Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
KOMISI Yudisial (KY) telah mengumumkan 116 pendaftar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi menjadi hakim agung.
Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Siti Nurdjanah menjelaskan, Nurdjanah menuturkan, bahwa setelah dinyatakan lolos administrasi, maka para calon akan menjalani seleksi kualitas pada 14 hingga 16 April 2021 secara daring.
Mengingat seleksi kualitas dilaksanakan secara daring, tegas dia, maka kejujuran peserta menjadi poin penting. Oleh karena itu, KY mewajibkan setiap calon melampirkan pakta integritas.
"Dalam mengerjakan seleksi tersebut, peserta mempersiapkan perlengkapan seleksi kualitas daring, berupa laptop dan charger laptop; telefon pintar atau smartphone untuk aplikasi zoom meeting tripod telefon gengga dan koneksi internet yang stabil," jelas Nurdjanah pada Rabu (31/3) malam.
"Selain itu, peserta dapat menunjuk 1 (satu) orang pendamping untuk membantu kelancaran dalam hal teknis pelaksanaan seleksi kualitas daring," ujarnya.
Para calon hakim agung yang mengikuti seleksi kualitas, terang dia, wajib menyerahkan karya profesi berupa lampiran digital atau soft copy dalam format PDF, surat rekomendasi, pakta integritas, dan profil pendamping untuk membantu kelancaran dalam hal teknis pelaksanaan seleksi kualitas secara daring.
Ia mengatakan total ada 149 pendaftar calon hakim agung (CHA) sejak KY membuka penerimaan calon hakim agung pada 1 Maret hingga 22 Maret 2021 yang kemudian diperpanjang hingga 26 Maret 2021.
Dari 149 pendaftar, terangnya, KY menerima 129 berkas untuk diteliti kelengkapannya sesuai atau tidak dengan persyaratan administrasi. Berdasarkan Rapat Pleno Anggota KY pada Selasa, 30 Maret 2021, dinyatakan 116 orang lolos administrasi seleksi calon hakim agung.
Lebih lanjut ia menjelaskan, dari 116 orang yang lulus seleksi administrasi terdiri dari 75 orang dari jalur karier dan 41 orang jalur dari jalur nonkarier.
Nurdjanah melanjutkan, berdasarkan kamar yang dipilih, ada 36 orang memilih kamar Perdata, 73 orang memilih kamar Pidana, 4 orang memilih kamar Tata Usaha Negara, khusus pajak, dan 3 orang memilih kamar Militer.
Berdasarkan pendidikan, maka 44 orang bergelas magister, dan 72 orang bergelar doktor."Para CHA tersebut didominasi laki-laki sebanyak 96 orang dan 20 orang adalah perempuan," ungkap Nurdjanah.
Adapun berdasarkan profesi, sebanyak 75 orang sebagai hakim, 20 orang sebagai akademisi, 7 orang sebagai pengacara dan profesi lainnya sebanyak 14 orang.
Proses seleksi CHA oleh KY dilakukan sesuai usulan kebutuhan dari Mahkamah Agung (MA) untuk mengisi 13 posisi hakim agung yang kosong. Posisi yang dibutuhkan, yaitu 2 hakim agung untuk Kamar Perdata, 8 hakim agung untuk Kamar Pidana, 1 hakim agung untuk Kamar Militer, dan 2 hakim agung untuk Kamar Tata Usaha Negara (TUN), Khusus Pajak. (Ind/OL-09)
Kenaikan gaji seharusnya dilihat sebagai pelaksanaan tugas negara dalam memenuhi hak keuangan para hakim dan tidak perlu dikaitkan dengan tujuan lain.
Sistem pengawasan Komisi Yudisial (KY) yang terlalu kaku dan formal menjadi salah satu penyebab kurang efektifnya pemberantasan mafia peradilan.
KY menerima informasi maupun pendapat masyarakat terkait nama-nama calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM yang sejauh ini lulus.
KY sudah memberikan rekomendasi agar MA memberikan sanksi terhadap Hakim Agung yang identitasnya dirahasiakan tersebut terkait kasasi kasus Ronald Tannur
"Peserta seleksi diminta mengabaikan pihak-pihak yang menjanjikan dapat membantu keberhasilan atau kelulusan dalam proses seleksi ini,"
KOMISI Yudisial (KY) mengumumkan 33 orang calon hakim agung yang sudah lolos seleksi kualitas pada 29-30 April lalu
ICW menyoroti masuknya mantan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjadi salah satu dari daftar 69 calon hakim agung kamar pidana yang lolos seleksi administrasi.
MAHKAMAH Agung (MA) mengomentari wacana batalnya rekrutmen calon hakim agung (CHA) oleh Komisi Yudisial (KY) yang sempat disampaikan akibat kebijakan efisiensi anggaran
DPR resmi menolak 12 calon hakim agung dan hakim adhoc Hak Asasi Manusia (HAM) pada Mahkamah Agung (MA) yang diusulkan Komisi Yudisial (KY).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved