Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Yudisial (KY) telah mengumumkan 116 pendaftar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi menjadi hakim agung.
Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Siti Nurdjanah menjelaskan, Nurdjanah menuturkan, bahwa setelah dinyatakan lolos administrasi, maka para calon akan menjalani seleksi kualitas pada 14 hingga 16 April 2021 secara daring.
Mengingat seleksi kualitas dilaksanakan secara daring, tegas dia, maka kejujuran peserta menjadi poin penting. Oleh karena itu, KY mewajibkan setiap calon melampirkan pakta integritas.
"Dalam mengerjakan seleksi tersebut, peserta mempersiapkan perlengkapan seleksi kualitas daring, berupa laptop dan charger laptop; telefon pintar atau smartphone untuk aplikasi zoom meeting tripod telefon gengga dan koneksi internet yang stabil," jelas Nurdjanah pada Rabu (31/3) malam.
"Selain itu, peserta dapat menunjuk 1 (satu) orang pendamping untuk membantu kelancaran dalam hal teknis pelaksanaan seleksi kualitas daring," ujarnya.
Para calon hakim agung yang mengikuti seleksi kualitas, terang dia, wajib menyerahkan karya profesi berupa lampiran digital atau soft copy dalam format PDF, surat rekomendasi, pakta integritas, dan profil pendamping untuk membantu kelancaran dalam hal teknis pelaksanaan seleksi kualitas secara daring.
Ia mengatakan total ada 149 pendaftar calon hakim agung (CHA) sejak KY membuka penerimaan calon hakim agung pada 1 Maret hingga 22 Maret 2021 yang kemudian diperpanjang hingga 26 Maret 2021.
Dari 149 pendaftar, terangnya, KY menerima 129 berkas untuk diteliti kelengkapannya sesuai atau tidak dengan persyaratan administrasi. Berdasarkan Rapat Pleno Anggota KY pada Selasa, 30 Maret 2021, dinyatakan 116 orang lolos administrasi seleksi calon hakim agung.
Lebih lanjut ia menjelaskan, dari 116 orang yang lulus seleksi administrasi terdiri dari 75 orang dari jalur karier dan 41 orang jalur dari jalur nonkarier.
Nurdjanah melanjutkan, berdasarkan kamar yang dipilih, ada 36 orang memilih kamar Perdata, 73 orang memilih kamar Pidana, 4 orang memilih kamar Tata Usaha Negara, khusus pajak, dan 3 orang memilih kamar Militer.
Berdasarkan pendidikan, maka 44 orang bergelas magister, dan 72 orang bergelar doktor."Para CHA tersebut didominasi laki-laki sebanyak 96 orang dan 20 orang adalah perempuan," ungkap Nurdjanah.
Adapun berdasarkan profesi, sebanyak 75 orang sebagai hakim, 20 orang sebagai akademisi, 7 orang sebagai pengacara dan profesi lainnya sebanyak 14 orang.
Proses seleksi CHA oleh KY dilakukan sesuai usulan kebutuhan dari Mahkamah Agung (MA) untuk mengisi 13 posisi hakim agung yang kosong. Posisi yang dibutuhkan, yaitu 2 hakim agung untuk Kamar Perdata, 8 hakim agung untuk Kamar Pidana, 1 hakim agung untuk Kamar Militer, dan 2 hakim agung untuk Kamar Tata Usaha Negara (TUN), Khusus Pajak. (Ind/OL-09)
KY menegaskan komitmen penindakan etik terhadap dugaan korupsi yang menjerat Ketua PN Depok atau Pengadilan Negeri Depok dan wakilnya, sembari menyoroti krisis integritas hakim
510 laporan yang disampaikan langsung, 715 laporan melalui pos, 200 laporan melalui media online, 14 laporan berupa informasi, serta 1.206 laporan berupa tembusan.
Komisi Yudisial merekomendasikan sanksi hakim nonpalu selama enam bulan terhadap majelis hakim perkara Tom Lembong. Penasihat hukum mendesak Mahkamah Agung segera menindaklanjuti
KY menilai para terlapor terbukti melanggar sejumlah ketentuan dalam Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI tentang KEPPH.
Selama ini persyaratan untuk menjadi calon hakim agung hanya sebatas tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara. Padahal, sanksi banyak jenisnya, termasuk sanksi sedang.
KOMISI Yudisial (KY) menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap hakim yang terbukti melakukan korupsi atau praktik transaksional dalam penanganan perkara.
Komisi Yudisial (KY) memastikan proses seleksi calon Hakim Agung tahun 2026 berjalan bebas dari intervensi, baik dari kekuatan kelembagaan maupun individu.
Calon Hakim Agung Julius Panjaitan menjawab pertanyaan anggota dewan saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan calon hakim agung di ruang rapat Komisi III DPR.
Annas Mustaqim, mengatakan penayangan tersangka tindak pidana dengan rompi dan borgol merupakan bentuk pelanggaran terhadap asas praduga tidak bersalah.
Komisi III DPR melakukan seleksi 13 calon hakim agung dari total pelamar 207 orang hakim.
Komisi Yudisial (KY) meloloskan 13 calon hakim agung dan 3 calon hakim ad hoc HAM dari total 207 pelamar.
KY menerima informasi maupun pendapat masyarakat terkait nama-nama calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM yang sejauh ini lulus.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved