Headline
Kemantapan jalan nasional sudah mencapai 93,5%
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil dituntut pidana penjara enam tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa meyakini Rizal bersalah dalam kasus suap proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kementerian PU-Pera tahun anggaran 2017/2018.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rizal Djalil selama enam tahun penjara dengan dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan," ujar jaksa KPK Arin Kurnia Sari di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/4). Selain pidana badan, Rizal juga dituntut pidana denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan dan pidana uang pengganti sebesar Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Jaksa juga menuntut mantan anggota IV BPK itu dicabut hak dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun usai dirinya menjalani hukuman pidana pokok. Dalam merumuskan tuntutannya, jaksa KPK menilai perbuatan Rizal tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme sebagai hal yang memberatkan.
Jaksa juga menilai Rizal tidak berterus terang selama persidangan dan tidak mengakui perbuatannya. "Perbuatan terdakwa telah mencoreng nama baik BPK," kata Arin.
Sementara untuk keadaan yang meringankan tuntutan, Rizal belum pernah dihukum. Jaksa KPK meyakini Rizal telah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Tipikor karena telah menerima suap sebesar S$100 ribu dari Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo.
Uang itu diberikan Leonardo untuk memuluskan perusahaannya menjadi pelaksana proyek pembangunan jaringan distribusi utama sistem penyediaan air minum ibu kota kecamatan (JDU SPAM IKK) Hongaria paket 2 pada Direktorat Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (PSPAM) Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya Kementerian PU-Pera. (OL-14)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan fakta terbaru terkait dugaan kasus dugaan suap Ijon proyek yang menjerat Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kronologi di balik Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, terkait kasus suap ijon proyek.
KPK ungkap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari patok fee proyek 10-15% dari total anggaran Rp91,13 Miliar di Dinas PUPRPKP.
KPK mengisyaratkan akan memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis, 12 Maret 2026. Pemanggilan itu terkait kelanjutan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.
KPK mengungkap motif di balik kasus dugaan suap ijon proyek Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari yang tertangkap saat OTT yakni ia mematok fee proyek untuk THR dan lebaran
KPK menyita barang bukti berupa uang ratusan juta rupiah dan menangkap lima tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.
KPK ungkap hasil audit BPK dalam sidang praperadilan Yaqut Cholil Qoumas. Kerugian negara kasus korupsi kuota haji capai Rp622 miliar dengan 200 dokumen bukti.
BADAN Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengumumkan capaian tingkat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebesar 95,69 persen.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2025 merupakan solusi atau jawaban inefisiensi industri pupuk yang diterbitkan berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan.
Saksi mahkota Kerry Adrianto Riza mengungkap Pertamina memperoleh manfaat hingga Rp 17 triliun dari penyewaan Terminal BBM OTM.
KPK tak kunjung menahan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji Tahun 2023-2024. Kerugian negara Masih diperiksa oleh BPK
Laporan masyarakat akan dianalisis secara mendalam.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved