Headline
Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.
MANTAN anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil dituntut pidana penjara enam tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa meyakini Rizal bersalah dalam kasus suap proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kementerian PU-Pera tahun anggaran 2017/2018.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rizal Djalil selama enam tahun penjara dengan dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan," ujar jaksa KPK Arin Kurnia Sari di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/4). Selain pidana badan, Rizal juga dituntut pidana denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan dan pidana uang pengganti sebesar Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Jaksa juga menuntut mantan anggota IV BPK itu dicabut hak dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun usai dirinya menjalani hukuman pidana pokok. Dalam merumuskan tuntutannya, jaksa KPK menilai perbuatan Rizal tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme sebagai hal yang memberatkan.
Jaksa juga menilai Rizal tidak berterus terang selama persidangan dan tidak mengakui perbuatannya. "Perbuatan terdakwa telah mencoreng nama baik BPK," kata Arin.
Sementara untuk keadaan yang meringankan tuntutan, Rizal belum pernah dihukum. Jaksa KPK meyakini Rizal telah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Tipikor karena telah menerima suap sebesar S$100 ribu dari Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo.
Uang itu diberikan Leonardo untuk memuluskan perusahaannya menjadi pelaksana proyek pembangunan jaringan distribusi utama sistem penyediaan air minum ibu kota kecamatan (JDU SPAM IKK) Hongaria paket 2 pada Direktorat Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (PSPAM) Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya Kementerian PU-Pera. (OL-14)
KPK mendalami dugaan aliran dana hasil pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) yang mengalir ke mantan staf khusus (stafsus) Menteri Ketenagakerjaan.
Asep enggan memerinci kronologi perkaranya. Namun, sudah ada saksi yang dipanggil penyelidik untuk mendalami perkara ini.
Budi mengatakan, Raihan pernah dipanggil sebagai narasumber dalam acara yang dibuat KPK. Itu pun, cuma bekerja beberapa jam.
Budi enggan memerinci cara Haryanto menerima uang panas dari para TKA. Keterangan tersangka itu sudah dicatat untuk pemberkasan kasus, sebelum penahanan dilakukan.
Tiga saksi itu yakni anggota DPRD Kabupaten Sampang A Firman Hamzah AS, Wiraswasta Rahmadiyan, dan PNS Aceh Fauzi Al Ajib.
KPKÂ mengungkapkan Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Mudyat Noor, diperiksa penyidik soal tambang batu bara.
Pemerintah Kota Denpasar wajib menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh BPK RI setelah Laporan Hasil Pemeriksaan ini diterima.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diminta melakukan audit investigasi terkait pengadaan private jet, penyewaan apartemen, serta mobil dinas yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
PT Timah memastikan membuka diri terhadap proses audit dan evaluasi dari lembaga berwenang, termasuk yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Bupati Bekasi menyampaikan bahwa keberhasilan meraih opini WTP merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2024.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) baru akan menelusuri kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang dilakukan Pertamina.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved