Headline
Bansos harus menjadi pilihan terakhir.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Arsul Sani meminta Komnas HAM mencari langkah alternatif dalam penyelesaian kasus dugaan pelanggaran HAM berat pada masa lalu sehingga tidak menggunakan pendekatan yudisial.
"Kenapa Komnas HAM tidak sampaikan usulan alternatif penyelesaian nonyudisial dalam kasus pelanggaran HAM masa lalu," kata Arsul dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI dengan Komnas HAM di kompleks MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, hari ini.
Ia menilai tidak clear kalau kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu menggunakan pendekatan yudisial, misalnya kasus pada tahun 1965—1966.
Menurut dia, kalau diartikan sebagai proses peradilan, siapa yang mau diadili karena bisa saja orang-orang yang diduga melanggar HAM sudah meninggal.
Baca juga: Besok Uji Coba PTM, Jumlah Siswa Dibatasi 50% per Kelas
"Saya tidak bisa bayangkan penyelesaian kasus HAM sebelum tahun 1990 seperti penembakan misterius, Talang Sari, kasus 1965, kalau (pelaku) masih hidup apakah layak menjalani proses hukum. Kenapa tidak ada langkah alternatif lain," ujarnya.
Anggota Komisi III DPR RI Santoso juga meminta Komnas HAM jangan hanya berorientasi pendekatan yudisial dalam penyelesaian kasus HAM masa lalu.
Ia juga meminta penegakan HAM yang dilakukan Komnas HAM harus lihat konsitusi, budaya, dan faktor-faktor lain yang jadi kekhususan yang dilakukan institusi tersebut.
"Kalau itu bisa dilakukan, kasus masa lalu yang jadi beban bangsa ini bisa diselesaikan. Jangan selalu berorientasi pada bentuk yudisial tetapi pada sisi lain. Jangan terpaku pada intervensi luar negeri," katanya.(Ant/OL-4)
Investigasi ini dilakukan Komnas HAM, melalui tugas dan kewenangan dalam Pasal 89 ayat (3) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Pembahasan RUU KUHAP perlu diperpanjang dan tidak terburu-buru dalam mengejar target pengesahan.
Penilaian ini, lanjut menag, menjadi kesempatan strategis untuk menelaah kebijakan pendidikan di lingkungan Kemenag.
KOALISI Kawal Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat yang diinisiasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menekankan ada dua tujuan dari Undang-Undang Masyarakat Adat.
Pemerintah harus mengambil sikap tegas untuk mencegah kasus intoleransi terjadi di kemudian hari.
Komnas HAM menyatakan bahwa pembubaran kegiatan retret remaja Kristen di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat merupakan bentuk pelanggaran terhadap nilai-nilai hak asasi manusia.
Pentingnya penanganan isu-isu HAM yang berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di wilayah tersebut.
Mereka menyatakan siap adu argumentasi dengan capres nomor urut dua, Prabowo Subianto terkait pelanggaran HAM masa lalu.
Mereka mengingatkan maasyarakat agar tidak melupakan kasus-kasus HAM masa lal
Pasalnya, sudah tiga kali Prabowo Subianto lolos uji verifikasi kontestasi pemilihan presiden
Amnesty International Indonesia meminta KPU memasukkan isu hak asasi manusia (HAM) dalam rangkaian debat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Pilpres 2024.
Johan Budi mengungkapkan ada beberapa kasus Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan LPSK tidak terlihat. Begitu juga kasus penganiayaan okunum Paspampres terhadap warga Aceh hingga tewas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved