Headline

Tingkat kemiskinan versi Bank Dunia semakin menjauh dari penghitungan pemerintah.

Fokus

Perluasan areal preservasi diikuti dengan keharusan bagi setiap pemegang hak untuk melepaskan hak atas tanah mereka.

Penyuap Bansos Covid-19 ke Mensos Juliari Dituntut 4 Tahun Penjara

Tri Subarkah
19/4/2021 16:49
Penyuap Bansos Covid-19 ke Mensos Juliari Dituntut 4 Tahun Penjara
Harry Van Sidabukke saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.(Mi/M Irfan)

TERDAKWA pemberi suap proyek pengadaan paket sembako Covid-19, Harry Van Sidabukke, dituntut pidana penjara 4 tahun oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Harry dinilai terbukti secara sah menyuap Juliari Peter Batubara yang saat itu menjabat sebagai Menteri Sosial sebesar Rp1,28 miliar.

"Menyatakan terdakwa Harry Van Sidabukke telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," ujar jaksa KPK Mohamad Nur Azis di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/4).

Suap diberikan melalui Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut, Adi Wahyono serta Matheus Joko Santoso. Dalam proyek tersebut, Harry menggunakan perusahaannya yakni PT Mandala Hamonangan Sude maupun PT Pertani.

"Pemberian fee kepada Juliari Peter Batubara melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso tersebut bertentangan dengan kewajiban Juliari Peter Batubara selaku penyelenggara negara," terang Azis.

Menurut jaksa KPK, suap yang diberikan oleh Harry dilakukan secara bertahap. Dengan suap itu, Harry melalui PT Pertani dan PT Mandala Hamonangan Sude mendapat bagian pengadaan 1.519.256 paket sembako pada tahap 1, tahap 3, tahap komunitas, dan tahap 5 sampai 12.

Salah satu hal yang membuat jaksa KPK yakin ihwal keterlibatan Juliari dalam perkara ini adalah bukti percakapan telepon antara Harry dengan Matheus. Dalam percakapan tersebut, Harry menyampaikan adanya beras titipan menteri pada penyediaan bansos sembako yang dikerjakannya.

"Hal tersebut menunjukkan adanya keterlibatan Menteri Sosial dalam pengadaan bansos sembako Cvid-19," kata Azis.

Dalam merumuskan tuntutannya, jaksa KPK menilai tindakan Harry yang tidak mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari KKN sebagai hal yang memberatkan. Selain itu, perbuatannya juga dilakukan saat pandemi covid-19.

Sementara itu, hal yang meringankan jaksa KPK dalam merumuskan tuntutan adalah karena Harry telah mengakui dan menyesali perbuatannya.

Kendati demikian, jaksa belum dapat mengabulkan permohonan justice collaborator yang diajukan Harry. Hal itu disebabkan karena Harry dinilai belum mampu memberikan keterangan yang signifikan.

Atas tuntutan tersebut, Harry yang mengikuti sidang secara virtual dari Gedung KPK menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi). Adapun hakim ketua Rianto Adam Pontoh mengagendakan sidang pembacaan pledoi Harry dan tim penasihat hukumnya pada Senin (26/4) medatang.

"Majelis hakim memberikan waktu satu minggu untuk menyusun nota pembelaan," pungkas Pontoh.

Sebelumnya, jaksa KPK juga menuntut Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja dengan hukuman yang sama dengan Harry. Dalam perkara ini, Ardian diyakini telah menyuap Juliari melalui Adi dan Matheus sebesar Rp1,95 miliar. (Tri/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya