Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
TERDAKWA pemberi suap proyek pengadaan paket sembako Covid-19, Harry Van Sidabukke, dituntut pidana penjara 4 tahun oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Harry dinilai terbukti secara sah menyuap Juliari Peter Batubara yang saat itu menjabat sebagai Menteri Sosial sebesar Rp1,28 miliar.
"Menyatakan terdakwa Harry Van Sidabukke telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," ujar jaksa KPK Mohamad Nur Azis di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/4).
Suap diberikan melalui Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut, Adi Wahyono serta Matheus Joko Santoso. Dalam proyek tersebut, Harry menggunakan perusahaannya yakni PT Mandala Hamonangan Sude maupun PT Pertani.
"Pemberian fee kepada Juliari Peter Batubara melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso tersebut bertentangan dengan kewajiban Juliari Peter Batubara selaku penyelenggara negara," terang Azis.
Menurut jaksa KPK, suap yang diberikan oleh Harry dilakukan secara bertahap. Dengan suap itu, Harry melalui PT Pertani dan PT Mandala Hamonangan Sude mendapat bagian pengadaan 1.519.256 paket sembako pada tahap 1, tahap 3, tahap komunitas, dan tahap 5 sampai 12.
Salah satu hal yang membuat jaksa KPK yakin ihwal keterlibatan Juliari dalam perkara ini adalah bukti percakapan telepon antara Harry dengan Matheus. Dalam percakapan tersebut, Harry menyampaikan adanya beras titipan menteri pada penyediaan bansos sembako yang dikerjakannya.
"Hal tersebut menunjukkan adanya keterlibatan Menteri Sosial dalam pengadaan bansos sembako Cvid-19," kata Azis.
Dalam merumuskan tuntutannya, jaksa KPK menilai tindakan Harry yang tidak mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari KKN sebagai hal yang memberatkan. Selain itu, perbuatannya juga dilakukan saat pandemi covid-19.
Sementara itu, hal yang meringankan jaksa KPK dalam merumuskan tuntutan adalah karena Harry telah mengakui dan menyesali perbuatannya.
Kendati demikian, jaksa belum dapat mengabulkan permohonan justice collaborator yang diajukan Harry. Hal itu disebabkan karena Harry dinilai belum mampu memberikan keterangan yang signifikan.
Atas tuntutan tersebut, Harry yang mengikuti sidang secara virtual dari Gedung KPK menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi). Adapun hakim ketua Rianto Adam Pontoh mengagendakan sidang pembacaan pledoi Harry dan tim penasihat hukumnya pada Senin (26/4) medatang.
"Majelis hakim memberikan waktu satu minggu untuk menyusun nota pembelaan," pungkas Pontoh.
Sebelumnya, jaksa KPK juga menuntut Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja dengan hukuman yang sama dengan Harry. Dalam perkara ini, Ardian diyakini telah menyuap Juliari melalui Adi dan Matheus sebesar Rp1,95 miliar. (Tri/OL-09)
Menurut Budi, uang itu menjadi penyebab jalan di Sumut rusak. Sebab, dana pembangunan dipotong sehingga kualitas jalan harus dikurangi.
Budi mengatakan, kasus itu berjalan maju meski Khofifah belum dipanggil. KPK terus memanggil saksi untuk mendalami berkas perkara para tersangka.
Budi menyampaikan pernyataan tersebut untuk menanggapi desakan dari pegiat antikorupsi agar KPK segera memanggil Bobby Nasution.
KPKĀ masih mendalami informasi terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara. Pernyataan itu disampaikan menjawab desakan untuk memanggil Bobby Nasution
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengurangi masa tahanan eks Ketua DPR Setya Novanto (Setnov).
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyayangkan putusan Peninjauan Kembali (PK) yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) terhadap terpidana kasus korupsi KTP-E Setya Novanto.
Ketentuan itu tidak berlaku jika penyebab meninggal karena terlibat aksi kriminal, terkena HIV/AIDS, dan bunuh diri.
MensosĀ berharap pemerintah daerah dapat menaati seluruh peraturan yang ada agar distribusi bansos dapat berjalan lancar dan tepat sasaran.
Gagal salur ini disebabkan oleh banyak hal. Di antaranya adanya perubahan nama atau ada ketidakcocokan administrasi.
Masyarakat diharapkan mengecek status masing-masing secara berkala melalui website atau aplikasi milik kemensos yang resmi agar informasi akurat dan terpercaya.
Masyarakat diharapkan mengecek status masing-masing secara berkala.
Dengan perluasan ini, sebanyak 24.138 penerima manfaat baru dari berbagai kabupaten/kota di Jawa Timur akan memperoleh dukungan sosial yang lebih merata dan inklusif.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved