersebut sangat memprihatinkan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved