Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) memberikan rapor baik dalam penanganan rasuah yang dilakukan oleh kejaksaan sepanjang 2020. Namun, profesional kejaksaan dalam menangani kasus sedikit diragukan.
"Pada kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) diduga tidak independen dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan," kata peneliti ICW Wana Alamsyah melalui telekonferensi di Jakarta, Minggu (18/4).
Ketidakprofesionalan itu dinilai ada saat Kejaksaan Agung menolak memberikan kasus dugaan penerimaan suap yang dilakukan oleh mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Padahal, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memberikan kode untuk meminta kasus itu beberapa kali.
Baca juga: ICW: Kejaksaan Agung Juara Selamatkan Kerugian Negara pada 2020
Kejaksaan seharusnya memberikan kasus itu ke KPK sebagai tindakan profesional. Pasalnya, kata Wana, kasus rasuah yang dilakukan Pinangki akan terlihat lebih independen saat ditangani KPK.
Ketidakprofesionalan juga dinilai dari adanya dugaan beberapa kantor kejaksaan yang tidak menangani kasus korupsi. Padahal, sudah tugas Korps Adhyaksa untuk menangani kasus tersebut.
"Artinya, Kejaksaan Agung perlu melakukan evaluasi terhadap setiap kejaksaan yang terbukti tidak bekerja," ujar Wana.
Data itu didapat ICW usai merangkum informasi di kanal resmi kejaksaan dan beberapa media massa. Seluruh data yang dikumpulkan untuk dilakukan analisa deskriptif. (OL-1)
ICW menilai pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto tanpa pertimbangan matang dan berbahaya bagi penegakan hukum kasus korupsi.
Pemilu adalah proses demokrasi yang diselenggarakan sedemikian rupa dengan anggaran tidak sedikit dan harus dijaga integritasnya.
Banyak niat jahat yang disepakati hakim terjadi, berdasarkan uraian vonis yang dibacakan.
Dalam kasus ini, jaksa menuduh Hasto melakukan perintangan penyidikan dan dituntut 7 tahun bui.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar penggeledahan terkait kasus korupsi dugaan korupsi proyek pembangunan jalan Sumut.
ICW heran dengan langkah majelis hakim Pengadilan Tipikor yang menjatuhkan hukuman terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar lebih rendah dari tuntutan JPU
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved