Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Orient Mengaku tidak Punya Paspor AS Saat Minta Paspor RI

Basuki Eka Purnama
07/4/2021 13:11
Orient Mengaku tidak Punya Paspor AS Saat Minta Paspor RI
Tangkapan layar Staf Teknisi Imigrasi KJRI Los Angeles Sigit Setyawan pada sidang lanjutan sengketa Pilkada Kabupaten Sabu Raijua, NTT di MK(ANTARA/Muhammad Zulfikar)

KONSULAT Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Los Angeles, Amerika Serikat (AS) mengatakan Orient P Riwu Kore mengaku tidak memiliki paspor AS saat mengajukan penerbitan paspor Indonesia kepada petugas instansi itu.

"Yang bersangkutan mengaku tidak memiliki kewarganegaraan Amerika Serikat dan tidak pernah memiliki paspor Amerika Serikat," kata Staf
Teknisi Imigrasi KJRI Los Angeles Sigit Setyawan dalam sidang lanjutan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang disiarkan Mahkamah Konstitusi (MK) secara virtual, di Jakarta, Rabu (7/4).

Pernyataan Orient P Riwu Kore tersebut tertuang dalam surat yang ditandatangani langsung oleh yang bersangkutan.

Baca juga: Potensi penyebaran Ideologi Radikal di Indonesia Harus Ditutup

Meski demikian, KJRI Los Angeles tetap menerbitkan surat perjalanan laksana paspor kepada Orient, karena pada saat itu yang bersangkutan dinilai masih dianggap sebagai warga negara Indonesia (WNI).

Pada sidang tersebut, Majelis Hakim MK Prof Saldi Isra menanyakan apakah KJRI Los Angeles mendapatkan atau menerima surat pemberitahuan diplomasi dari Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta perihal status kewarganegaraan Orient.

Sigit mengaku belum menerima surat resmi pemberitahuan diplomasi, tetapi telah membaca dari sejumlah media massa.

"Saya belum mendapatkan salinan resminya, Bapak," jawab Sigit menjawab pertanyaan Prof Saldi.

Setelah mengetahui perkara Orient Kore tersebut, KJRI Los Angeles langsung melakukan pemeriksaan internal kepada petugas pelayanan keimigrasian.

Guna mencegah terjadinya kasus yang sama di kemudian hari, Sigit mengatakan wawancara menjadi hal yang krusial sekali sebelum penerbitan
paspor atau dokumen lainnya yang berpotensi terjadinya kewarganegaraan ganda.

"Selama ini sudah kami lakukan, tetapi ke depan akan lebih ketat lagi," katanya.

Pada sidang sebelumnya, Bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua dengan status kewarganegaraan ganda Orient P Riwu Kore mengakui paspor AS miliknya akan berakhir pada 2027.

"Berakhir 2027, Yang Mulia," jawab Orient P Riwu Kore saat ditanya Hakim MK.

Pada sidang tersebut, Orient P Riwu Kore juga diketahui terakhir kali meninggalkan AS pada Maret 2019. (Ant/OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya