Headline
Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.
Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai putusan bebas terhadap pengacara Lucas,SH.CN di tingkat Peninjauan Kembali (PK) melukai rasa keadilan. Lembaga yang dipimpin Firli Bahuri ini pun mempertanyakan komitmen Mahkamah Agung (MA) mengenai pemberantasan korupsi.
"Fenomena banyaknya PK yang diajukan oleh terpidana korupsi saat ini seharusnya menjadi alarm atas komitmen keseriusan MA secara kelembagaan dalam upaya pemberantasan korupsi," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada Media Group News, Kamis (8/4).
Menurut dia, putusan bebas terhadap Lucas, narapidana kasus korupsi pada tingkat PK tentu melukai rasa keadilan masyarakat. Sejauh ini KPK belum mengetahui dasar pertimbangan majelis hakim MA atas putusan tersebut.
Padahal, kata dia, KPK sangat yakin dengan alat bukti yang kami miliki sehingga sampai tingkat Kasasi di MA pun dakwaan jaksa KPK maupun penerapan hukum atas putusan pengadilan tingkat dibawahnya tetap terbukti menurut hukum secara sah dan meyakinkan.
"Namun demikian kami hormati setiap putusan majelis hakim," pungkasnya.
Senada dengan KPK, Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai diskon hukuman terhadap koruptor oleh MA sudah tidak istimewa. Sebab lembaga tertinggi yang memayungi peradilan itu sangat sering memberi pengampunan bagi para maling duit rakyat.
"ICW beranggapan sejak awal MA memang tidak menginginkan Lucas divonis penjara. Sebab, sebelumnya, pada tingkat kasasi, Lucas juga sudah mendapatkan pengurangan hukuman dari lima tahun menjadi tiga tahun penjara," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada Media Group News, Kamis (8/4).
Menurut dia, putusan PK ini menambah panjang catatan kelam lembaga kekuasaan kehakiman ini tatkala menyidangkan perkara korupsi. Dalam catatan ICW, sejak 2005, MA selalu menjatuhkan vonis ringan kepada para komplotan koruptor.
"Terakhir, pada 2020, ICW mencatat rata-rata hukuman yang dikenakan kepada koruptor hanya tiga tahun satu bulan penjara," katanya.
Terakhir, kata Kurnia, selain pemerintah dan DPR yang selalu menjadi biang kerok pelemahan pemberantasan korupsi, pada kenyataannya, pengadilan juga menjalani praktik serupa. "Jadi, lengkap sudah, seluruh cabang kekuasaan menolak memperkuat agenda pemberantasan korupsi," pungkasnya.
Diketahui MA telah mengabulkan PK Lucas melalui Ketua Majelis Hakim Agung Salman Luthan dengan anggota Prof Abdul Latief dan Sofyan Sitompul. Putusan itu terbit pada Rabu (7/4) dan tercatat dengan nomor register 78 PK/Pid.Sus/2021.
"Kabul," demikian putusan yang dilansir laman resmi MA, Kamis (8/4).
Sebelumnya atau 20 Maret 2019, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada Lucas dalam perkara merintangi penyidikan terhadap tersangka bekas petinggi Lippo Group Eddy Sindoro. Hukuman Lucas dikurangi lima tahun penjara di tingkat banding.
Di tingkat kasasi, MA juga mengurangi vonis advokat Lucas dari lima tahun menjadi tiga tahun penjara. Lucas yang yakin tidak bersalah mengajukan PK dan dikabulkan.
Lucas terjerat kasus merintangi penyidikan suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tersangka Eddy Sindoro. KPK mencari Eddy Sindoro yang diketahui berada di luar negeri.
Lucas menyarankan Eddy untuk mencabut paspor Indonesia agar bebas berada di luar negeri hingga perkaranya kadaluwarsa, 12 tahun. Lucas pun membantu Eddy supaya lolos dari pemeriksaan di Bandara Soekarno-Hatta.
Lucas pun ditetapkan tersangka oleh KPK dan divonis bersalah oleh hakim karena terbukti merintangi penyidikan. Dia pun harus menjalani hukuman penjara tujuh tahun. (Cah/OL-09)
KPK mengagendakan ulang pemeriksaan mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada 2-6 Maret 2026 terkait dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api.
Indonesia Corruption Watch mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi yang melimpahkan laporan dugaan pemerasan 43 anggota Polri ke Kedeputian Korsup.
Lord Mandelson dibebaskan dengan jaminan usai ditangkap atas dugaan pelanggaran jabatan terkait hubungannya dengan Jeffrey Epstein.
Kurnia menjelaskan bahwa komitmen pemberantasan korupsi telah menjadi bagian dari visi politik Presiden Prabowo Subianto bahkan sebelum menjabat.
Penegakan hukum dalam perkara yang menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi perlu disertai bukti yang jelas terkait konflik kepentingan, suap, atau gratifikasi.
KPK mendalami dugaan pemerasan dalam rekrutmen perangkat desa di Pati, termasuk perencanaan anggaran dan dugaan mahar jabatan. Empat tersangka ditetapkan.
KPK mengagendakan ulang pemeriksaan mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada 2-6 Maret 2026 terkait dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api.
Indonesia Corruption Watch mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi yang melimpahkan laporan dugaan pemerasan 43 anggota Polri ke Kedeputian Korsup.
Ketentuan UU KPK yang dinilai membuka peluang anggota TNI dan Polri aktif menjabat pimpinan KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap multitafsir.
Korupsi Pati, Bupati Sudewo, pemerasan bupati pati, Perangkat Desa Pati, KPK, Sunarwi, Syaiful Arifin, OTT Pati.
KPK membantah klaim eks Menag Yaqut soal alasan keselamatan jiwa dalam pembagian kuota haji. Penyidik sita bukti uang dan aset yang diduga jadi dasar transaksi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri komunikasi antara Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin (ALB) dengan Sudewo (SDW) saat masih menjabat sebagai Bupati Pati.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved