Dugaan Korupsi Mandala Krida, KPK Periksa 10 Saksi

Cahya Mulyana
12/4/2021 13:15
Dugaan Korupsi Mandala Krida, KPK Periksa 10 Saksi
Pelaksana tugas juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri(MI/SUSANTO)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi. Kesemuanya akan diminta keterangan menyangkut dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida APBD Tahun Anggaran 2016-2017 di Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

"Pemeriksaan dilakukan di BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (DIY)," ujar pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Senin (12/4).

Menurut Ali, kesepuluh saksi berstatus sebagai karyawan swasta. Mereka meliputi Yulika Anggraini, Swen Spengler, Arief Azazie Zain, Eka Yulianta, Shaktyawan Yudha Prasmanto Ardhi, Prambudi Setiono, Hardiman Aris, Soeharto, Kadarmanta Baskara Aji dan Ingga Herlin.

Sebelumnya, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh saksi, yakni mantan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) DIY yang saat ini menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji, Komisaris PT Bimapatria Pradanaraya Bima Setyawan, dan Kepala Studio PT Asrigraphi Eka Yulianta.

Kemudian, Direktur Utama PT Cipta Baja Trimatra Hendrik Gosal, Tenaga Ahli PT Werder Indonesia dan PT Eka Madri Sentosa Swen Spengler, karyawan PT Arsigraphi Shaktyawan Yudha Prasmanto Ardhi, serta wiraswasta CV Sukses Mandiri Teknik Erwin Alexander.

Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK telah melakukan penggeledahan di dua lokasi yakni Kantor PT DMI cabang Yogyakarta yang berlokasi di Kelurahan Maguwoharjo dan Kantor PT Arsigraphi Jl Nogotirto, Sleman pada Kamis (18/2).

Sebelumnya, pada Rabu (17/2), KPK menggeledah dua lokasi berbeda yakni Kantor Badan Pemuda dan Olahraga DIY dan Kantor Dinas Pendidikan dan Olahraga DIY. Menurut Ali pengumuman penetapan tersangka dalam kasus ini akan dilakukan bersamaan dengan penangkapan atau penahanan para tersangka. "Untuk itu pada waktunya nanti akan kami sampaikan siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Ali. (P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya