Headline
RI tetap komitmen perjuangkan kemerdekaan Palestina.
RI tetap komitmen perjuangkan kemerdekaan Palestina.
Kumpulan Berita DPR RI
FUNGSI dan kewenangan Komisi Nasional Perlindungan Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dinilai belum memberikan dampak luas dan mengikat secara hukum terhadap berbagai penanganan kasus di Tanah Air.
Hal itu diutarakan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Selasa (6/4). Menurutnya, dibutuhkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Terutama soal kewenangan pemberian rekomendasi yang selama ini masih belum mengikat secara hukum.
“Terkait dengan instrumen perundangan Komnas HAM yang masih diperlukan perubahan UU 39/1999. Fokus pada beberapa poin, seperti sekarang ini jumlahnya tujuh, tapi di UU masih tertulis 35. Jadi harus ada penjelasan yang lebih tegas," ujar Ahmad.
Baca juga: Kasus HAM Sulit Selesai, Komjak Soroti Landasan Hukum
"Konsep kami sebagai lembaga pengawas, perkuat kewenangan untuk memberikan rekomendasi. Kami tawarkan revisi rekomendasinya bisa mengikat secara hukum, “ imbuhnya.
Saat ini, Komas HAM tengah menyiapkan kajian dan draft UU tentang ratifikasi opsional protokol. UU tersebut memberikan standar tentang upaya pencegahan dan perlakuan tidak manusiawi. Khususnya, di tempat kemerdekaan seseorang dicabut, memberikan mekanisme nasional pemantauan, serta pencegahan penyiksaan.
Pihaknya fokus pada tujuh isu yang menjadi rencana strategis Komnas HAM 2020-2024. Rinciannya, pelanggaran HAM dalam kasus agraria, HAM berat, penataan kelembagan, isu intoleransi ektrimisme dengan kekerasan, akses keadilan, kekerasan aparat dan kelompok masyarakat, serta kebebasan berpendapat dan berekpresi.
Baca juga: DPR Minta Komnas HAM cari Alternatif Penuntasan Kasus HAM
Lalu, Komnas HAM juga fokus pada UU Ratifikasi Konvensi ILO Nomor 188 tentang perlindungan yang lebih baik, kerja layak bagi pekerja rumah tangga, serta penghapusan kekerasan dan pelecehan di dunia kerja. Kemudian, perlindungan setiap orang dari penghilangan paksa, perlindungan data pribadi, komisi kebenaran dan rekonsiliasi, serta ratifikasi status pengungsi.
“Ada tujuh isu yang kami utamakan. Kami sudah melakukan review Komnas HAM untuk 2000-2024, yang juga sudah kami sampaikan,” pungkas Ahmad
Dalam rapat tersebut, Komnas HAM juga memaparkan peraturan perundang-undangan yang dinilai masih mengandung substansi yang bertentangan dengan HAM. Misalnya, Ahmad menyoroti UU No 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara, yang dikhawatirkan membahayakan keselamatan masyarakat umum.(OL-11)
Dalam koridor pembatasan HAM, tidak ada alasan untuk kepentingan nasional.
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa sinergi antarlembaga merupakan kunci utama agar setiap kasus yang menimpa insan pers dapat diselesaikan secara berkeadilan.
Komnas HAM memastikan penilaian kepatuhan HAM ini akan diperluas ke berbagai wilayah lainnya guna memperkuat akuntabilitas nasional.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan pada Senin pagi ini, ada 60 perwakilan keluarga korban yang mengadukan dugaan penyiksaan itu ke pihaknya.
Anis menyebut bahwa penilaian tersebut menggunakan indikator internasional PBB yang telah disesuaikan dengan konteks Indonesia dengan menggunakan 4 pendekatan hak.
SETIAP tanggal 10 Desember, dunia memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai momentum refleksi dan penguatan komitmen terhadap martabat manusia.
Pembatasan media sosial berbasis usia dapat diposisikan sebagai shock therapy awal untuk meningkatkan kesadaran kolektif tentang pentingnya perlindungan anak di ruang digital.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengaku, kenaikan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi DKI Jakarta yang ia tetapkan tidak berada di luar jalur dari landasan regulasi pemerintah
INDUSTRI aset kripto Indonesia diproyeksikan memasuki fase pertumbuhan yang lebih stabil dan berkelanjutan pada 2026.
Regulasi yang tumpang tindih bukan hanya menurunkan pemasukan negara, tetapi juga menciptakan ketidakpastian bagi pelaku usaha.
Pemalsuan terus terjadi karenai ijazah masih dijadikan syarat utama untuk mendapatkan pekerjaan dan gelar akademik telah menjadi simbol gengsi sosial.
Pembahasan RUU Hak Cipta di Badan Legislasi (Baleg) DPR membuka kembali kebutuhan mendesak akan membuka regulasi yang lebih adil bagi pelaku industri kreatif.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved