Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Kejaksaan (Komjak) menyoroti urgensi landasan hukum yang kuat dan baru sebagai instrumen untuk menyelesaikan kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusaia (HAM) berat.
Mengingat, kasus HAM berat merupakan peristiwa luar biasa. Oleh sebab itu, cara penyelesaiannya juga harus luar biasa.
"Lambatnya menyelesaikan lewat cara hukum ini terutama pada landasan hukum, yang akan dijadikan dasar untuk menyelesaikan kasus HAM berat," ujar Ketua Komjak Barita Simanjuntak saat dihubungi, Selasa (2/3).
Baca juga: Nurhadi Dituntut 12 Tahun Penjara
Barita menilai aksi 'lempar bola' antara Kejaksaan Agung dan Komnas HAM karena terkendala syarat formal dan material dalam Undang-Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Dia pun mendorong DPR dan pemerintah untuk merumuskan landasan hukum dalam bentuk UU khusus.
Menurutnya, hal itu diperlukan untuk mengatasi kendala selama ini. Terutama, perihal pembuktian, syarat formal dan material, penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan pengadilan, termasuk hukum acara. Barita meyakini jika regulasi tidak diperbaiki, penyelesaian hukum hanya akan menemukan jalan buntu.
Baca juga: Penuntasan Kasus HAM Jalan di Tempat di Era Jokowi
Dia juga menyinggung nihilnya landasan hukum bagi penyelesaian nonyudisial terhadap kasus dugaan pelanggaran HAM. Padahal, apabila cara tersebut ingin ditempuh, diperlukan landasan hukum agar mengikat dan memiliki kepastian.
Sebenarnya, Indonesia pernah memiliki Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi melalui UU Nomor 27 Tahun 2004. Sayangnya, Mahkamah Konstitusi mencabut UU tersebut pada 2006 melalui putusan No. 006/PUU-IV/2006.
"Upaya untuk menyusun UU tentang penyelesaian kasus dugaan pelanggaran HAM berat masa lalu lewat cara nonhukum mesti disusun kembali," pungkasnya.(OL-11)
KPK menyatakan tidak mempermasalahkan batalnya Jamdatun Kejagung Narendra Jatna bersaksi dalam sidang ekstradisi buronan Paulus Tannos di Singapura karena sudah ada afidavit.
KPK menggeledah kantor serta rumah dinas Ketua dan Wakil Ketua PN Depok terkait kasus suap sengketa lahan. Penyidik menyita dokumen dan uang USD50 ribu.
KPK mendalami dugaan aliran uang yang terafiliasi Bupati nonaktif Pati Sudewo melalui koperasi. Sejumlah saksi telah diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih.
Kejaksaan Agung menindaklanjuti perintah Presiden Prabowo Subianto untuk memeriksa eks pejabat BUMN terkait dugaan kebocoran anggaran.
Peneliti SAKSI, Herdiansyah Hamzah, menegaskan besarnya tunjangan kinerja (tukin) hakim tidak menjamin peradilan bebas dari korupsi.
KPK memperpanjang penahanan Bupati nonaktif Pati Sudewo selama 40 hari terkait kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa.
Arah pembangunan ekonomi Indonesia kembali menjadi sorotan dalam proyeksi Outlook Bisnis dan Hak Asasi Manusia (HAM) 2026 yang dirilis SETARA Institute.
Korban tewas protes Iran lampaui 5.100 jiwa. AS kirim armada tempur USS Abraham Lincoln saat militer Iran siaga tempur.
Aturan tersebut wajib memiliki batasan yang jelas agar tidak mencederai hak asasi manusia (HAM).
DPR tegaskan Pasal Kumpul Kebo KUHP baru bersifat delik aduan absolut & tak langgar HAM. Rudianto Lallo jamin tak ada razia sembarangan, privasi terjaga.
Penetapan resmi Presiden Dewan HAM PBB 2026 dijadwalkan berlangsung dalam pertemuan Dewan HAM pada 8 Januari 2026.
Tingginya kasus perdagangan orang di daerah tersebut merupakan dampak dari tidak terpenuhinya hak dasar warga.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved