Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KOMISI untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menilai penyelesaian kasus HAM masa lalu hingga kini masih mandek.
Pemerintah masih belum serius menuntaskan kasus dan condong mengabaikan hak-hak korban.
"Penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu dari tahun ke tahun cenderung jalan di tempat karena hanya berkutat pada wacana-wacana. Kita melihat pada periode kedua pemerintahan Presiden Jokowi ini tidak memperlihatkan tercapainya harapan korban," kata Wakil Koordinator II Kontras Arif Nur Fikri dalam peluncuran Catatan Hari HAM 2020 yang digelar daring, Kamis (10/12).
Kontras menilai pemerintah masih belum melaksanakan kewajiban untuk mengusut kasus HAM masa lalu. Bahkan, diduga ada bentuk impunitas yang kental dengan pengabaian penegak hukum untuk mengusut kasus.
Kontras menyoroti salah satu indikasi pengabaian tersebut yakni ketika Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut Peristiwa Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat berdasarkan rekomendasi Pansus DPR 2004. Pernyataan Jaksa Agung itu dianggap sebagai alasan politis untuk menghindari penyidikan Peristiwa Semanggi.
"Ini menunjukkan ada ketidakseriusan dari pemerintah untuk menuntaskan pelanggaran HAM masa lalu," ucap Arif.
Kontras juga menyoroti masuknya orang-orang yang diduga terlibat kasus HAM ke lingkaran pemerintahan yakni pengangkatan dua eks anggota Tim Mawar Brigjen TNI Yulius Selvanus dan Brigjen TNI Dadang Hendra Yudha sebagai pejabat di Kementerian Pertahanan.
Tim Mawar merupakan Grup IV Komando Pasukan Khusus TNI Angkatan Darat yang dipimpin Prabowo Subianto dan diduga menjadi dalang dalam operasi penculikan aktivis jelang Pemilihan Umum pada 1997 dan Sidang Umum MPR pada 1998.
"Masuknya di lingkar kekuasaan akan makin menyulitkan tata kelola pemerintahan yang berbasis HAM," ucap Arif.
Kontras juga menagih janji pemerintah yang sampai saat ini belum meratifikasi Konvensi Anti Penghilangan Paksa. Kasus-kasus penghilangan orang secara paksa yang terjadi di masa kini dan masa depan dianggap bisa diantisipasi jika pemerintah bisa segera meratifikasi konvensi internasional itu. (OL-8)
PENGAMBILAN sumpah dan pelantikan Hakim Ad Hoc Pengadilan HAM tingkat pertama pada PN Makassar Kelas IA Khusus, dilaksanakan, Jumat (9/9). Mereka diingatkan kasusnya disorot dunia.
Menurut Elpius, kasus Wamena berdarah merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat yang harus diusut tuntas.
Wapres Ma’ruf Amin mengharapkan agar komitmen pemerintah untuk menuntaskan kasus HAM mendapat dukungan.
Lemahnya perencanaan tersebut berdampak pada praktik penegakan HAM yang belum maksimal.
KEJAKSAAN Agung telah mengembalikan berkas penyelidikan kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di Paniai, Papua, ke Komisi Nasional (Komnas)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved