Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Di Sidang HRS Sebut Wali Kota Bogor Represif

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
14/4/2021 17:02
Di Sidang HRS Sebut Wali Kota Bogor Represif
TERDAKWA kasus dugaan pemalsuan hasil tes swab PCR Habib Rizieq Shihab (HRS).(dok.mi)

TERDAKWA kasus dugaan pemalsuan hasil tes swab PCR Habib Rizieq Shihab (HRS) mencecar Wali Kota Bogor Bima Arya dalam lanjutan sidang kasus swab tes RS Ummi di Bogor, Jawa Barat, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (14/4).

Rizieq mengatakan Bima sejatinya memiliki variasi tindakan yang bisa dilakukan terhadap pelanggar protokol kesehatan. Hal tersebut bisa berupa sanksi sosial, sanksi administratif, denda, hingga ancaman penutupan.

"Pertanyaan saya kenapa hal yang sama tidak anda lakukan kepada RS Ummi?" tanya Rizieq.

Rizieq juga mengaku pihaknya belum memiliki hasil tes swab PCR. Dokter yang memeriksanya, memang mengatakan ada beberapa indikasi dan hasil lab.

Rizieq menyebut Dokter itu menyarankan agar dirinya melakukan tes swab PCR guna mengetahui hasil yang pasti.

"Belum ada kepastian karena hasil PCR belum keluar. Dokter saya saja yang merawat saya belum berani mengatakan anda Covid," ungkapnya.

Maka, Rizieq menilai pelaporan Bima Arya terhadap RS Ummi ke polisi merupakan tindakan represif.

Rizieq juga menilai adanya perbedaan tindakan yang dilakukan pihak Bima Arya selaku Wali Kota Bogor dan Satgas Covid-19 terhadap persoalan yang menimpa Bima. "Giliran persoalan ini anda repressif sekali langsung lapor polisi," tegas Rizieq.

Tak hanya itu, Rizieq juga mempertanyakan apakah ada pihak yang menekan atau meminta Bima Arya untuk melaporkanya ke polisi.

Mengenai tindakan pelaporan ini Bima mengatakan hal itu merupakan keputusan Satgas Covid-19.

Bima menyebut pihaknya telah meminta pihak RS Ummi untuk berkoordinasi dan bekerja sama. Ia juga meminta Direktur RS tersebut agar berhati-hati karena sangat sensitif.

Sebelumnya, Rizieq beserta menantu Hanif Alatas dan Direktur RS Ummi Anti Tatat didakwa atas kasus dugaan pemalsuan hasil tes swab PCR.

Atas perbuatannya, Rizieq didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) dan (2) serta Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (OL-13)

Baca Juga: Selama Ramadan, Layanan Vaksinasi di Purbalingga tetap Siang Hari



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya