Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
PARTAI NasDem menegaskan masa jabatan presiden tetap sesuai dengan konstitusi yakni maksimal dua periode. Ketua Fraksi MPR Partai NasDem Taufik Basari atau yang akrab disapa Tobas menuturkan saat ini belum ada wacana penambahan masa periode presiden oleh MPR.
"Isu tersebut dilontarkan oleh pihak-pihak tertentu sebagai isu politik semata," ungkap Tobas dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (27/3).
Tobas melanjutkan, prinsip-prinsi bernegara telah diatur lengkap melalui Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Termasuk mengenai demokrasi, ketatanegaraan, pemerintahan, hak asasi manusia, ekonomi, hingga kesejahteraan rakyat.
"Karena itu mestinya pada saat ini kita fokus pada pelaksanaan konstitusi, UUD 1945 dalam kehidupan berbangsa dan bernegara," ungkapnya.
Menurut Tobas, nilai-nilai Konstitusi harus membumi. Mewujud dalam setiap pelaksanaan kehidupan sehari-hari termasuk dalam hal demokrasi yang di dalamnya juga mengatur pembatasan masa jabatan presiden.
"Fraksi NasDem memandang belum perlu dilakukan amandemen kelima dan lebih baik energi kita curahkan untuk mengajak rakyat mewujudkan konstitusionalisme dalam kehidupan sehari-hari dan bergotong-royong menghadapi penanggulangan pandemi Covid-19 ini," ungkapnya.
Pernyataan senada juga diungkapkan oleh, Wakil Ketua MPR dari PDIP, Ahmad Basarah. Dirinya menegaskan pihaknya hanya mendukung amandemen menyangkut kewenangan MPR.
"Dari fraksi PDI Perjuangan sudah harga mati, istilah kami menyebutnya amendemen terbatas. Terbatas itu hanya yang menyangkut tentang wewenang MPR, tidak menyangkut pasal yang lain," katanya, Jumat kemarin.
Basarah menjelaskan, Badan Pengkajian MPR hanya membahas materi tentang penyempurnaan sistem ketatanegaraan yang telah direkomendasikan oleh MPR periode 2014-2019. Di antara poin-poin rekomendasi itu, tidak ada satupun rekomendasi terhadap perubahan masa jabatan presiden.
"Karena dianggap oleh MPR periode sebelumnya dan juga oleh periode sekarang tidak ada urgensi untuk mengubah pasal tentang masa jabatan presiden. Sehingga dapat saya pastikan bahwa pembahasan di Badan Pengkajian MPR saat ini sama sekali tidak ada materi apalagi kesepakatan untuk menjadikan perubahan pasal masa periode jabatan presiden itu diamandemen kembali," papar Basarah. (Uta/OL-09)
Sebelumnya, ormas Gerakan Rakyat resmi mendeklarasikan tahun ini akan menjadi partai politik ingin Anies Baswedan menjadi Presiden Republik Indonesia.
WAKIL Ketua Umum Partai NasDem Saan Mustopa merespons langkah Partai Gerakan Rakyat yang mengusung Anies Baswedan menjadi calon presiden pada Pilpres 2029.
Untuk meringankan beban para korban banjir di Karawang, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Karawang menyalurkan ratusan paket bantuan
Yang lebih mendesak adalah menyamakan persepsi antara pengusul, BPKH, dan Baleg DPR RI mengenai bentuk dan karakter kelembagaan BPKH ke depan.
ANGGOTA Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Asep Wahyuwijaya menilai, inisiatif pemerintah untuk mendirikan BUMN tekstil merupakan langkah yang tepat dan strategis.
Anggota DPR Fraksi NasDem, Rudianto Lallo, menegaskan bahwa Indonesia kini resmi memasuki babak baru dalam sistem hukum pidana.Hal ini ditandai dengan mulai berlakunya KUHAP baru
Struktur insentif politik Indonesia yang masih tersentralisasi membuat kompetisi elit nasional tetap berlanjut di level daerah.
Dalam situasi tersebut, kemunculan partai baru justru memunculkan tanda tanya besar soal tujuan pendiriannya.
Pembaruan UU Pemilu merupakan mandat yang telah diberikan pimpinan DPR RI kepada Komisi II untuk dibahas secara mendalam.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
Perludem menilai rencana DPR membahas terpisah revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada kemunduran demokrasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved