Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Kejaksaan (Komjak) menyoroti urgensi landasan hukum yang kuat dan baru sebagai instrumen untuk menyelesaikan kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusaia (HAM) berat.
Mengingat, kasus HAM berat merupakan peristiwa luar biasa. Oleh sebab itu, cara penyelesaiannya juga harus luar biasa.
"Lambatnya menyelesaikan lewat cara hukum ini terutama pada landasan hukum, yang akan dijadikan dasar untuk menyelesaikan kasus HAM berat," ujar Ketua Komjak Barita Simanjuntak saat dihubungi, Selasa (2/3).
Baca juga: Nurhadi Dituntut 12 Tahun Penjara
Barita menilai aksi 'lempar bola' antara Kejaksaan Agung dan Komnas HAM karena terkendala syarat formal dan material dalam Undang-Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Dia pun mendorong DPR dan pemerintah untuk merumuskan landasan hukum dalam bentuk UU khusus.
Menurutnya, hal itu diperlukan untuk mengatasi kendala selama ini. Terutama, perihal pembuktian, syarat formal dan material, penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan pengadilan, termasuk hukum acara. Barita meyakini jika regulasi tidak diperbaiki, penyelesaian hukum hanya akan menemukan jalan buntu.
Baca juga: Penuntasan Kasus HAM Jalan di Tempat di Era Jokowi
Dia juga menyinggung nihilnya landasan hukum bagi penyelesaian nonyudisial terhadap kasus dugaan pelanggaran HAM. Padahal, apabila cara tersebut ingin ditempuh, diperlukan landasan hukum agar mengikat dan memiliki kepastian.
Sebenarnya, Indonesia pernah memiliki Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi melalui UU Nomor 27 Tahun 2004. Sayangnya, Mahkamah Konstitusi mencabut UU tersebut pada 2006 melalui putusan No. 006/PUU-IV/2006.
"Upaya untuk menyusun UU tentang penyelesaian kasus dugaan pelanggaran HAM berat masa lalu lewat cara nonhukum mesti disusun kembali," pungkasnya.(OL-11)
Mulanya, kuasa hukum Yoki, Wimboyono Senoadji menanyakan kepada Nicke mengenai pendapatan Pertamina yang meraih Rp 70 triliun pada 2024.
RUU ini tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga pada pemulihan aset negara (asset recovery) sebagai bagian penting dari keadilan substantif.
Jokowi disebut menanyakan kapan Eggi berangkat ke Malaysia untuk berobat.
Peristiwa bermula sekitar pukul 18.20 WIB saat kondisi bus cukup padat. Korban yang sedang berdiri awalnya tidak menyadari adanya tindakan pelecehan.
Fickar menambahkan bahwa tindakan oknum aparat yang sewenang-wenang dapat merusak citra pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Meski mengakui adanya hasil kajian internal dari tim Pusat Penelitian Pranata Pembangunan Universitas Indonesia (UI) yang menyarankan aset tersebut menjadi milik Pertamina.
Aturan tersebut wajib memiliki batasan yang jelas agar tidak mencederai hak asasi manusia (HAM).
DPR tegaskan Pasal Kumpul Kebo KUHP baru bersifat delik aduan absolut & tak langgar HAM. Rudianto Lallo jamin tak ada razia sembarangan, privasi terjaga.
Penetapan resmi Presiden Dewan HAM PBB 2026 dijadwalkan berlangsung dalam pertemuan Dewan HAM pada 8 Januari 2026.
Tingginya kasus perdagangan orang di daerah tersebut merupakan dampak dari tidak terpenuhinya hak dasar warga.
Penyelesaian harus dilakukan secara konkret melalui proses hukum terhadap pelaku serta pemulihan korban dan penyintas secara menyeluruh
Setiap tanggal 10 Desember, dunia memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia atau World Human Rights Day.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved