Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Jaksa Tuntut Mantan Anggota BPK Enam Tahun Penjara

Tri Subarkah.
12/4/2021 15:15
Jaksa Tuntut Mantan Anggota BPK Enam Tahun Penjara
Mantan anggota BPK Rizal Djalil setelah menjalani permeriksaan kembali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, beberapa waktu lalu.(MI/M Irfan.)

MANTAN anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil dituntut pidana penjara enam tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa meyakini Rizal bersalah dalam kasus suap proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kementerian PU-Pera tahun anggaran 2017/2018.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rizal Djalil selama enam tahun penjara dengan dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan," ujar jaksa KPK Arin Kurnia Sari di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/4). Selain pidana badan, Rizal juga dituntut pidana denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan dan pidana uang pengganti sebesar Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Jaksa juga menuntut mantan anggota IV BPK itu dicabut hak dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun usai dirinya menjalani hukuman pidana pokok. Dalam merumuskan tuntutannya, jaksa KPK menilai perbuatan Rizal tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme sebagai hal yang memberatkan.

Jaksa juga menilai Rizal tidak berterus terang selama persidangan dan tidak mengakui perbuatannya. "Perbuatan terdakwa telah mencoreng nama baik BPK," kata Arin.

Sementara untuk keadaan yang meringankan tuntutan, Rizal belum pernah dihukum. Jaksa KPK meyakini Rizal telah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Tipikor karena telah menerima suap sebesar S$100 ribu dari Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo.

Uang itu diberikan Leonardo untuk memuluskan perusahaannya menjadi pelaksana proyek pembangunan jaringan distribusi utama sistem penyediaan air minum ibu kota kecamatan (JDU SPAM IKK) Hongaria paket 2 pada Direktorat Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (PSPAM) Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya Kementerian PU-Pera. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya