Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
FUNGSI dan kewenangan Komisi Nasional Perlindungan Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dinilai belum memberikan dampak luas dan mengikat secara hukum terhadap berbagai penanganan kasus di Tanah Air.
Hal itu diutarakan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Selasa (6/4). Menurutnya, dibutuhkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Terutama soal kewenangan pemberian rekomendasi yang selama ini masih belum mengikat secara hukum.
“Terkait dengan instrumen perundangan Komnas HAM yang masih diperlukan perubahan UU 39/1999. Fokus pada beberapa poin, seperti sekarang ini jumlahnya tujuh, tapi di UU masih tertulis 35. Jadi harus ada penjelasan yang lebih tegas," ujar Ahmad.
Baca juga: Kasus HAM Sulit Selesai, Komjak Soroti Landasan Hukum
"Konsep kami sebagai lembaga pengawas, perkuat kewenangan untuk memberikan rekomendasi. Kami tawarkan revisi rekomendasinya bisa mengikat secara hukum, “ imbuhnya.
Saat ini, Komas HAM tengah menyiapkan kajian dan draft UU tentang ratifikasi opsional protokol. UU tersebut memberikan standar tentang upaya pencegahan dan perlakuan tidak manusiawi. Khususnya, di tempat kemerdekaan seseorang dicabut, memberikan mekanisme nasional pemantauan, serta pencegahan penyiksaan.
Pihaknya fokus pada tujuh isu yang menjadi rencana strategis Komnas HAM 2020-2024. Rinciannya, pelanggaran HAM dalam kasus agraria, HAM berat, penataan kelembagan, isu intoleransi ektrimisme dengan kekerasan, akses keadilan, kekerasan aparat dan kelompok masyarakat, serta kebebasan berpendapat dan berekpresi.
Baca juga: DPR Minta Komnas HAM cari Alternatif Penuntasan Kasus HAM
Lalu, Komnas HAM juga fokus pada UU Ratifikasi Konvensi ILO Nomor 188 tentang perlindungan yang lebih baik, kerja layak bagi pekerja rumah tangga, serta penghapusan kekerasan dan pelecehan di dunia kerja. Kemudian, perlindungan setiap orang dari penghilangan paksa, perlindungan data pribadi, komisi kebenaran dan rekonsiliasi, serta ratifikasi status pengungsi.
“Ada tujuh isu yang kami utamakan. Kami sudah melakukan review Komnas HAM untuk 2000-2024, yang juga sudah kami sampaikan,” pungkas Ahmad
Dalam rapat tersebut, Komnas HAM juga memaparkan peraturan perundang-undangan yang dinilai masih mengandung substansi yang bertentangan dengan HAM. Misalnya, Ahmad menyoroti UU No 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara, yang dikhawatirkan membahayakan keselamatan masyarakat umum.(OL-11)
KOALISI Kawal Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat yang diinisiasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menekankan ada dua tujuan dari Undang-Undang Masyarakat Adat.
Pemerintah harus mengambil sikap tegas untuk mencegah kasus intoleransi terjadi di kemudian hari.
Komnas HAM menyatakan bahwa pembubaran kegiatan retret remaja Kristen di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat merupakan bentuk pelanggaran terhadap nilai-nilai hak asasi manusia.
PEMERINTAH melalui Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) melangsungkan kick off revisi Undang-Undang 39 Tahun 1999 tentang HAM bersama para pakar dan ahli.
Seringkali kebijakan pemerintah atau proyek pembangunan tidak mempertimbangkan hak-hak tradisional dan keberlangsungan hidup masyarakat adat.
KEMENTERIAN Hak Asasi Manusia (HAM) mengusulkan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Revisi UU HAM
Persoalan pembagian hasil sumber daya laut juga menjadi perhatian di daerah.
"Kami tegaskan bahwa tidak ada satu pun regulasi di Indonesia yang memperbolehkan penjualan pulau kecil."
Penyelundupan benih bening lobster lebih berdampak kepada penerimaan negara, kedaulatan, dan pengelolaan perikanan.
Pembatasan yang diatur dalam PP 28/2024 dapat menurunkan penjualan dan memicu gelombang PHK.
Pengadaan pupuk yang tidak lagi memerlukan banyak persetujuan dari pemerintah pusat maupun daerah. Dengan penyederhanaan regulasi, diharapkan produksi pertanian akan meningkat.
Refleksi ini penting untuk menyusun regulasi yang adaptif, inklusif, dan sesuai dengan dinamika sosial-politik masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved