Headline
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
KONSULAT Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Los Angeles, Amerika Serikat (AS) mengatakan Orient P Riwu Kore mengaku tidak memiliki paspor AS saat mengajukan penerbitan paspor Indonesia kepada petugas instansi itu.
"Yang bersangkutan mengaku tidak memiliki kewarganegaraan Amerika Serikat dan tidak pernah memiliki paspor Amerika Serikat," kata Staf
Teknisi Imigrasi KJRI Los Angeles Sigit Setyawan dalam sidang lanjutan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang disiarkan Mahkamah Konstitusi (MK) secara virtual, di Jakarta, Rabu (7/4).
Pernyataan Orient P Riwu Kore tersebut tertuang dalam surat yang ditandatangani langsung oleh yang bersangkutan.
Baca juga: Potensi penyebaran Ideologi Radikal di Indonesia Harus Ditutup
Meski demikian, KJRI Los Angeles tetap menerbitkan surat perjalanan laksana paspor kepada Orient, karena pada saat itu yang bersangkutan dinilai masih dianggap sebagai warga negara Indonesia (WNI).
Pada sidang tersebut, Majelis Hakim MK Prof Saldi Isra menanyakan apakah KJRI Los Angeles mendapatkan atau menerima surat pemberitahuan diplomasi dari Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta perihal status kewarganegaraan Orient.
Sigit mengaku belum menerima surat resmi pemberitahuan diplomasi, tetapi telah membaca dari sejumlah media massa.
"Saya belum mendapatkan salinan resminya, Bapak," jawab Sigit menjawab pertanyaan Prof Saldi.
Setelah mengetahui perkara Orient Kore tersebut, KJRI Los Angeles langsung melakukan pemeriksaan internal kepada petugas pelayanan keimigrasian.
Guna mencegah terjadinya kasus yang sama di kemudian hari, Sigit mengatakan wawancara menjadi hal yang krusial sekali sebelum penerbitan
paspor atau dokumen lainnya yang berpotensi terjadinya kewarganegaraan ganda.
"Selama ini sudah kami lakukan, tetapi ke depan akan lebih ketat lagi," katanya.
Pada sidang sebelumnya, Bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua dengan status kewarganegaraan ganda Orient P Riwu Kore mengakui paspor AS miliknya akan berakhir pada 2027.
"Berakhir 2027, Yang Mulia," jawab Orient P Riwu Kore saat ditanya Hakim MK.
Pada sidang tersebut, Orient P Riwu Kore juga diketahui terakhir kali meninggalkan AS pada Maret 2019. (Ant/OL-1)
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
Permohonan ini diajukan terhadap Keputusan Termohon tertanggal 16 Desember 2020 pukul 22.24 WIB sehingga permohonan ini telah melampaui tenggang waktu yang ditentukan
"Memang tidak mudah melacaknya (kewarganegaraan Orient) terlebih yang bersangkutan (Orient) telah memiliki KTP resmi."
PENYELENGGARAAN pilkada serentak 2020 di tengah pandemi covid-19 telah terwujud.
KOMISIONER KPU Evi Novida Ginting mengatakan akan menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Nias Selatan
Pengadu mendalilkan teradu tidak profesional dan tidak berkepastian hukum dengan menerbitkan surat tentang penjelasan Pasal 102 dan menerima pendaftaran salah satu paslon bupati
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved