Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
MANAJER PT Pesona Berkah Gemilang Muhammad Abdurrahman mengaku pernah menemui mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso di kawasan Cawang, Jakarta Timur. Pertemuan mengungkapkan bahwa pembayaran proyek bantuan sosial (bansos) tidak akan keluar sebelum membayar fee 12%.
"Saya sampai di Cawang itu awalnya saya enggak boleh masuk atas nama PT Pesona. Jadi (kemudian) saya bilang Tiga Pilar, asisten Pak Joko (mengantarkan) sampai ke atas, ketemu Pak Joko," kata Abdurrahman saat bersaksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu petang (31/3).
Diketahui PT Pesona Berkah Gemilang merupakan perusahaan yang menyediakan isi paket bansos dari PT Tiga Pilar Agro Utama. Abdurrahman membicarakan soal tagihan PT Tiga Pilar Agro Utama. Soalnya, selama kurang lebih satu bulan, tagihan dari PT Tiga Pilar Agro Utama belum dibayarkan.
"Pak, saya mau tanya mengenai tagihan kenapa kok belum keluar, katanya cuma sebentar cuma 14 hari kerja. Tapi sudah lama sekali sudah satu bulan lebih kami belum dibayar Tiga Pilar," ujar Abdurrahman mereka ulang perbincangan dengan Joko.
Abdurrahman menyampaikan Matheus Joko Santoso saat itu menjawab PT Tiga Pilar Agro Utama harus menyelesaikan terlebih dahulu permintaannya. "Belum, harus selesai dulu (fee 12%). Itu bahasanya," ucap Abdurrahman.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama PT Pesona Berkah Gemilang Sonawangsih mengaku mendapat informasi dari Abdurrahman bahwa Matheus Joko Santoso belum menerima fee sebesar 12%. Permintaan itu disampaikan saat Abdurrahman bertemu dengan Matheus Joko Santoso di kawasan Cawang, Jakarta Timur.
"Jadi saat itu Pak Abdurrahman menghadap Joko dan Pak Ian. Jadi dia menghadap ke kantor saya. 'Bu yang dibilang Pak Ian, kata Pak Joko yang fee 12% belum terima sama sekali'," beber Sona.
Sona menyampaikan selama fee sebesar 12% tidak diterima oleh Joko, tidak ada pembayaran paket pengadaan bansos akan tersendat. "Selama uang itu tidak diterima Pak Joko, Tiga Pilar tidak dicairkan," ungkap Sona.
Sona menegaskan dirinya tidak memerintahkan Abdurrahman meminta atau memberikan uang kepada Matheus Joko Santoso. Hanya menanyakan anggaran pengadaan paket bansos PT Tiga Pilar Utama yang belum dicairkan. "Saya tidak menyuruh meminta uang atau mengantarkan uang," pungkasnya.
Jaksa mengatakan uang diberikan lantaran perusahaan Ardian ditunjuk sebagai salah satu vendor yang mengerjakan distribusi bantuan sosial (bansos) terkait penanganan pandemi covid-19. Uang tersebut diberikan terkait dengan penunjukan terdakwa melalui PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bantuan sosial sembako dalam rangka penanganan covid-19 tahap 9, tahap 10, tahap komunitas, dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket.
Perjalanan kasus pengusaha Harry Van Sidabukke didakwa menyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara senilai Rp1,28 miliar terkait penunjukan perusahaan penyedia bantuan sosial sembako covid-19. Selain didakwa menyuap Juliari, Harry didakwa menyuap dua anak buah Juliari yaitu Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.
Kedudukan Adi Wahyono selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satuan Kerja Kantor Pusat Kemensos tahun 2020 dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos pada Oktober-Desember 2020.
Matheus Joko Santoso selaku PPK pengadaan bansos sembako covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos pada April-Oktober 2020. Dalam kasus dugaan penyuapan itu Juliari Batubara turut terseret-seret karena ada pernyataan penerima suap tentang uang operasional menteri. (OL-14)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengkaji lebih dalam konstruksi perkara dugaan pemerasan terkait tunjangan hari raya (THR) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai Rp1 miliar setelah melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
OTT KPK terhadap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rahman dan Sekda Cilacap Sadmoko Danardono menambah deretan kepala daerah yang terseret kasus korupsi. Sejak Oktober 2024 hingga Maret 2026, sedikitnya sembilan kepala daerah terjaring operasi serupa dengan pola perkara suap, gratifikasi, hingga pengumpulan dana proyek.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menanggapi OTT KPK di Cilacap dan kembali menegaskan pentingnya integritas kepala daerah serta ASN dalam pemerintahan.
Mendagri tunjuk Wabup Hendri Praja jadi Plt Bupati Rejang Lebong usai Muhammad Fikri kena OTT KPK. Roda pemerintahan dipastikan tetap berjalan.
Menurut Titi, pilkada di banyak daerah masih berlangsung dengan biaya politik yang sangat tinggi, sementara sistem pengaturan dan pengawasan dana kampanye belum berjalan efektif.
DIREKTUR Eksekutif Lingkar Madani (LiMA), Ray Rangkuti, mengkritik kebijakan KPK yang memberikan status tahanan rumah kepada tersangka kasus korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas.
Ketua Exponen 08, M. Damar meminta agar Dewan Pengawas KPK atau pihak berwenang lainnya segera memeriksa pejabat KPK yang mengizinkan Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah.
KPK menjamin pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah tidak akan mengganggu jalannya proses hukum kasus korupsi kuota haji 2024
JURU Bicara KPK Budi Prasetyo perubahan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dari Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan rumah bersifat sementara
ICW mendesak Dewas KPK memeriksa pimpinan lembaga antirasuah itu setelah mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari tahanan rutan jadi tahanan rumah
ICW mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK yang mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan rumah
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved