Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
MANTAN anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil dituntut pidana penjara enam tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa meyakini Rizal bersalah dalam kasus suap proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kementerian PU-Pera tahun anggaran 2017/2018.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rizal Djalil selama enam tahun penjara dengan dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan," ujar jaksa KPK Arin Kurnia Sari di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/4). Selain pidana badan, Rizal juga dituntut pidana denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan dan pidana uang pengganti sebesar Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Jaksa juga menuntut mantan anggota IV BPK itu dicabut hak dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun usai dirinya menjalani hukuman pidana pokok. Dalam merumuskan tuntutannya, jaksa KPK menilai perbuatan Rizal tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme sebagai hal yang memberatkan.
Jaksa juga menilai Rizal tidak berterus terang selama persidangan dan tidak mengakui perbuatannya. "Perbuatan terdakwa telah mencoreng nama baik BPK," kata Arin.
Sementara untuk keadaan yang meringankan tuntutan, Rizal belum pernah dihukum. Jaksa KPK meyakini Rizal telah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Tipikor karena telah menerima suap sebesar S$100 ribu dari Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo.
Uang itu diberikan Leonardo untuk memuluskan perusahaannya menjadi pelaksana proyek pembangunan jaringan distribusi utama sistem penyediaan air minum ibu kota kecamatan (JDU SPAM IKK) Hongaria paket 2 pada Direktorat Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (PSPAM) Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya Kementerian PU-Pera. (OL-14)
apresiasi keberhasilan Presiden Prabowo Subianto dalam menyelamatkan anggaran negara sebesar Rp300 triliun dari potensi penyelewengan
Bupati Pati Sudewo yang mengembalikan uang dari kasus korupsi suap jalur kereta api sebesar Rp720 juta merupakan sikap kooperatif, namun tak menghapus tindak pidana korupsi.
Penyidik KPK menggeledah rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) di Jakarta Timur, Jumat (15/8). Penyidik menemukan sejumlah barang bukti terkait dugaan korupsi kuota haji
KPK menggeledah rumah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta Timur, JJumat (15/8). Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi kuota haji
KPK menggeledah rumah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YQC) di wilayah Jakarta Timur, Jumat (15/8).
KPK memastikan akan kembali memanggil mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus dugaan korupsi kuota haji
Tiga saksi itu merupakan pihak swasta yakni Fujika Senna Oktavia, Fitriyani Nugroho, dan Mochamad Riza Ghozali. Pemeriksaan dilakukan di luar Jakarta.
Puskeu Polri menerima penghargaan yang diberikan BPK RI atas komitmen dan kinerja dalam mewujudkan tata kelola keuangan Polri yang akuntabel dan transparan melalui aplikasi Puskeu Presisi
Pemerintah Kota Denpasar wajib menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh BPK RI setelah Laporan Hasil Pemeriksaan ini diterima.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diminta melakukan audit investigasi terkait pengadaan private jet, penyewaan apartemen, serta mobil dinas yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
PT Timah memastikan membuka diri terhadap proses audit dan evaluasi dari lembaga berwenang, termasuk yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Bupati Bekasi menyampaikan bahwa keberhasilan meraih opini WTP merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved