Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
INDONESIA Corruption Watch (ICW) memberikan rapor baik dalam penanganan rasuah yang dilakukan oleh kejaksaan sepanjang 2020. Namun, profesional kejaksaan dalam menangani kasus sedikit diragukan.
"Pada kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) diduga tidak independen dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan," kata peneliti ICW Wana Alamsyah melalui telekonferensi di Jakarta, Minggu (18/4).
Ketidakprofesionalan itu dinilai ada saat Kejaksaan Agung menolak memberikan kasus dugaan penerimaan suap yang dilakukan oleh mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Padahal, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memberikan kode untuk meminta kasus itu beberapa kali.
Baca juga: ICW: Kejaksaan Agung Juara Selamatkan Kerugian Negara pada 2020
Kejaksaan seharusnya memberikan kasus itu ke KPK sebagai tindakan profesional. Pasalnya, kata Wana, kasus rasuah yang dilakukan Pinangki akan terlihat lebih independen saat ditangani KPK.
Ketidakprofesionalan juga dinilai dari adanya dugaan beberapa kantor kejaksaan yang tidak menangani kasus korupsi. Padahal, sudah tugas Korps Adhyaksa untuk menangani kasus tersebut.
"Artinya, Kejaksaan Agung perlu melakukan evaluasi terhadap setiap kejaksaan yang terbukti tidak bekerja," ujar Wana.
Data itu didapat ICW usai merangkum informasi di kanal resmi kejaksaan dan beberapa media massa. Seluruh data yang dikumpulkan untuk dilakukan analisa deskriptif. (OL-1)
Indonesia Corruption Watch mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi yang melimpahkan laporan dugaan pemerasan 43 anggota Polri ke Kedeputian Korsup.
ICW meminta KPK mengawasi 1.179 SPPG milik Polri karena dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan ketimpangan pengelolaan dana hingga Rp2,2 triliun per tahun.
ICW menyoroti dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar saat kunjungan ke Sulsel. Fasilitas dari OSO dinilai berpotensi melanggar aturan
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengkritik dukungan untuk melakukan revisi UU KPK yang dilontarkan oleh mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi.
PERNYATAAN Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi mengenai wacana revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi atau revisi UU KPK menuai kritik dan terkesan cuci tangan oleh ICW
Penunjukan Adies Kadir berpotensi menihilkan prinsip checks and balances serta membuka ruang konflik kepentingan di masa mendatang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved