Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Kontras Nilai Telegram Kapolri Berbahaya bagi Kebebasan Pers

Tri Subarkah
06/4/2021 13:50
Kontras Nilai Telegram Kapolri Berbahaya bagi Kebebasan Pers
Forum Jurnalis Tasik Melawan melakukan teatrikal saat aksi solidaritas atas kasus kekerasan dan penganiayaan kepada jurnalis Tempo.(Antara/Adeng Bustomi.)

WAKIL Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Rivanlee Anandar menilai Surat Telegram Kapolri perihal pedoman siaran jurnalistik dapat membahayakan kebebasan pers.

Alasannya, salah satu isi dari telegram bernomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 ialah melarang media untuk menyiarkan tindakan kepolisian yang menampilkan arognasi dan kekerasan serta mengimbau media untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas tapi humanis.

"Jukrah (petunjuk dan pengarahan) dari surat telegram tersebut berbahaya bagi kebebasan pers karena publik diminta percaya pada narasi tunggal negara," kata Rivanlee melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (6/4). "Sementara polisi minim evaluasi dan audit atas tindak tanduknya, baik untuk kegiatan luring maupun daring," sambungnya.

Menurut Rivanlee, upaya mendongkrak kepuasan publik terhadap Polri bukan dengan menutup akses dari media. Ia menilai hal yang penting yakni pembenahan institusi secara struktural sampai ke tingkat lapangan.

"Cara ini justru akan membuat publik semakin tidak puas mengingat polisi semakin sentralistik dalam kerja-kerjanya," ujar Rivanlee.

Selain itu, ia juga menyoroti banyak catatan dari penanganan aksi massa yang brutal. Padahal, lanjutnya, publik mengharapkan kehadiran polisi yang humanis. "Bukan yang suka kekerasan dengan dalih ketegasan," pungkasnya.

Telegram yang ditandatangani langsung oleh Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen Argo Yuwono pada Senin (5/4) itu memuat sebelas ketentuan. Berikut isi lengkapnya:

1. Media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan, diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis.

2. Tidak menyajikan rekaman proses interogasi kepolisian dan penyidikan terhadap tersangka tindak pidana.

3. Tidak menayangkan secara terperinci rekonstruksi yang dilakukan oleh kepolisian.

4. Tidak memberitakan secara terperinci reka ulang kejahatan meskipun bersumber dari pejabat kepolisian yang berwenang dan/atau fakta pengadilan.

5. Tidak menayangkan reka ulang pemerkosaan dan/atau kejahatan seksual.

6. Menyamarkan gambar wajah dan identitas korban kejahatan seksual dan keluarganya, serta orang yang diduga pelaku kejahtan seksual dan keluarganya.

7. Menyamarkan gambar wajah dan identitas pelaku, korban dan keluarga pelaku kejahatan yang pelaku maupun korbannya yaitu anak di bawah umur.

8. Tidak menayangkan secara eksplisit dan terperinci adegan dan/atau reka ulang bunuh diri serta menyampaikan identitas pelaku.

9. Tidak menayangkan adegan tawuran atau perkelahian secara detail dan berulang-ulang.

10. Dalam upaya penangkapan pelaku kejahatan agar tidak membawa media, tidak boleh disiarkan secara live, dokumentasi dilakukan oleh personel Polri yang berkompeten.

11. Tidak menampilkan gambaran eksplisit dan terperinci tentang cara membuat dan mengaktifkan bahan peledak. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya