Headline
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan
PARTAI NasDem menegaskan masa jabatan presiden tetap sesuai dengan konstitusi yakni maksimal dua periode. Ketua Fraksi MPR Partai NasDem Taufik Basari atau yang akrab disapa Tobas menuturkan saat ini belum ada wacana penambahan masa periode presiden oleh MPR.
"Isu tersebut dilontarkan oleh pihak-pihak tertentu sebagai isu politik semata," ungkap Tobas dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (27/3).
Tobas melanjutkan, prinsip-prinsi bernegara telah diatur lengkap melalui Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Termasuk mengenai demokrasi, ketatanegaraan, pemerintahan, hak asasi manusia, ekonomi, hingga kesejahteraan rakyat.
"Karena itu mestinya pada saat ini kita fokus pada pelaksanaan konstitusi, UUD 1945 dalam kehidupan berbangsa dan bernegara," ungkapnya.
Menurut Tobas, nilai-nilai Konstitusi harus membumi. Mewujud dalam setiap pelaksanaan kehidupan sehari-hari termasuk dalam hal demokrasi yang di dalamnya juga mengatur pembatasan masa jabatan presiden.
"Fraksi NasDem memandang belum perlu dilakukan amandemen kelima dan lebih baik energi kita curahkan untuk mengajak rakyat mewujudkan konstitusionalisme dalam kehidupan sehari-hari dan bergotong-royong menghadapi penanggulangan pandemi Covid-19 ini," ungkapnya.
Pernyataan senada juga diungkapkan oleh, Wakil Ketua MPR dari PDIP, Ahmad Basarah. Dirinya menegaskan pihaknya hanya mendukung amandemen menyangkut kewenangan MPR.
"Dari fraksi PDI Perjuangan sudah harga mati, istilah kami menyebutnya amendemen terbatas. Terbatas itu hanya yang menyangkut tentang wewenang MPR, tidak menyangkut pasal yang lain," katanya, Jumat kemarin.
Basarah menjelaskan, Badan Pengkajian MPR hanya membahas materi tentang penyempurnaan sistem ketatanegaraan yang telah direkomendasikan oleh MPR periode 2014-2019. Di antara poin-poin rekomendasi itu, tidak ada satupun rekomendasi terhadap perubahan masa jabatan presiden.
"Karena dianggap oleh MPR periode sebelumnya dan juga oleh periode sekarang tidak ada urgensi untuk mengubah pasal tentang masa jabatan presiden. Sehingga dapat saya pastikan bahwa pembahasan di Badan Pengkajian MPR saat ini sama sekali tidak ada materi apalagi kesepakatan untuk menjadikan perubahan pasal masa periode jabatan presiden itu diamandemen kembali," papar Basarah. (Uta/OL-09)
PENGUATAN langkah koordinasi dan sinergi antarpara pemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah serta masyarakat harus mampu melahirkan gerakan antikekerasan.
SEJUMLAH partai politik menyatakan penolakannya terhadap Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 soal pemisahan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah atau lokal.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi No. 135/PUU-XXII/2024 tentang pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.
MAJELIS Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MN KAHMI) akan mengadakan Rakornas I & Silaknas 2025 di Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta pada 10-11 Juli 2025.
KETUA Umum Partai NasDem, Surya Paloh, menerima para pencipta lagu mars dan himne NasDem di NasDem Tower, Rabu (2/7/2025).
PARTAI NasDem mengusulkan kepada pemerintah untuk menaikkan dana alokasi kepada partai politik yang berasal dari APBN.
Setiap warga memiliki hak konstitusional untuk menggugat produk UU jika memenuhi syarat.
Bayu melaporkan bahwa struktur kepengurusan baru telah terdaftar secara resmi melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0000825.AH.01.08.TAHUN 2025.
Dalam konteks Indonesia, kebijakan publik sering kali menjadi paradoks yang menyakitkan, alih-alih menyelesaikan masalah justru melahirkan konflik baru.
KETUA Umum Rampai Nusantara, Mardiansyah Semar, menegaskan bahwa hak politik Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai warga negara dilindungi oleh undang-undang.
Sebagaimana dirumuskan para pendiri bangsa, demokrasi Indonesia dibangun di atas kesepakatan kebangsaan—yakni Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
PPP yang melirik figur di luar partai untuk jadi ketum juga imbas tidak berjalannya kaderisasi. Figur di luar partai yang berduit juga diperlukan untuk kebutuhan partai.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved