Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Terduga Teroris Sebut Bahan Peledak Pakai Istilah Takjil

Rahmatul Fajri
29/3/2021 21:15
Terduga Teroris Sebut Bahan Peledak Pakai Istilah Takjil
Petugas Kepolisian membawa barang bukti usai penggeledahan rumah terduga teroris di Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.(ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah)

JAJARAN Polda Metro Jaya dan Densus 88 Antiteror mengamankan empat terduga teroris di Kabupaten Bekasi dan di Condet, Jakarta Timur. Keempat terduga teroris tersebut berinisial ZA (37), BS (43), AJ (46) dan HH (56). Keempat terduga teroris memiliki perannya masing-masing.

Fadil mengatakan HH memiliki peran yang cukup penting, yakni merencanakan dan mengatur teknis pembuatan bom.

"Ia memiliki peran cukup penting dalam kelompok ini. Ia yang merencanakan, mengatur taktis dan teknis pembuatan bersama ZA, hadir dalam beberapa pertemuan untuk mempersiapkan kegiatan amaliah ini. Membiayai dan mengirimkan video tentang teknis pembuatan kepada tiga tersangka lainnya," kata Fadil.

Selain itu, Fadil mengatakan kelompok tersebut menggunakan istilah takjil dalam menyebut bahan peledak yang digunakan untuk membuat bom. Fadil mengatakan istilah takjil itu dikatakan BS kepada AJ selaku pembuat bom.

Baca juga: JK Ingatkan Potensi Aksi Teror Serentak Nasional

"Menyampaikan kepada saudara AJ terkait dengan takjil. Mereka mengistilahkan dengan istilah takjil. Setelah dicampurkan yang akan menghasilkan bom dengan ledakan besar," kata Fadil.

Dalam penangkapan itu, turut diamankan 4 kilogram bahan peledak digunakan sebagai bahan pembuatan bom. Serta ditemukan lima bom aktif yang sudah dirakit dalam bentuk kaleng dengan sumbu yang terbuat dari PATP.

"Ini adalah sebuah senyawa kimia yg mudah meledak, dan tergolong sebagai high explosive yang sangat sensitif, PATP senyawa peroksida yang memiliki sifat khas sangat mudah terbakar hanya dengan gesekan, panas dan pemicu yang lainnya," tutur Fadil.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 15 jo pasal 7 dan atau pasal 9 UU nomor 5 tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana minimal 15 tahun penjara. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya