Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KOMISI Kejaksaan (Komjak) menyoroti urgensi landasan hukum yang kuat dan baru sebagai instrumen untuk menyelesaikan kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusaia (HAM) berat.
Mengingat, kasus HAM berat merupakan peristiwa luar biasa. Oleh sebab itu, cara penyelesaiannya juga harus luar biasa.
"Lambatnya menyelesaikan lewat cara hukum ini terutama pada landasan hukum, yang akan dijadikan dasar untuk menyelesaikan kasus HAM berat," ujar Ketua Komjak Barita Simanjuntak saat dihubungi, Selasa (2/3).
Baca juga: Nurhadi Dituntut 12 Tahun Penjara
Barita menilai aksi 'lempar bola' antara Kejaksaan Agung dan Komnas HAM karena terkendala syarat formal dan material dalam Undang-Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Dia pun mendorong DPR dan pemerintah untuk merumuskan landasan hukum dalam bentuk UU khusus.
Menurutnya, hal itu diperlukan untuk mengatasi kendala selama ini. Terutama, perihal pembuktian, syarat formal dan material, penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan pengadilan, termasuk hukum acara. Barita meyakini jika regulasi tidak diperbaiki, penyelesaian hukum hanya akan menemukan jalan buntu.
Baca juga: Penuntasan Kasus HAM Jalan di Tempat di Era Jokowi
Dia juga menyinggung nihilnya landasan hukum bagi penyelesaian nonyudisial terhadap kasus dugaan pelanggaran HAM. Padahal, apabila cara tersebut ingin ditempuh, diperlukan landasan hukum agar mengikat dan memiliki kepastian.
Sebenarnya, Indonesia pernah memiliki Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi melalui UU Nomor 27 Tahun 2004. Sayangnya, Mahkamah Konstitusi mencabut UU tersebut pada 2006 melalui putusan No. 006/PUU-IV/2006.
"Upaya untuk menyusun UU tentang penyelesaian kasus dugaan pelanggaran HAM berat masa lalu lewat cara nonhukum mesti disusun kembali," pungkasnya.(OL-11)
dampak positif globalisasi terhadap berbagai aspek, mulai dari politik hingga hiburan yang dapat dirasakan oleh semua kalangan masyarakat
Sepanjang 2020, jagat Tanah Air tak luput dari hiruk pikuk politik.
Masa tahanan Joko Driyono sendiri akan habis pada Rabu 24 Juli 2019.
Seorang pemain sepak bola Liga Premier Inggris ditangkap karena dicurigai melakukan pelanggaran seks anak atau di bawah umur, kata polisi Inggris, Selasa (20/7), seperti disiarkan AFP.
KEPOLISIAN Daerah Jawa Timur menyerahkan seluruhnya pada proses hukum, setelah Mahkamah Agung (MA) menerima kasasi Jaksa Penuntut Umum.
Doktor pertama di bidang tindak pidana pencucian ini geregetan dengan sikap KPK yang dianggapnya mengesampingkan Undang-Undang TPPU.
PROGRAM mainstreaming hak asasi manusia (HAM) atau pengarusutamaan HAM disebut krusial untuk diimplementasikan di semua kalangan masyarakat, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ia menilai biro tersebut penting karena hukum dan HAM saling berkaitan dalam pemerintahan dan pelayanan publik.
"Sebagai salah satu negara pendiri Dewan HAM, Indonesia memiliki komitmen tinggi dalam mempromosikan dan memajukan HAM melalui dialog dan kerja sama internasional," kata Wapres JK
Guterres memperingatkan bahwa wabah itu berisiko menjadi krisis hak asai manusia.
Dalam sebuah rilis PTRI, Senin (11/5), delegasi RI mengingatkan situasi hak asasi manusia cenderung terabaikan selama masa pandemi covid-19.
Wilayah dengan jumlah pembunuhan tertinggi tahun lalu sama di mana pertempuran sengit memperebutkan ribuan hektare tanaman kokain atau tambang ilegal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved