Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Lucas Bebas, KPK Pertanyakan Komitmen Mahkamah Agung

Cahya Mulyana
08/4/2021 17:37
Lucas Bebas, KPK Pertanyakan Komitmen Mahkamah Agung
Terpidana kasus perintangan penyidikan kasus korupsi Lucas, SH,CN.(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai putusan bebas terhadap pengacara Lucas,SH.CN di tingkat Peninjauan Kembali (PK) melukai rasa keadilan. Lembaga yang dipimpin Firli Bahuri ini pun mempertanyakan komitmen Mahkamah Agung (MA) mengenai pemberantasan korupsi.

"Fenomena banyaknya PK yang diajukan oleh terpidana korupsi saat ini seharusnya menjadi alarm atas komitmen keseriusan MA secara kelembagaan dalam upaya pemberantasan korupsi," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada Media Group News, Kamis (8/4).

Menurut dia, putusan bebas terhadap Lucas, narapidana kasus korupsi pada tingkat PK tentu melukai rasa keadilan masyarakat. Sejauh ini KPK belum mengetahui dasar pertimbangan majelis hakim MA atas putusan tersebut.

Padahal, kata dia, KPK sangat yakin dengan alat bukti yang kami miliki sehingga sampai tingkat Kasasi di MA pun dakwaan jaksa KPK maupun penerapan hukum atas putusan pengadilan tingkat dibawahnya tetap terbukti menurut hukum secara sah dan meyakinkan.

"Namun demikian kami hormati setiap putusan majelis hakim," pungkasnya.

Senada dengan KPK, Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai diskon hukuman terhadap koruptor oleh MA sudah tidak istimewa. Sebab lembaga tertinggi yang memayungi peradilan itu sangat sering memberi pengampunan bagi para maling duit rakyat.

"ICW beranggapan sejak awal MA memang tidak menginginkan Lucas divonis penjara. Sebab, sebelumnya, pada tingkat kasasi, Lucas juga sudah mendapatkan pengurangan hukuman dari lima tahun menjadi tiga tahun penjara," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada Media Group News, Kamis (8/4).

Menurut dia, putusan PK ini menambah panjang catatan kelam lembaga kekuasaan kehakiman ini tatkala menyidangkan perkara korupsi. Dalam catatan ICW, sejak 2005, MA selalu menjatuhkan vonis ringan kepada para komplotan koruptor.

"Terakhir, pada 2020, ICW mencatat rata-rata hukuman yang dikenakan kepada koruptor hanya tiga tahun satu bulan penjara," katanya.

Terakhir, kata Kurnia, selain pemerintah dan DPR yang selalu menjadi biang kerok pelemahan pemberantasan korupsi, pada kenyataannya, pengadilan juga menjalani praktik serupa. "Jadi, lengkap sudah, seluruh cabang kekuasaan menolak memperkuat agenda pemberantasan korupsi," pungkasnya.

Diketahui MA telah mengabulkan PK Lucas melalui Ketua Majelis Hakim Agung Salman Luthan dengan anggota Prof Abdul Latief dan Sofyan Sitompul. Putusan itu terbit pada Rabu (7/4) dan tercatat dengan nomor register 78 PK/Pid.Sus/2021.

"Kabul," demikian putusan yang dilansir laman resmi MA, Kamis (8/4).

Sebelumnya atau 20 Maret 2019, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada Lucas dalam perkara merintangi penyidikan terhadap tersangka bekas petinggi Lippo Group Eddy Sindoro. Hukuman Lucas dikurangi lima tahun penjara di tingkat banding.

Di tingkat kasasi, MA juga mengurangi vonis advokat Lucas dari lima tahun menjadi tiga tahun penjara. Lucas yang yakin tidak bersalah mengajukan PK dan dikabulkan.

Lucas terjerat kasus merintangi penyidikan suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tersangka Eddy Sindoro. KPK mencari Eddy Sindoro yang diketahui berada di luar negeri.

Lucas menyarankan Eddy untuk mencabut paspor Indonesia agar bebas berada di luar negeri hingga perkaranya kadaluwarsa, 12 tahun. Lucas pun membantu Eddy supaya lolos dari pemeriksaan di Bandara Soekarno-Hatta.

Lucas pun ditetapkan tersangka oleh KPK dan divonis bersalah oleh hakim karena terbukti merintangi penyidikan. Dia pun harus menjalani hukuman penjara tujuh tahun. (Cah/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya