Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
TERDAKWA kasus dugaan pemalsuan hasil tes swab PCR Habib Rizieq Shihab (HRS) mencecar Wali Kota Bogor Bima Arya dalam lanjutan sidang kasus swab tes RS Ummi di Bogor, Jawa Barat, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (14/4).
Rizieq mengatakan Bima sejatinya memiliki variasi tindakan yang bisa dilakukan terhadap pelanggar protokol kesehatan. Hal tersebut bisa berupa sanksi sosial, sanksi administratif, denda, hingga ancaman penutupan.
"Pertanyaan saya kenapa hal yang sama tidak anda lakukan kepada RS Ummi?" tanya Rizieq.
Rizieq juga mengaku pihaknya belum memiliki hasil tes swab PCR. Dokter yang memeriksanya, memang mengatakan ada beberapa indikasi dan hasil lab.
Rizieq menyebut Dokter itu menyarankan agar dirinya melakukan tes swab PCR guna mengetahui hasil yang pasti.
"Belum ada kepastian karena hasil PCR belum keluar. Dokter saya saja yang merawat saya belum berani mengatakan anda Covid," ungkapnya.
Maka, Rizieq menilai pelaporan Bima Arya terhadap RS Ummi ke polisi merupakan tindakan represif.
Rizieq juga menilai adanya perbedaan tindakan yang dilakukan pihak Bima Arya selaku Wali Kota Bogor dan Satgas Covid-19 terhadap persoalan yang menimpa Bima. "Giliran persoalan ini anda repressif sekali langsung lapor polisi," tegas Rizieq.
Tak hanya itu, Rizieq juga mempertanyakan apakah ada pihak yang menekan atau meminta Bima Arya untuk melaporkanya ke polisi.
Mengenai tindakan pelaporan ini Bima mengatakan hal itu merupakan keputusan Satgas Covid-19.
Bima menyebut pihaknya telah meminta pihak RS Ummi untuk berkoordinasi dan bekerja sama. Ia juga meminta Direktur RS tersebut agar berhati-hati karena sangat sensitif.
Sebelumnya, Rizieq beserta menantu Hanif Alatas dan Direktur RS Ummi Anti Tatat didakwa atas kasus dugaan pemalsuan hasil tes swab PCR.
Atas perbuatannya, Rizieq didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) dan (2) serta Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (OL-13)
Baca Juga: Selama Ramadan, Layanan Vaksinasi di Purbalingga tetap Siang Hari
Mantan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab hari ini dinyatakan bebas murni oleh BP Kelas Satu Jakarta Pusat. Rizieq Shihab menuntut penyelesaian kasus KM 50 yang menewaskan enam aggotanya.
Eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu harus menjalani wajib lapor selama dua minggu sekali
LASKAR FPI Makassar sengaja menggelar acara baiat ke ISIS (Islamic State) dan Abu Bakar Al Baghdadi dengan berkedok seminar yang digelar FPI Kota Makassar pada 25 Januari 2015.
"Amar putusan ditolak," dikutip dalam laman resmi Mahkamah Agung, Senin (11/10).
Kepala Sub Bagian Humas Polres Metro Jakarta Pusat Ajun Komisaris Sam Suharto menuturkan ribuan personel itu untuk mengantisipasi munculnya kerumunan di wilayah sidang kasasi.
Menurut Fadil, langkah yang dilakukan oleh Pangdam Jaya bertujuan baik bagi negara.
Kasus Jumhur Hidayat, terkait kritik RUU Omnibuslaw, belum final di MA. Beberapa laporan kriminalisasi kepada Habib Rizieq, Rocky Gerung, dan lain sebagainya juga masih menggantung.
Adapun massa PA 212 mulai tiba di kawasan Monas sekitar pukul 01.30 WIB.
Mereka bernyanyi sembari mengibarkan bendera merah putih dan Palestina.
Muhammad Rizieq Shihab berorasi di depan ribuan massa yang hadir dalam reuni akbar Persaudaraan Alumni (PA) 212 di kawasan Monumen Nasional (Monas), Senin (2/12) pagi.
Jokowi selaku tergugat juga kembali tak hadir. Majelis Hakim kembali mempermasalahkan alamat pemanggilan Jokowi yang berada di luar wilayah hukum PN Jakarta Pusat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved