Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
TIGA puluh empat narapidana kasus terorisme menyatakan diri akan setia pada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Mereka menyatakan ikrar atau sumpah setia dengan penyumpah dari Kementrian Agama (Kemenag) di Lembaga Permasyarakatan Narkotika Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Kamis (15/4).
Kakanwil Kemenetrian Hukum dan Ham Jawa Barat Sudjonggo menjelaskan, mereka atau ke-34 yang melakukan ikrar setia itu dari 56 napi teroris (napiter) yang ada di Lapas Narkotika Gunung Sindur.
"Ini dapat 34 sudah syukur Alhamdulillah. Ini termasuk berhasil, berkat kerja sama dengan densus 88, BNPT, pembina agama, dengan BIN,"ungkapnya.
Dia mengatakan, masih ada 22 napiter di Lapas Gunung Sindur yang masih menolak. Terhadap mereka, pihaknya tidak akan berhenti dan akan terus dilakukan pembinaan.
Baca juga: 34 Narapidana Terorisme Ucapkan Sumpah Setia NKRI
Dia menyebut, secara keseluruhan di Jawa Barat ada 106 orang. Jumlah tersebut bisa bertambah atau bahkan berkurang, karena mutasi dari tempat lain atau dimutasikan ke tempat lain.
"Yang 22 belum. Ibarat sekolah, ini membaca dengan usia yang berbeda. Ada yang cepat, dua bulan, tiga bulan, enam bulan dan seterusnya. Tapi bukan hitungan angka, kesadaran masing-masing, syarat khususnya sehat akal pikir,"jelasnya.
Ke-34 napiter yang berikrar, rata- rata masih usia produktif, masih usia muda. Dia berharap nantinya mereka bisa menjalankan kehidupan dengan normal dan mendapatkan temat di tengah masyarakat.
"Jangan sampai perbuatannya terulang karena perutnya lapar. Hanya karena tidak bisa diterima masyarakat,"pungkasnya.
Kalapas Narkotika Gunung Sindur Damari mengatakan, bahwa proses pengikraran hari itu sudah melalui proses yang panjang.
"Artinya kami telah melakukan pembinaan -pembinaan deredikalisasi yang tentu kerjasama dengan densus dengan BNPT, BIN dan pihak pihak LSM yang berkompeten dan peduli dengan program deredaklisasi,"terangnya.
Dia menyebut mereka yang berikrar hari itu semua terkait dengan jaringan JAD. Ada dari Lampung, Bandung dan dari seluruh Indonesia dan ada juga simpatisan ISIS.
Di lapas itu, mereka menjalani hukuman mulai dari yang 5 tahun sampai yang dengan 2 tahun. Tapi ada juga yang terlama masa hukumannya 10 tahun dari JAD Bandung. Mereka ini sudah lebih dari satu tahun ditahan. Mereka setelah ini akan memasuki proses pembinaan medium scurity.
"Tapi saya tidak masuk ke situ. Artinya saya lebih mengajak bagaimana dia bisa kembali kepangkuan NKRI dan secara proses permasyarakatan melakukan ikrar ini. Artinya kami bisa melakukan proses- proses pendekatan. Bisa remisi, bisa melakukan bebas bersyarat dan hak -hak narapidana lainnya,"ungkapnya.
Salah satunya lanjutnya, adalah bahwa napi teroris sudah menyatakan ikrar setia. Artinya secara ukuran dari hati yang paling dalam, tidak ada yang memaksa. Artinya mereka benar-benar ikhlas untuk kembali ke NKRI.
Dia menjelaskan proses pengikraran berjalan lancar dan mengikuti atau menerapkan protokol kesehatan. Proses pengikraran kembalinya mereka untuk setia pada NKRI mulai dari pembacaan sumpah, hormat bendera merah putih, mencium bendera merah putih dan tanda tangan pernyataan.
"Satu -satu. Berarti 34 orang itu, satu -satu menghormat, mencium bendera dan tanda tangan. Untuk pengucapan ikrar, semua orang membacakan dengan disumpah orang dari kemenag. Dan yang 33 mengikuti ada tiga poin yang diucapkan,"jelasnya.
Damari menganggap bahwa pengikraran pada hari itu adalah sejarah terbesar karena dalam satu hari ada sebanyak itu napiter yang berikrar kembali setia pada NKRI. Karena biasanya jumlahnya hanya sedikit dan tidak dipublis.
"Ini luar biasa besar sekali. Jangankan untuk ucap ikrar. Mereka untuk hormat bendera saja tidak mau. Yang istilah kami aliran merah, radikal dan masih betul -betul militan. Tentu luar biasa sekali. Biasanya mereka melawan dengan kita. Melawan dan selalu protes,"pungkasnya. (OL-4)
Keterlibatan aktif orang tua dalam komunitas pengawasan dinilai menjadi faktor kunci dalam memutus mata rantai penyebaran paham ekstrem.
Mencegah radikalisme dan intoleransi berarti menghidupkan kembali nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
Ciri berikutnya adalah anak cenderung menarik diri dari pergaulan karena komunitas TCC membuat mereka nyaman sehingga anak-anak lebih suka menyendiri.
Densus 88 mengungkap remaja 14 tahun di Jepara memiliki koneksi dengan pendiri kelompok ekstremis Prancis BNTG dan aktif di komunitas True Crime.
BNPT mencatat 112 anak Indonesia terpapar radikalisasi terorisme lewat media sosial dan gim online sepanjang 2025, dengan proses yang makin cepat di ruang digital.
Radikalisme dan intoleransi tidak bisa dilawan hanya dengan regulasi, tetapi dengan penghayatan nilai-nilai Pancasila sebagai pedoman etis bersama.
Amerika Serikat mewajibkan calon tentara setidaknya memiliki kartu izin tinggal permanen (Green Card) atau telah menjadi warga negara AS (US Citizen).
DJKI Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melakukan Ekspos dan Pemusnahan Barang Bukti Hasil Penanganan Pelanggaran Kekayaan Intelektual.
DJKI dan Uni Eropa melalui EUIPO gelar workshop bahas tantangan penegakan hukum kekayaan intelektual di pasar fisik dan daring untuk wujudkan perdagangan sehat.
DJKI Kemenkumham rekomendasikan 41 situs ditutup karena terbukti langgar hak cipta. Langkah ini perkuat perlindungan karya kreatif di ranah digital.
Pemerintah Indonesia ajukan proposal hukum internasional ke WIPO untuk tata kelola royalti dan publisher right demi ekosistem musik dan media yang lebih adil.
Baleg DPR RI bersama Kemenkumham dan PPUU DPD RI menetapkan Prolegnas Prioritas 2025–2026 dengan total 67 RUU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved