Headline
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
FUNGSI dan kewenangan Komisi Nasional Perlindungan Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dinilai belum memberikan dampak luas dan mengikat secara hukum terhadap berbagai penanganan kasus di Tanah Air.
Hal itu diutarakan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Selasa (6/4). Menurutnya, dibutuhkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Terutama soal kewenangan pemberian rekomendasi yang selama ini masih belum mengikat secara hukum.
“Terkait dengan instrumen perundangan Komnas HAM yang masih diperlukan perubahan UU 39/1999. Fokus pada beberapa poin, seperti sekarang ini jumlahnya tujuh, tapi di UU masih tertulis 35. Jadi harus ada penjelasan yang lebih tegas," ujar Ahmad.
Baca juga: Kasus HAM Sulit Selesai, Komjak Soroti Landasan Hukum
"Konsep kami sebagai lembaga pengawas, perkuat kewenangan untuk memberikan rekomendasi. Kami tawarkan revisi rekomendasinya bisa mengikat secara hukum, “ imbuhnya.
Saat ini, Komas HAM tengah menyiapkan kajian dan draft UU tentang ratifikasi opsional protokol. UU tersebut memberikan standar tentang upaya pencegahan dan perlakuan tidak manusiawi. Khususnya, di tempat kemerdekaan seseorang dicabut, memberikan mekanisme nasional pemantauan, serta pencegahan penyiksaan.
Pihaknya fokus pada tujuh isu yang menjadi rencana strategis Komnas HAM 2020-2024. Rinciannya, pelanggaran HAM dalam kasus agraria, HAM berat, penataan kelembagan, isu intoleransi ektrimisme dengan kekerasan, akses keadilan, kekerasan aparat dan kelompok masyarakat, serta kebebasan berpendapat dan berekpresi.
Baca juga: DPR Minta Komnas HAM cari Alternatif Penuntasan Kasus HAM
Lalu, Komnas HAM juga fokus pada UU Ratifikasi Konvensi ILO Nomor 188 tentang perlindungan yang lebih baik, kerja layak bagi pekerja rumah tangga, serta penghapusan kekerasan dan pelecehan di dunia kerja. Kemudian, perlindungan setiap orang dari penghilangan paksa, perlindungan data pribadi, komisi kebenaran dan rekonsiliasi, serta ratifikasi status pengungsi.
“Ada tujuh isu yang kami utamakan. Kami sudah melakukan review Komnas HAM untuk 2000-2024, yang juga sudah kami sampaikan,” pungkas Ahmad
Dalam rapat tersebut, Komnas HAM juga memaparkan peraturan perundang-undangan yang dinilai masih mengandung substansi yang bertentangan dengan HAM. Misalnya, Ahmad menyoroti UU No 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara, yang dikhawatirkan membahayakan keselamatan masyarakat umum.(OL-11)
Investigasi ini dilakukan Komnas HAM, melalui tugas dan kewenangan dalam Pasal 89 ayat (3) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Pembahasan RUU KUHAP perlu diperpanjang dan tidak terburu-buru dalam mengejar target pengesahan.
Penilaian ini, lanjut menag, menjadi kesempatan strategis untuk menelaah kebijakan pendidikan di lingkungan Kemenag.
KOALISI Kawal Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat yang diinisiasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menekankan ada dua tujuan dari Undang-Undang Masyarakat Adat.
Pemerintah harus mengambil sikap tegas untuk mencegah kasus intoleransi terjadi di kemudian hari.
Komnas HAM menyatakan bahwa pembubaran kegiatan retret remaja Kristen di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat merupakan bentuk pelanggaran terhadap nilai-nilai hak asasi manusia.
Setelah 15 tahun menggunakan mesin 1000cc, MotoGP akan beralih ke mesin 850cc.
Identitas mesin kini menjadi bagian integral dalam ekosistem digital Indonesia—dari aplikasi perbankan, sistem pemerintahan, hingga layanan e-commerce.
Potensi penyerapan karbon nasional mencapai 170,18 Mt CO2/tahun.
Permentan 15/2025 Permudah Petani Peroleh Pupuk Bersubsidi
Persoalan pembagian hasil sumber daya laut juga menjadi perhatian di daerah.
"Kami tegaskan bahwa tidak ada satu pun regulasi di Indonesia yang memperbolehkan penjualan pulau kecil."
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved