Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

KPK Endus Aroma Korupsi Cukai dan Minuman Beralkohol

Cahya Mulyana
06/4/2021 12:55
KPK Endus Aroma Korupsi Cukai dan Minuman Beralkohol
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.(MI/Ramdani)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus dugaan korupsi pengaturan barang bercukai di Bintan. Lembaga anti-rasuah ini pun sudah memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap sisi gelap kuota rokok dan minuman keras yang diduga terjadi selama tiga tahun, 2016 sampai 2018.

"Para saksi didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses penghitungan besaran dan jumlah kuota rokok dan minuman beralkohol," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, (6/4).

Menurut Ali, sedikitnya lima saksi sudah diperiksa untuk mengungkap dugaan ini. Kelimanya adalah staf Bidang Disperindag dan Penanaman Modal Badan Pengusahaan Bintan Wilayah Kabupaten Bintan dan Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan di DPMPTSP Kabupaten Bintan, Alfeni Harmi, dan anggota Bidang Pelayanan Terpadu BP Bintan, Yurioskandar.

Kemudian Kasubag Fasilitasi dan Koordinasi Pimpinan Kabupaten Bintan/ajudan Bupati Bintan periode 2016-2021, Rizki Bintani, dan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3KB) Kab. Bintan Kepala BP Bintan 2011-2016, Mardhiah. Pensiunan aparatur sipil negara (ASN), Restauli juga turut diperiksa.

Ia mengatakan, KPK juga turut mendalami sejumlah aliran dana ke tersangka kasus rasuah dalam pengadaan kuota rokok dan minuman keras Bintan.

"Dugaan adanya penerimaan sejumlah uang karena pemberian kuota dimaksud kepada pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini," ujar Ali.

Ali mengatakan, kasus ini sudah masuk tahap penyidikan. KPK sudah menentukan tersangka dalam kasus tersebut namun belum bisa diungkap ke publik. (Cah/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya