Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
KONSULAT Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Los Angeles, Amerika Serikat (AS) mengatakan Orient P Riwu Kore mengaku tidak memiliki paspor AS saat mengajukan penerbitan paspor Indonesia kepada petugas instansi itu.
"Yang bersangkutan mengaku tidak memiliki kewarganegaraan Amerika Serikat dan tidak pernah memiliki paspor Amerika Serikat," kata Staf
Teknisi Imigrasi KJRI Los Angeles Sigit Setyawan dalam sidang lanjutan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang disiarkan Mahkamah Konstitusi (MK) secara virtual, di Jakarta, Rabu (7/4).
Pernyataan Orient P Riwu Kore tersebut tertuang dalam surat yang ditandatangani langsung oleh yang bersangkutan.
Baca juga: Potensi penyebaran Ideologi Radikal di Indonesia Harus Ditutup
Meski demikian, KJRI Los Angeles tetap menerbitkan surat perjalanan laksana paspor kepada Orient, karena pada saat itu yang bersangkutan dinilai masih dianggap sebagai warga negara Indonesia (WNI).
Pada sidang tersebut, Majelis Hakim MK Prof Saldi Isra menanyakan apakah KJRI Los Angeles mendapatkan atau menerima surat pemberitahuan diplomasi dari Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta perihal status kewarganegaraan Orient.
Sigit mengaku belum menerima surat resmi pemberitahuan diplomasi, tetapi telah membaca dari sejumlah media massa.
"Saya belum mendapatkan salinan resminya, Bapak," jawab Sigit menjawab pertanyaan Prof Saldi.
Setelah mengetahui perkara Orient Kore tersebut, KJRI Los Angeles langsung melakukan pemeriksaan internal kepada petugas pelayanan keimigrasian.
Guna mencegah terjadinya kasus yang sama di kemudian hari, Sigit mengatakan wawancara menjadi hal yang krusial sekali sebelum penerbitan
paspor atau dokumen lainnya yang berpotensi terjadinya kewarganegaraan ganda.
"Selama ini sudah kami lakukan, tetapi ke depan akan lebih ketat lagi," katanya.
Pada sidang sebelumnya, Bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua dengan status kewarganegaraan ganda Orient P Riwu Kore mengakui paspor AS miliknya akan berakhir pada 2027.
"Berakhir 2027, Yang Mulia," jawab Orient P Riwu Kore saat ditanya Hakim MK.
Pada sidang tersebut, Orient P Riwu Kore juga diketahui terakhir kali meninggalkan AS pada Maret 2019. (Ant/OL-1)
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved